-->

Rezim Pelegal Penghina Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Faizah Rukmini,S.Pd

(Pemerhati Perempuan, Generasi dan Keluarga - PPU)
Mediaoposisi.com-Bukan sekali namun berkali-kali penghinaan terhadap agama Allah terus berulang. Selama itu pula Tak ada hukum yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku, yang tampak justru seolah hal penghinaan itu dilegalkan oleh Penguasa, tak sedikit juga masyarakat hingga individu yang mendiamkan para penghina, takut membela agama Allah hanya karena jeratan uu hingga propaganda moderat yang menjerat islam agar terbatas diketahui dan dipahami ummat secara benar melalui berbagai opini negatif dan penafsiran keliru terhadap islam yang diambil dari kaum liberal. Disisi lain rezim Melarang kritis dan kritik sehat dari ummat yang bersumber dari Islam. Dakwah Islam, syariah, dan Khilafah dikriminalisi, padahal dakwah inilah yang akan menjaga Aqidah Islam ditengah Ummat.


Harus disadari bahwa Para penghina yang dibiarkan begitu saja tentu bukan tanpa tujuan. Mereka lahir dari rezim rezim sekuler yang anti islam dan ingin membendung kebangkitan islam.
Merusak aqidah Islam ditengah ummat dan menghilangkan pemahaman islam kaffah dan shohih ditengah ummat. Mereka menciptakan hukum manusia untuk melawan hukum Allah

Hukuman bagi Penghina Nabi ﷺ

Hukum bagi orang yang menista atau menghina Nabi ﷺ adalah dengan membunuhnya. Hal tersebut dijelaskan secara panjang lebar oleh al-'Allamah al-Qadhi Iyadh dalam Kitab al-Syifa bi-Ta'rif Huquq al-Mushthafa ﷺ, hlm. 760-884, Cet Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah.

Salah satu kutipan:

"Ketahuilah -semoga kita diberi hidayah taufiq- bahwa siapapun yang menistakan Nabi صلى الله عليه وسلم, menghina beliau, atau menganggap beliau tidak sempurna pada diri, nasab, dan agama beliau, atau di antara akhlak beliau, atau menandingi beliau, atau menyerupakan beliau dengan sesuatu untuk menistakan beliau, atau meremehkan beliau, atau merendahkan kedudukan beliau, atau menjatuhkan beliau, atau menghinakan beliau, maka ia termasuk orang yang menistakan beliau. Hukum yang berlaku atasnya adalah hukum pelaku penistaan, yaitu dihukum mati sebagaimana yang akan kami jelaskan ini."

(al-'Allamah al-Qadhi 'Iyadh, al-Syifa bi-Ta'rif Huquq al-Mushthafa. 1425. (Beirut: Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah), hlm. 765.

Demikian begitulah Islam sangat menjaga Aqidah Umat. Karena Aqidah Islam atau keyakinan  Inilah benteng paling mendasar agar ummat tetap berada dalam koridor Keimanan Kepada Allah, Malaikat, Rasulullah, Kitab Allah, Hari kiamat dan Ketetapan baik buruk dari Allah yang menjadikan manusia berada pada posisi mulia menerapkan hukum Allah sebagai aturan kehidupan dan dengan menjaga Agama Allah inilah akan mendapat keberkahan dunia Akhirat.
[MO/db]

Wallahu a’lam bishowab.



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close