-->

Rosul di Hina, Hukum berdusta

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh : Mila Afiah
Mediaoposisi.com-Maraknya fenomena penistaan agama dan gencarnya serangan terhadap Islam dengan penuh kelancangan dan keberanian ini membuat umat islam geram bahkan sakit hati ,namun ada beberapa yang acuh yang tak peduli. Seperti pada kasus  

Penistaan Nabi Muhammad SAW , Sukmawati Soekarnoputri mengklarifikasi pernyataannya yang menjadi kontroversi karena dianggap membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut video yang tersebar di media sosial telah diedit, bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.

Dalam potongan video yang dimaksud, Sukmawati berkata, "Mana lebih bagus Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di Abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?".

(CNN Indonesia.com/16/11/2019)

Nabi kita Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudah beliau. Beliau memiliki kedudukan yang mulia dengan syafa'at pada hari kiamat kelak. Itulah di antara keistimewaaan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Seorang muslim punya kewajiban mencintai beliau lebih dari makhluk lainnya. Inilah landasan pokok iman. Sehingga dalam hadist di sebutkan 

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “

Salah seorang di antara kalian tidak akan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya bahkan seluruh manusia. (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dari itu tanda beriman nya seorang muslim adalah mencintai nabi Muhammad dan marah ketika junjungannya di hina atau di banding-bandingkan dengan sosok lain yang jelas tidak ada yang sebanding dengan beliau Rosulullah SAW.

Namun Penistaan agama tidak dianggap kesalahan di alam demokrasi bahkan cenderung dilindungi karena sering dilakukan orang-orang di lingkaran kekuasaan. Mulai dari penistaan ayat al-Quran, ajaran Islam, simbol-simbol Islam bahkan ulama'nya dikriminalkan. Mereka yang melakukan penistaan agama seolah tidak tersentuh hukum.

Pelaporan kasus penistaan agama berjalan lambat dan bahkan berhenti ditempat, tidak ada kelanjutannya. Hukum tidak tegas pada penista agama sehingga penistaan terulang tanpa ada sanksi yang tegas. Kedustaan hukum yang seperti ini yang membuat umat islam ingin marah dan berujung pada tuntutan hukum dengan adanya berbagai aksi damai untuk menuntut para pelaku penghina/penista Agama segera diberikan hukuman yang membuat efek jera.

Sebaliknya, dalam sistem Islam hampir tidak dijumpai penistaan agama karena mereka akan mendapatkan hukuman tegas dan keras bagi pelakunya. Beragama adalah hak yang paling asasi yang dilindungi oleh hukum. Dan penistanya harus dihukum seberat – beratnya agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan penistaan terhadap agama.[MO/db]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close