Oleh: Eka Sri Wulandari, S.Pd
Mediaoposisi.com-Diangkatnya 14 anggota Staf Khusus baru Presiden semakin menguatkan Opini Politik Oligarki Kabinet Jokowi Jilid 2. Oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Menurut seorang Profesor dari Nortwestern University, Jefrey A. Winters sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Demokrasi akan gagal dalam mewujudkan tujuannya untuk memeratakan kekuasaan serta ekonomi, karena Demokrasi di Indonesia ternyata dikuasai oleh kelompok oligarki dan elit. Sehingga Ketimpangan kekayaan di Indonesia akan semakin besar dan Indonesia kan semakin jauh dari cita-cita serta tujuannya untuk menyejahterakan masyarakatnya.
Sistem Pemerintahan Demokrasi meniscayakan melahirkan Politik oligarki karena biaya politik yang mahal memaksa partai politik menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pendanaan. Ini justru menjadi pintu masuk bagi pengusaha dan para pelaku korporatis yang notabene tidak memiliki pengetahuan terhadap politik, kemasyarakatan, dan kebangsaan untuk menancapkan sistem oligarki tersebut.
Hal ini berbeda dengan sistem Pemerintahan Islam. Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia. Baik dari segi asas yang mendasarinya maupun dari segi implementasinya.
Pertama, sistem pemerintahan islam memiliki asas yang berbeda dengan sistem politik demokrasi. Sistem pemerintahan Islam Tegak atas dasar Kedaulatan ditangan Hukum Syara’ (Al Qur’an dan As Sunnah), bukan Manusia. Bahkan Manusia (individu) tidak berhak sama sekali memelihara urusan umat dengan sesuka hatinya bahkan sesuai hawa nafsunya.
Segala perbuatan manusia wajib untuk terikat dengan perintah dan larangan allah SWT. Dengan kata lain, dalam sistem pemerintahan islam, tak satupun manusia mempunyai hak legislasi (membuat hukum). Dengan demikian tidak ada Lembaga legislatifdalam sistem pemerintahan islam. Hal ini berlandaskan pada firman Allah SWT:
“Menetapkan hukum itu hanya milik Allah” (TQS. Al An’am: 57)
kedua, kekuasaan dalam sistem pemerintahan islam berada di tangan umat. Jika selama ini masyarakat memahami seolah-olah hanya di sistem demokrasi ada pemilihan penguasa, hal ini sangatlah salah besar. Dalam sistem pemerintahan islam, syariat memberikan hak penuh untuk mengangkat penguasa (khalifah) kepada umat. Dengan kata lain, umatlah yang memilih khalifah dan memberikan bai’at kepadanya.
Khalifah yang akan mewakili umat dalam menjalankan aktivitas kekuasaanya (pemerintahan). Sehingga menjadi khalifah bukanlah semata pekerjaan yang menjadi sumber mata pencahariaan seseorang. Namun menjadi sebuah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak saat di yaumul akhir. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Ubadah bin Shamit berkata:
“Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi”
Ketiga, proses pemilihan dalam sistem islam tidaklah membutuhkan proses yang rumit dan dana yang besar. Karena metode pengangkatan khalifah dalam islam menggunakan metode bai’at. Dimana dalam proses menuju bai’at ini bisa melaui beberapa cara berdasarkan ijma’ sahabat pasca wafatnya Rasulullah saw pada masa Khulafaur Rasyidin.
Bisa diwakilkan kepada anggota Ahl al-Halli wa al-Aqdi atau dengan dipilih langsung dengan mengumpulkan suara terbanyak dengan syarat semua calon khalifah sudah memenuhi syarat in’iqad. Sejarah mencatat pemilihan khalifah pada masa khulafaur Rasyidin sangat berjalan singkat yang tidak lebih dari 3 malam hingga dibai’at khalifah baru yang terpilih.
Dan tentu pada diri calon khalifah bukanlah rasa persaingan hingga muncul istilah oposisi di dalamnya. Namun semua calon sama-sama menjalankan proses pemilihan dengan niat ridho untuk menjalankan Syariat Islam. Bukan menyiapkan strategi untuk kekuasaan semata.
Dengan demikian maka sistem pemerintahan islam akan menutup pintu-pintu masuknya para pemilik modal untuk menguasai Sebuah wilayah. Dan pemeliharaan umatpun akan berjalan sesuai syariat islam sehingga keadilan dan kesejahteraan umat pun bukan lah suatu hal yang mustahil untuk diwujudkan. [MO/db]
Allahua’lam bi showab.