-->

Carut Marut Tata Kelola Beras

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

oleh : Mamay Maslahat, S.Si., M.Si

Mediaoposisi.com-Berita media nasional di awal bulan bulan Desember 2019 dihebohkan oleh rencana Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG)  yang akan membuang 20 ribu ton stok beras karena mengalami penurunan mutu. Hal ini mendapat sorotan karena membutuhkan dana yang cukup besar yaitu sekitar Rp 160 miliar. Beras yang dibuang merupakan 1% dari cadangan beras pemerintah  yang menumpuk di gudang BULOG (2,3 juta ton), berasal dari impor tahun 2018 sekitar 900 ribu ton dan sisanya dari stok dalam negeri.

Menurut  Budi Waseso (BuWas) Direktur Utama BULOG, penyebab terjadinya tumpukan stok beras di gedung BULOG adalah buah dari kebijakan salah hitung impor, dan adanya permainan kartel beras yang ingin mencari keuntungan sepihak. BuWas menduga ada permainan kartel beras di Indonesia yang membuat serapan beras milik BULOG tidak maksimal.

Oknum kartel ini adalah orang-orang yang berani melawan pemerintah dan hanya memikirkan keuntungan. Kartel ini bebas mengatur harga seperti yang ramai beberapa waktu lalu saat komoditas bawang putih dikuasai.

Hal senada disampaikan pula oleh Sandiaga Uno pada acara silaturahmi Laskar Pangan Dunia (25/5/2019), yang menyatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia saat ini masih kurang baik. Pangan di  Indonesia hanya 6% yang dikuasai Bulog, 94% sisanya dikuasai kartel, menunjukan bahwa di negeri ini mafia impor pangan pegang kendali.

Padahal jika kita mengkaji Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan,

kemandirian pangan, serta ketahanan pangan nasional. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tersebut, dinyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan

memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Lantas bagaimanakah dengan kondisi pangan negeri kita saat ini, kalau dikuasai dan dikendalikan oleh mafia impor pangan. Dimanakah kemandirian pangan kita sesuai dengan amanah undang-undang…??? Dan bagaimana kita akan meningkatkan produktivitas beras jika semakin gencar dan maraknya konversi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pembangunan infra struktur. Ratusan hektar lahan sawah yang subur, bahkan lahan tersebut merupakan lumbung padi nasional, harus mengalah dan terpaksa beralih fungsi menjadi suatu kawasan industri baru atau jalan Tol. Hal ini menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang berefek pada menurunnya produktivitas pertanian khususnya beras.

Syariat Islam memiliki konsep kemandirian dan ketahanan pangan. Secara mendasar, Islam memandang bahwa beras adalah salahsatu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh setiap orang untuk kelanjutan hidupnya. Negara harus bertanggungjawab dan menjamin atas pemenuhannya untuk seluruh individu per individu rakyat. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah jika ada rakyat yang menderita kelaparan, walaupun hanya satu orang saja. 

Syariah Islam memberikan perhatian yang besar pada upaya peningkatan produktivitas lahan pertanian. Dalam Islam, tanah-tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas-bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu. Rasul bersabda; “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”.
(HR. Tirmidzi, Abu Dawud).

Siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati, dari warisan, membeli, hibah dan sebagainya, jika mentelantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan pemiliknya tiga tahun berturut-turut itu, akan diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.

Syariah Islam menjamin terwujudnya mekanisme pasar yang baik melalui beberapa aturan di antaranya adalah larangan melakukan penimbunan, kanzul mal, riba, monopoli, dan penipuan. Kanzul mal adalah menyimpan uang agar tidak beredar di pasar atau menyimpan mata uang tertentu dalam rangka profit taking (menunggu harga naik, lalu dijual).

Hal ini didasarkan pada Alquran surat At-Taubah ayat 34 : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS at-Tawbah [9]: 34).

Jika konsep dan nilai-nilai Syariah Islam ini diterapkan pasti akan mendatangkan kemaslahatan dan menjadi rahmatan lil alamin bagi negeri ini. Berdasarkan hal itu, wajib bagi kita untuk terus mengingatkan pemerintah akan kewajibannya dalam melayani urusan umat, termasuk persoalan pangan dengan menerapkan nilai-nilai syariah  yang agung ini.[MO/dp]

Wallahu ‘alam.





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close