Oleh: Milawati
Mediaoposisi.com-Indonesia merupakan Negara muslim terbesar di dunia, berdasarkan data Globalreligiousfuture. Penduduk Indonesia yang beragama islam pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada tahun 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan mencapai 229,62 juta jiwa (Gloalreligiousfuture, 2018). Walaupun rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam, tetapi Negara Indonesia bukanlah Negara Islam yang berdasarkan pada hukum-hukum Islam.Justru Indonesia adalah sebuah Negara Sekuler demokratik tetapi dengan pengaruh Islam yang kuat. Penduduk yang mayoritas beragama islam, justru menjadi kaum minoritas di negerinya sendiri. Pemikiran-pemikiran tentang sebuah Negara Islam (sekaligus penerapan syariah kaffah) yang akan mendirikan Khilafah selalu dianggap sebagai pemicu perpecahan dan separatisme.
Ajaran-ajaran islam yang ada di sekolah-sekolah dibatasi oleh pemerintah. Penghapusan beberapa mata pelajaran pun dilakukan untuk mencegah radikalisasi. Seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) menghapus kata Khilafah dan Jihad dalam kurikulum pendidikaan agama Islam di Madrasah. Penghapusan istilah khilafah dan jihad tertuang Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019. Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar pada 4 Desember 2019.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penghapusan kata khilafah dan Jihad dlakukan dalam rangka pencegahan paham radikalisme di Madrasah. Kemenang menginstruksikan agar semua mata pelajaran yang mengandung konten khilafah dan jihad harus segera ditarik. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Menteri Agama Fachrul Razi tak perlu menghapus konten ajaran tentang khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Menurut Ace, menghapus kata Khiafah sama saja dengan menghilangkan sejarah Islam. Kata Ace, Khlafah termasuk khazanah pemikiran politik yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Karenanya, pemerintah tak boleh menghapus fakta tentang penerapan khilafah dalam sejarah Islam.
Dalam Islam sendiri Khilafah dan Jihad adalah bagian dari ajaran Islam yang harus diajarkan kepada generasi muslim sekarang yang akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang.khilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh umat didunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam keseluruh penjuru dunia. Ajaran Khilafah sudah dimulai sejak masa Sahabat Rasulullah SAW, Abu Bakar As-siddiq. Dimana kata khilafah itu sendiri memiliki makna pengganti atas kepemimpinan Rasulullah sebagai kepala negara dan pengatur urusan umat.
Khilafah adalah bagian dari ajaran islam, dimana menegakkanya adalah sebuah kewajiban. Seperti halnya shalat, zakat, puasa, dan kewajiban lainnya. Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh mazhab. Serta tidak diragukan lagi bahwa jihad termasuk salah-satu ajaran islam yang menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.”(HR. Abu Daud).
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk belajar mengenai konsep Islam tentang Khilafah dan Jihad secara benar untuk mengetahui sejarah Islam yang benar. Sebab akhir-akhir ini banyak pemuda lupa akan identitasnya hingga menyimpang dari ajaran Islam.[MO/dp]