-->

Ilusi Keadilan Dalam Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Wity 

Mediaoposisi.com-  Keadilan di negeri demokrasi telah menjadi barang antik. Sulit didapat. Hanya kalangan tertentu yang mampu mendapatkannya. Layaknya barang antik, hanya bisa didapat oleh orang-orang berduit, pun keadilan. Rakyat kecil jangan mimpi mendapat keadilan. Itu ibarat pungguk merindukan bulan.
Demikianlah yang dialami Baiq Nuril. Niat hati ingin membela diri dan mencari keadilan, justru ia dipidanakan. Rekaman percakapan telepon yang semula hendak ia gunakan sebagai bukti bahwa dirinya dilecehkan, justru menjadi bumerang. Apa gerangan yang terjadi dengan hukum di negeri ini?
Keruwetan Hukum di Indonesia
Baiq Nuril Maknun awalnya adalah seorang Pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Ia kerap mendapat telepon dari kepala sekolahnya, Muslim, yang mengandung unsur asusila. Merasa dilecehkan, terlebih ia pun diisukan memiliki kedekatan spesial dengan bosnya, Nuril pun merekam percakapan telepon dirinya dengan si Bos. Hal itu ia lakukan untuk membuktikan bahwa dirinya tak memiliki hubungan spesial dengan si Bos sekaligus membuktikan bahwa dirinya telah dilecehkan. Alih-alih mendapat perlindungan, Baiq Nuril justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas penyebaran percakapan asusila atasannya. Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal sebelumnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram dan tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. (kompas.com) 
Pasca ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh MA, Nuril pun berupaya mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pengajuan amnesti pun menuai perdebatan. Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berpendapat bahwa pemberian amnesti bagi Baiq Nuril kurang tepat. Hal ini karena Amnesti diberikan untuk kasus-kasus politik yang bersifat kolektif dan bukan kriminal biasa. (tribunnews.com) 
Berdeda dengan Nuril, yang harus melalui jalan panjang memperjuangkan keadilan, Muslim justru melenggang bebas. Dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan. (kompas.com)
Begitulah keruwetan hukum di negeri ini. Undang-undang yang diterapkan memiliki pasal karet, bisa ditarik ulur sesuai keinginan pihak-pihak tertentu. Pun tumpang tindih, antara undang-undang yang satu dengan lainnya. 
Rekaman telepon yang dilakukan Baiq Nuril seharusnya bisa menjadi bukti adanya tindak pelecehan verbal yang dilakukan atasannya. Namun, adanya UU ITE justru menjadi bumerang bagi Nuril. Padahal apa yang dilakukan Nuril hanyalah bentuk pembelaan diri. 
Beginilah hukum buatan manusia. Tidak memiliki standar yang jelas dan bersifat relatif. Sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kepentingan para pembuatnya. Maka tak heran bila hukum ini senantiasa berubah-ubah sesuai kehendak pihak-pihak yang berkuasa. 
Hukum buatan manusia juga rentan intervensi dari pihak-pihak yang berkuasa dan yang terkoneksi dengan para penguasa. Sehingga kerap dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam penerapannya, hukum ini sering kali tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. 
Keadilan Hukum dalam Islam 
Kepastian hukum hanya akan diperoleh dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Karena aturan Islam bukan aturan buatan manusia, melainkan aturan dari Sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan. Dalam Islam yang berhak menetapkan hukum adalah Allah SWT. 
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Al-An'am: 57)
Penerapan dan pelaksanaan hukum-hukum Islam dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Hal ini meminimalisir terjadinya kedzaliman. Hukum dalam Islam pun memiliki standar yang jelas karena bersumber dari wahyu Allah. 
Dalam Islam, segala bentuk kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dikenai sanksi. Siapa pun yang melakukan kemaksiatan harus dikenai sanksi. Pejabat atau rakyat jelata, kaya atau miskin, pria-wanita, Muslim atau non-muslim mendapat perlakuan yang sama. Rasulullah saw. pernah bersabda: "Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari)
Selain itu, sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi. Pertama sebagai penebus (jawabir), yaitu sanksi di dunia menggugurkan siksa di akhirat. Sehingga seseorang yang menyadari bahwa dirinya telah melakukan kemaksiatan tidak akan menghindari siksa di dunia. Ia lebih ridho mendapat siksa di dunia daripada mendapat di akhirat, karena siksa akhirat jauh lebih dahsyat dan menyakitkan. Fungsi kedua sebagai pencegahan (zawajir), karena sanksi yang dijatuhkan akan mencegah masyarakat melakukan tindakan kriminal.
Wujudkan Keadilan dengan Penerapan Hukum Islam 
Demokrasi selamanya tak akan mampu memberi keadilan bagi rakyat kecil. Baiq Nuril bukan korban pertama dan terakhir. Sebelumnya telah banyak kasus serupa dan akan ada lagi kasus-kasus Nuril lainnya. Hanya sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai Khilafah-lah yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan. Wallahu 'alam. [MO/ra] 


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close