Oleh: Amirah Syafiqah (Aktivis Muslimah Malang Raya)
Mediaoposisi.com-Wacana yang sering terdengar tentang penghapusan materi khilafah dan jihad, sekarang benar-benar menjadi sebuah fakta yang terjad didnegeri yang mayoritas muslim ini. Menteri Agama Fachrul Razi berbicara soal rencana penghapusan materi khilafah dalam pelajaran agama. Fachrul menyebut khilafah memang ada di sejarah Islam, namun para pengajar saat ini menurutnya menyimpang.“Memang kalau di sejarah Islam ada, tapi pengalaman yang lalu ya mungkin nggak tahu kesalahannya di mana yang jadi pengajarnya justru menyimpang ke mana-mana, mengkampanyekan khilafah,” kata Fachrul Razi di kantor Wakil Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Lalu, mengapa tidak para pengajarnya saja yang diatur jika memang dianggap mengaburkan materi tentang khilafah? Menurut Fachrul, materi tentang khilafah memang harus dibatasi.
“Harus dua-dua, materinya juga kita waspadai, dikasih batasannya supaya todak melebar ke mana-mana, pengajarnya juga,” ucap Menag. (news.detik.com)
Selain dari pada pernyataan diatas, juga didukung oleh surat edaran yang ditanda tangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.
Dalam isi surat edaran tersebut kemenag juga melakukan revisi pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam rangka menggaungkan moderasi beragama serta menangkal radikalisme.
Dirjen pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut bukan sepenuhnya menghapus materi khilafah dan jihad melainkan hanya diperbaiki dan direnovasi sesuai dengan kontekstualnya agar lebih produktif dan konstruktif.
Adanya gagasan untuk menghapus ataupun merevisi kurikulum tentang khilafah dan jihad maka terlihatlah sudah keinginan yang mendalam untuk menjauhkan umat islam dari ajarannya, bukankah islam memerintahkan untuk masuk kedalam Islam secara Kaffah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 208, kalau salah satu ajarannya saja tidak diajarkan bagi generasi muda, apakah bisa menjalankan Islam itu secara Kaffah (Sempurna/Menyeluruh)? Apalagi Khilafah adalah sistem kepemimpinan dalam islam yang dapat menjamin terterapkannya Islam Secara Menyeluruh.
Selain itu, narasi yang mengatakan bahwa rekonstruksi materi jihad dan khilafah agar priduktif dan rekonstruktif ini sangat menyakitkan hati, mengapa tidak hal ini bertentangan dengan Firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah:3:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Dari ayat diatas sudah sangat jelas mengatakan bahwa Islam telah disempurnakan Ajarannya, maka apapaun yang lahir dan muncul dari ajaran islam sudah pasti telah disempurnakan oleh Allah SWT, lalu perlukah kita revisi ajaran terkait khilafah dan jihad yang termasuk dari Ajaran Islam?
Justru bukankah sebaliknya, ketika menafsirkan dan memberikan modifikasi sendiri terkait ajaran khilafah dan jihad yang disesuaikan dengan moderasi islam akankah sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya? Ataukan hanya kan membuat penyimpangan-penyimpangan dalam pengamalan Ajaran Islam, sehingga umat muslim terutama sangat perlu berhati-hati dan jeli dalam menanggapi gagasan revisi kurikulum ini.[MO/dp]
Wallahu a’lam bi Ash-Showab