-->

Memalak Rakyat Melalui Pajak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Susi Firdausa
(Anggota Komunitas Penulis Muslimah Peduli Umat Kota Malang)
Mediaoposisi.com-Terinspirasi dari begitu mudahnya mengisi ulang pulsa telepon secara online menggunakan gawai, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan tagline “Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa” demi mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.
Menindaklanjuti ide ibu menteri, rencananya Direktorat Jenderal Pajak akan bekerjasama dengan perusahaan e-commerce untuk mempermudah teknis pembayarannya.
Menkeu juga memperingatkan bahwa wajib pajak tak akan bisa lagi menghindarkan diri menunaikan kewajiban pajaknya karena ia dan jajarannya akan mengejar kemanapun harta mereka disembunyikan, hatta hingga ke dalam sumur sekalipun.
Dilansir dari laman resmi kemenkeu, dalam postur APBN 2019 diproyeksikan pendapatan negara sebesar 2.165,1 triliun rupiah yang diperoleh dari penerimaan perpajakan 1.786,4 triliun rupiah (82,5% pendapatan), penerimaan bukan pajak 378,3 triliun rupiah dan dana hibah 0,4 triliun rupiah.
Terdapat kenaikan 168,3 triliun rupiah dibandingkan target penerimaan perpajakan tahun 2018 sebesar 1.618,1 triliun rupiah. 
Demi mencapai target perolehan pajak sebesar itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk memperluas obyek pajak.
Pajak tidak lagi hanya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bea Materai saja.
Saat ini pemerintah mengagendakan untuk merevisi UU PPh yang mencakup pembahasan mengenai perluasan obyek pajak yang nantinya akan menjadi ladang perburuan baru bagi otoritas pajak. 
Dalam draft revisi UU PPh yang diterima Bisnis.com dan saat ini sedang digodog pemerintah, jumlah obyek PPh yang nantinya akan dipungut membengkak dari 19 menjadi 25 obyek. Rancangan UU tersebut juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap dan transaksi ekonomi digital.
Beberapa tambahan obyek pajak yang dimasukkan dalam draft tersebut mencakup harta warisan, harta hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun, hingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. 
Sementara beberapa daerah telah terlebih dahulu menggarap obyek pajak baru seiring diterbitkannya Perda Perda baru. Seperti di Kabupaten Karawang, obyek pajak baru hasil ekstensifikasi itu antara lain pajak hiburan (mencakup pajak terhadap pusat kebugaran/fitness center/Gym, karaoke, spa, pijat dan sebagainya), pajak parkir, pajak hotel/penginapan/kost dan sebagainya. Di Kota Bandung, Pemkot Bandung telah mewacanakan penarikan pajak untuk sejumlah jenis kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima, usaha catering, kost-kostan dan sebagainya.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, pajak menjadi instrumen penting pendapatan negara. Indonesia yang saat ini juga menerapkan sistem yang berasal dari Eropa ini, wajar saja bila menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan berbagai keperluannya.
Lagi-lagi rakyat yang menjadi sasarannya. Tak peduli rakyat yang mana, apakah berharta atau tidak, semua merasakan cekikan pajak yang membuat hidup terasa makin sulit di negeri yang sejatinya kaya raya ini.
Pemerintah rupanya tak berniat untuk serius meningkatkan pendapatan dari sektor non pajak, yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki. Terbukti sektor pajak masih saja dialokasikan untuk membiayai 82,5% pengeluaran negara di tahun 2019 ini. 
Kenyataan seperti ini tentu sangat berbeda dengan negara yang mendasarkan hukum dan aturannya pada Islam, agama sempurna yang diturunkan Allah SWT Yang Maha Sempurna untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Dalam Islam, pajak atau dlaribah akan ditarik sebagai alternatif terakhir bagi negara dalam membiayai kewajiban-kewajiban yang tetap harus dikeluarkan dan tidak memungkinkan untuk ditunda.
Sifatnya insidental, diwajibkan hanya pada kondisi kas negara sedang kosong sementara ada beberapa pos pembiayaan yang tetap harus dijalankan baik dalam kondisi kas negara terisi atau kosong. Pajak ini hanya dikenakan kepada orang-orang kaya saja dari kaum muslimin. 
Pada dasarnya, seluruh pengeluaran negara dalam sistem Islam dibiayai oleh kas negara (Baitul Maal). Pendapatan tetap negara bersumber dari fai’ kharaj, ghanimah, khumus, jizyah, hasil pengelolaan harta milik umum dan milik negara, ‘usyr, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang-orang murtad, dan zakat.
Sedangkan sumbangan kaum Muslimin dan pajak menjadi sumber pemasukan tidak tetap yang akan diwajibkan pada kondisi tertentu saja. Bukan seterusnya. Jika kondisi yang dimaksud ini telah teratasi dan terselesaikan, maka negara akan menghentikan penarikan pajak.
Kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas baitul maal untuk membiayainya baik dalam keadaan ada harta atau kosong, kemudian beralih kewajiban pembiayaannya kepada kaum Muslimin ketika baitul maal dalam keadaan kosong, maka akan diwajibkan pajak untuk:
1. Pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi terkait dengan jihad, seperti pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer, pengadaan alutsista canggih yang dapat menggentarkan musuh, penelitian pengembangan senjata terkini dan sebagainya.

2. Pembiayaan industri militer dan industri penunjangnya yang memungkinkan negara memiliki industri persenjataan. Karena jihad membutuhkan pasukan, dan pasukan membutuhkan senjata untuk bisa berperang. Maka industri militer mutlak diperlukan dan harus terus beroperasi hingga persenjataan yang dimiliki kaum muslimin untuk memukul musuh tercukupi.

3. Pembiayaan para fuqara, orang-orang miskin, ibnu sabil.

4. Pembiayaan untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru dan ASN lainnya yang melakukan pekerjaan pelayanan masyarakat untuk kemaslahatan kaum muslimin.

5. Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan. Jika kemaslahatan ini tidak dibiayai, akan mendatangkan bahaya bagi rakyat. Misalnya pembiayaan jalan umum, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, masjid, pengadaan saluran air minum dan sebagainya. 

6. Pembiayaan atas keadaan darurat bencana, seperti tanah longsor, gunung meletus, gempa bumi, tsunami, angin topan, banjir bandang dan sebagainya.
Inilah pos-pos pengeluaran yang wajib dibiayai oleh kaum muslimin. Ketika baitul maal dalam keadaan ada harta, maka pos-pos tersebut dibiayai oleh baitul maal. Tetapi jika keadaan baitul maal sedang tidak ada harta, maka kewajiban pembiayaannya beralih kepada kaum muslimin. Karena pada dasarnya kaum musliminlah yang dikenai kewajiban-kewajiban tersebut.
Sebelum sampai kepada penarikan pajak, maka akan dilakukan penggalangan dana terlebih dahulu kepada kaum muslimin untuk membiayainya. Jika langkah ini tetap tidak bisa mencukupi  kebutuhan, maka langkah terakhir yang akan dilakukan adalah dengan mewajibkan pajak yang ditujukan bagi kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta saja hingga kebutuhan pembiayaan itu terpenuhi.
Negara tidak boleh mewajibkan pajak kepada seluruh rakyat seperti yang terjadi pada saat ini, saat Islam tidak diterapkan dalam semua lini kehidupan. Penarikan pajak juga harus segera dihentikan ketika kebutuhan pembiayaan seperti tersebut di atas telah terpenuhi. Bukan ditarik selamanya. 
Islam sebagai agama yang menebar rahmat ke seluruh alam, selamanya tidak akan mendzalimi manusia dan makhluk lainnya melalui hukum-hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Sistem kapitalisme sekuler yang telah nyata-nyata menimbulkan kesengsaraan terhadap rakyat, sudah selayaknya ditinggalkan, digantikan oleh sistem Islam yang akan menyejahterakan manusia. Wallahu a’lam bishowwab. [MO/sg]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close