Oleh: Elis Herawati
Ibu Rumah Tangga
Namun, kecaman dari dunia internasional telah berhasil membuat negara itu menunda pemberlakuan undang-undang tersebut.
Baru-baru ini, kecaman serupa muncul setelah Brunei mengumumkan akan melanjutkan pemberlakuan undang-undang tersebut.Pemberlakukan fase kedua dan ketiga hukum syariah yang lebih ketat di negara kesultanan itu telah dimulai pada Rabu (3/4/2019).
Dilansir Deutsche Welle Indonesia, Brunei telah memberlakukan fase pertama hukum syariah yang lebih ringan sejak 2014.
Kepala urusan HAM di PBB, Michelle Bachelet angkat bicaradalam sebuah pernyataan pada hari Senin, (01/04) mendesak pemerintah Brunei untuk menghentikan berlakunya KUHP baru yang menurutnya"kejam" dan tidak manusiawi dan mengatakan itu akan “menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei jika diterapkan.” kata Bachelet.
Bahkan seleb dan pekerja hotel-hotel milik Brunei di Los Angeles menyerukan pemboikotan terhadap hotel-hotel itu, dan para mahasiswa di King’sCollege London dan Oxford telah meminta universitas mereka untuk melucuti gelar kehormatan sultan. Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara lain juga mengecam undang-undang itu.
Sampai akhirnya Hotel mewah milik Brunei Darussalam yang berada di Inggris, Dorchester Hotel, didemo ratusan orang. Mereka mengecam Sultan HassanalBolkiah yang menerapkan Hukum Syariah ketat, termasuk rajam sampai mati bagi pelaku seks sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender/LGBT).
Para demonstran yang didominasi para aktivis pembela hak-hak gay menganggap Sultan Hassanal meniru kelompok Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah karena memberlakukan hukuman seperti itu.
Betapa konyolnya politisi dan selebritas Baratini tidak tahan jika negara Muslim menerapkan Syariah.
Syariah adalah hukum agama yang dibangun dari Alquran dan hadist, ucapan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirmanyang artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [ Q.S An Nur : 2]
Dan hukum itu berasal dari Allah dan hanya Allah lah yang berhak menetapkan hukum. ( Q.S Al-Anam : 57 ) Tentu kita wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam.
Namun langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah, amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum Islam.
Sudah seharusnya kita umat muslim berjuang menerapkannya. Jika tidak, bukankah kita berarti tidak patuh pada Allah & Rasul-Nya serta mengingkari (karena tidak mau atau tidak berusaha menerapkan) ayat-ayat Al-Qur'an.
Oleh karenanya, memahami Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna,yang mengatur seluruh aspek kehidupan kita dan sebagai mabda (ideologi) adalah sangat penting karna untuk melawan penjajahan baratmelalui lembaga internasionalhanya bisa dilawan dengan institusi politik islam.
Pemahaman inilah yang akan membuat kita menerima & berusaha menerapkan seluruh aturan Islam yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad shallahu'alaihi wasallam, dan itu akan terlaksana apabila kita mendirikan sistem Islamyaitu menegakkan Khilafah Rasyidah 'ala minhaj an-nubuwwah.
Khilafah ini bukan ideologi kelompok, melainkan dari ideologi Islam sehingga kewajiban dalam menegakkannya pun adalah kewajiban semua ummat muslim bukan kewajiban kelompok saja. [MO/vp]