-->

Investasi Asing Telah Menggadaikan Kedaulatan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Gambar: Ilustrasi
Oleh: Yuyun Pamungkasari

Mediaoposisi.com-Pasca debat capres ke empat, ramai dibahas pro kontra terkait kedaulatan Indonesia. Dalam sebuahprogram acara salah satu televisi swasta, mantan Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Kepala Bapenas periode 2001-2004, Kwik Kian Gie memberikan pernyataan bahwa Indonesia sudah tidak memiliki kedaulatan.

Dengan memaparkan fakta yang beliau dapatkan, berikutnya disampaikan bahwa Indonesia sudah lama tidak berdaulat dan telah lama pula didikte oleh Asing. Ironisnya, terkait keberadaan investor asing di Indonesia, masih ada pejabat yang mengklaim bahwa investasi asing merupakan kebutuhan dan tidak akan berpengaruh dengan kedaulatan negara.

Investasi Asing = Pintu Penguasaan Asing
Apa itu investasi? Investasi bukan sekedar pinjaman tanpa syarat. Orientasi investasi adalah profit.
Oleh karenanya, investor tidak akan menanamkan investasinya jika suatu usaha tidak menjanjikan
keuntungan di masa mendatang. Investor juga tidak akan berinvestasi, jika tidak ada kepastian untuk
mendapat keuntungan.

Maka dari itu, biasanya seorang investor akan senantiasa memastikan perolehan keuntungan pada dirinya dengan memberikan syarat-syarat yang mengikat. Investor juga pasti akan membidik obyek-obyek vital yang menjadi hajat hidup orang banyak agar memperoleh keuntungan besar karena objek tersebut dibutuhkan oleh banyak orang.

Kita ambil contoh investasi China di Indonesia. Pinjaman (investasi Asing) yang diberikan China, diikat dengan berbagai syarat seperti adanya jaminan dalam bentuk aset, adanya imbal hasil seperti ekspor komoditas tertentu ke China, hingga kewajiban negara pengutang agar pengadaan peralatan dan jasa teknis harus diimpor dari China. Mengutip riset yang diterbitkan oleh Rand Corporation, China’s Foreign Aid and Government Sponsored Investment Activities, disebutkan bahwa hutang yang diberikan oleh China mensyaratkan minimal 50 persen dari pinjaman tersebut terkait dengan pembelian barang dari China.

Selain harus membayar bunga yang relatif tinggi, juga disyaratkan agar BUMN Indonesia yang menggarap proyek-proyek tersebut yang dibiayai oleh utang dari China harus bekerjasama dengan BUMN negara itu. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika dalam berbagai proyek pengembangan infrastruktur di negara ini, kehadiran dan peran perusahaan-perusahaan China menjadi sangat dominan mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga konstruksi (Engineering, Procurement, Construction [EPC]).

Untuk itu, sekecil apapun investasi asing yang ditanamkan bisa dipastikan sudah ada pendiktean melalui nota kesepahaman yang diajukan. Sebagaimana watak kapitalistik yang rakus, investor asing tidak akan pernah cukup dengan sedikit profit. Paparan Kwik Kian Gie tentang kronologis munculnya UU PMA terakhir merupakan bukti nyata akan hal tersebut. Keserakahan kapitalis mendapat angin segar di Indonesia hingga pemerintah banyak merevisi UU dan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk menarik investor asing (detik.com).

Berikutnya, salah besar jika menganggap perusahaan Asing tersebut bekerja sendiri tanpa perlindungan dari pemerintahannya. Mereka yang menamkan investasinya di sebuah negara adalah korporasi-korporasi multinasional yang mendapat jalan masuk ke negara lain dari negara asalnya. Kasus Exxon mobile ataupun Freeport menunjukkan realitas yang justru semakin menguatkan keberadaan negara (baca: AS) di balik perusahaan asing itu. Ketika eksistensi perusahaaan asing milik mereka terancam di sebuah negara dan perusahaan dihadapkan pada jalan buntu perundingan, maka negara mereka akan ambil kendali guna "menyelesaikan".

Sehingga terlalu naif, manakala cara pandang terhadap investor asing itu hanya sebatas perusahaan
dan perkara teknis. Sebaliknya, hal ini menjadi perkara serius menyangkut ancaman kedaulatan
sebuah negara. Apalagi bila investasi itu dalam hal pengelolaan SDA, migas, dan barang-barang
penting lainnya menurut kacamata UU.

Apabila ditelusuri, cengkeraman Asing Barat jauh lebih dulu dari Asing Timur. Sejak awal Orde Baru (OrBa), Barat seperti AS diikuti oleh Eropa telah mencengkeram negeri ini dan mengeruk kekayaannya. Caranya melalui investasi korporasi-korporasi multinasional mereka, khususnya di sektor hulu pengelolaan SDA seperti tambang, migas, hutan, dsb.

Selain itu, negeri ini juga tengah dikendalikan melalui hutang luar negeri yang terus menggunung. Awalnya, melalui CGI dan IGGI. Saat kedua lembaga itu dibubarkan, perannya digantikan oleh IMF dan Bank Dunia. Hasil dari penjajahan gaya baru di era OrBa itu, pengelolaan berbagai SDA khususnya di sektor hulu dikuasai Asing. Hasil kekayaan alam itu pun mengalir deras kepada pihak Asing dan hanya menetes kepada penduduk negeri ini.

Cengkeraman dan dominasi asing itu makin dalam sejak masuk era Reformasi. Hampir semua sistem di negeri ini dibentuk sesuai pesanan, permintaan, atau bahkan perintah asing melalui IMF dan Bank Dunia. Melaui Letter of Intent (LoI), IMF mendekte negeri ini untuk membuat berbagai Undang-undang di bidang politik, sosial, pertahanan dan keamanan, pendidikan, ekonomi, finansial, dan sebagainya.

Bahkan untuk mengawal semua itu, asing terlibat dalam tataran teknis melalui hutang, program, bantuan, dan asistensi teknis. Hasilnya, sistem di negeri ini betul-betul bercorak neoliberal. Neoliberalisme itu pada akhirnya makin melapangkan jalan bagi penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri ini.

Khusus di bidang ekonomi, negeri ini didekte untuk membuat berbagai UU bercorak neoliberal. Subsidi dihilangkan. BUMN dijual. Utang terus ditumpuk. Pajak terus ditingkatkan. Di sektor migas dan pengelolaan SDA, dengan berbagai UU, serta sektor hilir (pengolahan SDA, distribusi, dan eceran) pun diliberalisasi.

Contoh nyata adalah di sektor migas. Di bidang investasi, semua sektor dibuka untuk investasi asing. Kepemilikan Asing dibolehkan hingga lebih dari 90 persen. Asing pun boleh melakukan repatriasi, yaitu langsung mengirimkan kembali keuntungan yang mereka dapat di negeri ini ke negara asal mereka.

Membangun Negara Berdaulat
Negara berdaulat tidak sekedar diartikan memiliki kewenangan tertinggi dalam hal wilayah geografis, kependudukan, dan pemerintahan. Melainkan juga, tidak bergantung pada kekuatan atau negara lain. (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Negara_berdaulat).

Realitas investasi asing hari ini secara nyata menjadikan Indonesia bergantung kepada negara lain alias tidak berdaulat. Bahkan, dengan melihat skema pembayaran hutang yang dimiliki Indonesia saat ini, diperkirakan Indonesia tidak akan pernah terbebas dari jebakan hutang sampai kapanpun. Ini berdampak pada semakin beratnya beban yang harus ditanggung masyarakat, karena penyelesaian utang dan bunganya semakin menyerap alokasi dana APBN.

Kondisi produktivitas investasi masyarakat juga akan berkurang dengan diadakannya berbagai pungutan pajak yang baru sebagai akibat upaya pemerintah mencari alternatif tambahan pemasukan negara. Celakanya, hari ini Indonesia hanya memiliki dua alternatif pemasukan utama yaitu dari berbagai jenis ragam pungutan pajak dan dari pembiayaan hutang baik dari dalam atau pun luar negeri.

Berikutnya, tekanan asing melalui lembaga-lembaga internasional, karena Indonesia tergabung di dalamnya, menetapkan arah ekonomi Indoneisa bercorak neolib. Dalam kebijakan fiskal APBN Indonesia, pengelolaan sumber daya alam dilakukan bersama-sama oleh swasta dalam contract production sharing. 

Melalui IIF (Indonesia Investment Forum), 9 Oktober 2018 di Bali, dihasilkan kesepakatan-kesepakatan baru antara negara penghutang (Indonesia) dengan para kreditur dan investor asingnya. Antara lain, skema meninggalkan pembiayaan infrastuktur yang mereka sebut konvensional ketika negara berposisi sebagai pihak pembangun infrastruktur. Skema selanjutnya yang akan banyak dilakukan adalah negara ber-partner dengan investor (korporasi) untuk membangun infrastuktur.

Salah satu evaluasi yang direkomendasikan oleh para investor dalam forum tersebut, adalah penetapan tarif ke publik (baca: harga jual) adalah terlalu rendah. Sehingga bisa dipastikan sarana infrastruktur nantinya adalah produk-produk berbiaya tinggi. Ujung-ujungnya tidak semua lapisan masyarakat Indonesia mampu menikmatinya.

Untuk itu, agar bisa terlepas dari ketergantungan Asing, Indonesia harus keluar dari sistem kapitalistik global. Secara mendasar, kebijakan-kebijakan Indonesia mestinya tidak lagi berbasis pada kesepakatan internasional. Sehingga, tidak mudah ditekan dan didikte. Sebagai negeri muslim terbesar, Indonesia dapat mengulang sejarah kegemilangan perekonomian Islam dengan menerapkan Syari'at Islam secara holistik melalui institusi Khilafah.

Prinsip dasar Khilafah dalam bekerjasama dengan negara lain adalah tidak memberikan jalan masuk bagi Asing untuk menguasai kaum muslimin dan bertujuan semata-mata demi kemashlahatan warga negara Khilafah. Khilafah, yang dikenal independen, menjalankan roda perekonomian mandiri sesuai Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia, termasuk
menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam.

Dengan pengelolaan sistem keuangan negara berbasis syariah, maka akan diperoleh pemasukan rutin yang sangat besar dalam APBN negara yang berasal dari pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Abdul Qadim Zallum dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah mengemukakan bahwa kebutuhan dana negara yang sangat besar juga dapat ditutup dengan penguasaan (pemagaran oleh negara) atas sebagian harta milik umum, gas alam, maupun barang-barang tambang lainnya.

Tentu hanya bisa terlaksana, jika elit politiknya berkemauan kuat untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri (tidak bermental terjajah). Dan bukan malah menyerahkannya kepada negara lain. Wallahu a'lam bish-showab [MO/ms]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close