-->

Monsterisasi Ajaran Islam: Alergi Syariah dan Khilafah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Hasil gambar untuk monsterisasi khilafah

Oleh : Desi Dian Sari
(Pengiat literasi)
Mediaoposisi.com-Ada peristiwa yang unik ketika di salah satu PTN yang ada di Malang, menjadikan isu radikalisme dan khilafah sebagai materi yang dijelaskan kepada mahasiswa baru di hari pertama ospek. Ada apa gerangan, seolah isu radikalisme begitu mengancam?
Masih lekat diingatan, 5 agustus 2019 lalu Ijtima’ Ulama dan Tokoh Nasional IV  sepakat untuk menegakkan khilafah adalah kewajiban agama islam. hal ini disampaikan pada poin c yang menyebutkan  bahwa “sesungguhnya semua Ulama ahlus Sunnah wal Jama’ah telah sepakat bahwa PENERAPAN SYARIAH DAN PENEGAKKAN KHILAFAH serta AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR adalah KEWAJIBAN AGAMA ISLAM”
Dari poin-poin ijtima ulama juga  menyoroti peristiwa ketidak adilan yang kini dirasakan oleh masyarakat Indonesia (pada poin 3.1-3.6). ini adalah perlambangan ketidakpuasan ulama terhadap persoalan yang terjadi ditangan umat. 
Saat ulama sudah berkata demikian, Lantas kenapa masih ada yang seakan alergi dengan narasi khilafah?
Sebenarnya, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi.
Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih. Khilafah inilah yang menjamin hukum-hukum syariat untuk terlaksanakan. Dan kewajiban melaksanakan hukum syariat adalah fardu ain bagi seluruh kaum Muslimin.
Perlu dipahami bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritual/ruhiah/spirit tapi sebagai ideologi yang berasal dari wahyu yaitu dari Allah SWT pencipta manusia dan alam semesta yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW dan telah dicontohkan penerapan dalam kehidupan sejak beliau menegakkan Daulah (khilafah) Islamiyyah di Madinah sampai kekhilafahan yang terakhir yaitu Turki Utsmani selama kurang lebih 14 abad menjadi  pemimpin dunia.
Namun hari ini, narasi khilafah dan syariat selalu dibenturkan dengan Pancasila dengan tuduhan makar. Padahal kehidupan umat Islam tidak bisa dipisahkan dari syariat.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo memandang bahwa Hampir 99 persen kehidupan umat Islam diatur syariat,sehingga sangat tidak mungkin umat Islam tidak menegakkan Syariat Islam. (http://www.moeslimchoice.com 10-08-2019)
Dan penegakan syariat islam akan sempurna dilakukan bila ada peran negara sebagai periayah umat agar islam kaffah bisa dilaksanakan. Hal tersebut juga sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 208, yang artinya: “Hai orang – orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.”
Bagaimana pemerintah menyikapi?  Mengenai narasi syariah & khilafah  yang sedang senter di tengah umat, pemerintah memiliki sikapnya sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan yang berlawanan dengan Pancasila harus dilawan. (detik.com 7-08-2019)
Moeldoko juga menekankan Indonesia bukan negara berdasarkan Ijtimak Ulama. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. hal ini dilontarkan seraya menanggapi hasil ijma ulama dan tokoh islam ke IV awal agustus lalu.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar juga mengungkapkan lebih khawatir menghadapi penyebaran khilafah dibandingkan marxisme komunis. Sebab ia merasa kekuatan Pancasila saat ini tengah digoyang sekelompok masyarakat yang ingin sistem khilafah diterapkan di Indonesia. Gerakan mereka sangat sistematis sehingga perlu diwaspadai.
Alergi Syariah dan Khilafah
Memang sudah diketahui secara umum, organisasi masyarakat yang begitu getol menyuarakan penerapan syariah & khilafah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapati nasib yang naas karena mengalami pencabutan legalitas badan hukumnya sebagai organisasi di 2017.
Akan tetapi, pemerintah merasa bahwa pergerakan HTI diduga semakin masif. Bahkan pembubaran tersebut justru menguntungkan HTI sebab HTI justru dapat publikasi gratis pasca pembubaran. Apalagi pembubaran hanya pada legalitas organisasi saja, sementara tokoh dan ideologinya makin eksis. Hal tersebut disampaikan oleh Ridlwan Habib (gatra.com, 10 ags 2019)
Jika merujuk pada ijma ulama di atas, harusnya narasi khilafah bukanlah hal yang bertentangan dengan Islam sebab ulama mengungkapkan urgensi penerapannya di tengah umat. Lantas bagaimana bisa organisasi yang menyerukannya (HTI) dipandang sebagai momok untuk melawan NKRI? 
Tak bisa lain -yang wajib dilakukan- adalah terus mengopinikan di tengah umat yang masih belum tau bahwa penerapan syariah kaffah -termasuk Khilafah- merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar.  Allah SWT berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian”  (TQS al-Baqarah [2]: 208).
Sebaliknya, haram bagi kaum Muslim untuk mengingkari atau mencampakkan sebagian syariah Islam dari realitas kehidupan dengan mengikuti prinsip sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) sebagaimana yang dipraktikkan oleh negara saat ini. Karena Allah SWT dengan tegas mengecam sikap semacam ini:
“ Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab serta mengingkari sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat nanti mereka akan dilemparkan ke dalam siksa yang amat keras. Allah tidaklah lalai atas apa saja yang kalian kerjakan”  (TQS al-Baqarah [2]: 85).
Sayangnya  justru yang dikecam malah dipraktikkan dengan sempurna oleh kaum Muslim di negeri +62 hari ini, khususnya oleh penguasa. Bukan hanya sebagian, bahkan sebagian besar hukum Islam dicampakkan.
Sebaliknya, yang diterapkan pada sebagian besar aspek kehidupan kita adalah aturan-aturan sekular yang bersumber dari Barat, baik sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, sistem hukum/peradilan warisan penjajah Belanda, dll. Jelas, ini adalah kemungkaran yang amat besar. 
Lalu umat Islam yang menginginkan kembali berhukum kepada Islam malah dikriminalisasi. Opini yang penuh kebencian dan alergi syariah kaffah terus digemakan. 
Maka siapapun yang mengaku Mukmin tak layak berdiam diri menyaksikan kemungkaran ini. Sebabnya, Rasulullah saw. tegas bersabda:
“Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-Nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya dan yang demikian adalah selemah-lemahnya iman” (HR al-Bukhari).
Semoga Allah menyegerakan pertolongan-Nya, bagi para mukminin dan penerus perjuangan Rasulullah Saw - para sahabatnya untuk menegakkan Sistem Islam.  Aamiin ya Rabb [MO/sg]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close