Umatuna.com, BALI - Kapolda Bali Irjen Petrus R Golose tak tinggal menerima laporan di balik meja. Perwira tinggi dengan dua bintang di pundaknya itu terlibat aktif dalam pengejaran empat napi yang merupakan warga negara asing penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Keempat napi yang kabur pada Senin, 19 Juni 2017 itu masing-masing, Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33, (Australia), Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Iliev, 43, (Bulgaria).
Kemudian Sayed Mohammed Said, 31, (India), dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai, 50, (Malaysia).
Hasil dari pengejaran itu, Polda Bali berhasil menangkap dua tahanan kabur. Mereka adalah Dimitar Nikolov Iliev dan Sayed Mohammed Said di di Hotel Timor Dili, Timor Leste, Kamis (22/6). Dua tahanan lainnya masih dalam tahap pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini sungguh luar biasa, bagaimana terpidana asing bisa kabur dengan mudah antarnegara. Karena itu, akan kami dalami,” ujar Irjen Petrus seperti yang dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Apakah tahanan kabur melalui gorong-gorong lalu kabur lewat jalan darat masuk ke Timor Leste? Orang nomor satu di Polda Bali yang juga Mantan petugas Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Polri ini mengatakan akan mendalaminya.
Dia mengaku belum bisa menyimpulkan karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Menurut Irjen Petrus, kedua napi yang berhasil ditangkap itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari informan aparat di Timor Leste.
Yang menarik, ternyata salah satu pelaku asal Bulgaria, Dimitar Nikolav Illiev sudah pernah melakukan tindak pidana di Timor Leste. Sayang ia berhasil kabur waktu itu.
“Setelah terlibat masalah di Indonesia, dan kabur dari Lapas Kerobokan ke sana lagi akhirnya diketahui oleh informan,” bebernya.
Di lain sisi, negera tetangga ini sudah mengetahui bahwa mereka merupakan buronan Indonesia sehingga mereka langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Bali.
Karena itu, dia langsung dibekuk lalu di jemput dan dilakukan deportasi. “Kenapa tidak proses di sana, salah satu pelaku ini, diduga prosedur hukum yang diterapkan bukan menggunakan produk hukum seperti hukum Indonesia melainkan hukum yang terbaru yakni Portugis. Karena itu diserahkan ke kami,” bebernya. (dre/mus/jpnn)
Keempat napi yang kabur pada Senin, 19 Juni 2017 itu masing-masing, Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33, (Australia), Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Iliev, 43, (Bulgaria).
Kemudian Sayed Mohammed Said, 31, (India), dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai, 50, (Malaysia).
Hasil dari pengejaran itu, Polda Bali berhasil menangkap dua tahanan kabur. Mereka adalah Dimitar Nikolov Iliev dan Sayed Mohammed Said di di Hotel Timor Dili, Timor Leste, Kamis (22/6). Dua tahanan lainnya masih dalam tahap pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini sungguh luar biasa, bagaimana terpidana asing bisa kabur dengan mudah antarnegara. Karena itu, akan kami dalami,” ujar Irjen Petrus seperti yang dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Apakah tahanan kabur melalui gorong-gorong lalu kabur lewat jalan darat masuk ke Timor Leste? Orang nomor satu di Polda Bali yang juga Mantan petugas Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Polri ini mengatakan akan mendalaminya.
Dia mengaku belum bisa menyimpulkan karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Menurut Irjen Petrus, kedua napi yang berhasil ditangkap itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari informan aparat di Timor Leste.
Yang menarik, ternyata salah satu pelaku asal Bulgaria, Dimitar Nikolav Illiev sudah pernah melakukan tindak pidana di Timor Leste. Sayang ia berhasil kabur waktu itu.
“Setelah terlibat masalah di Indonesia, dan kabur dari Lapas Kerobokan ke sana lagi akhirnya diketahui oleh informan,” bebernya.
Di lain sisi, negera tetangga ini sudah mengetahui bahwa mereka merupakan buronan Indonesia sehingga mereka langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Bali.
Karena itu, dia langsung dibekuk lalu di jemput dan dilakukan deportasi. “Kenapa tidak proses di sana, salah satu pelaku ini, diduga prosedur hukum yang diterapkan bukan menggunakan produk hukum seperti hukum Indonesia melainkan hukum yang terbaru yakni Portugis. Karena itu diserahkan ke kami,” bebernya. (dre/mus/jpnn)