Oleh : Retno Kurniawati
(Analisia Muslimah Voice)
Gaung referendum mulai di gaungkan kembali oleh Aceh seperti yang di lansir Batam news pada Selasa 28 Mei 2019 yang di sampaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem pada 27/5/2019, saat itu di sampaikan di depan Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Rektor Unsyiah Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (masing-masing diwakili) serta para Bupati dan Walikota dari Partai Aceh, anggota DPRA Partai Aceh serta partai nasional.
Referendum adalah (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.( Wikipedia). Dan definisi atas gaung yang terjadi di Aceh yang lebih cocok adalah perubahan wilayah suatu negara. Dalam hal ini, bahasa yang gampang di cerna adalah Aceh memilih pisah dari negara Indonesia atau paling tidak dijadikan wilayah istimewa.
Dahulu referendum Aceh terjadi karena pada awal RI terbentuk, saat negara ini belum memiliki apa-apa, rakyat Aceh melalui dukungan para ulama telah memberikan andil yang amat besar dalam membantu kelangsungan hidup republik dengan menyumbang sejumlah emas batangan dan bahkan bahu membahu membeli pesawat untuk disumbangkan kepada pemerintah Indonesia. Akan tetapi pengorbanan rakyat Aceh yang amat tulus kepada republik oleh sebagian masyarakat Aceh tidak mendapat balasan, karena apa yang mereka inginkan untuk mendirikan provinsi sendiri dengan status daerah istimewa dalam bidang agama, budaya dan adat istiadat, serta pendidikan waktu itu tidak dikabulkan. Pemerintah memilih menggabungkan Aceh dengan Sumatera Utara. Dan saat ini bergaung kembali di sinyalir karena ketidakpuasan atas pemerintahan Indonesia.
Dalam hal politik di tambah dengan ketidakpuasan hasil perhitungan suara yang di sinyalir penuh kecurangan. Dan dalam hal ekonomi rupanya juga demikian, tidak mendapatkan perhatian yang serius. Yang di takutan adalah bak teori garpu tala, ketika gaung referendum Aceh kembali berdengung bisa jadi resonansinya akan disambut pula oleh daerah lain yang pernah menggaungkan referendum, seperti Papua.
Bila referendum secara damai tidak dapat di tempuh, aksi-aksi pergerakan secara fisik tidak terelakkan lagi. Sebagai contoh saja meskipun bukan dalam hal referendum, seperti halnya aksi menjelang tanggal 22 mei 2019 atas rasa tidak puas dan merasa di curangi oleh salah satu calon. Dalam aksi tersebut lagi-lagi menelan korban yang lumayan banyak.
Jika demikian, lagi-lagi darah kaum akan menetes kembali dan ini sangat di sayangkan sekali. Seharusnya tidak boleh seperti ini, pemerintah harus segera melaksanakan politik yang adil, tertib dan pembangunan yang adil dan merata dengan menerapkan sistem ekonomi yang berkeadilan, yaitu sistem ekonomi Islam, bukan dengan sistem ekonomi kapitalisme seperti saat ini. Dalam politik, pemerintah harus segera menghentikan, bahkan menumpas tuntas berbagai bentuk gerakan separatisme dan intervensi asing yang akan memisahkan diri seperti Aceh dan Papua.
Solusi dalam islam satu-satunya adalah dengan sistem islam kaffah yaitu Khilafah dalam penerapannya Khilafah terbukti mampu menyatukan 2/3 belahan dunia dalam satu tatanan kehidupan yang harmonis. Islam juga yang mewajibkan Khalifah menjamin kehidupan seluruh rakyatnya, termasuk bagi warga Aceh dan Papua. Masihkah diragukan?
from Pojok Aktivis

