Oleh : Aulia A Dina
Mediaoposisi.com- Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan alam atau sumber daya alam yang sangat melimpah, Indonesia memiliki hampir semua jenis tambang SDA mulai dari minyak, gas bumi, emas, batu bara, timah, dan masih banyak lagi.
Tetapi apakah sumber daya alam itu dimiliki dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat?
Dalam debat capres ke 4, calon presiden nomor urut 1 yaitu Bapak Joko Widodo menyatakan ingin
memajukan perekonomian Indonesia dengan memajukan permasalahan investasi asing dalam proyek-
proyek infrastruktur, yaitu mempertahankan mayoritas kepemilikan.
Ia mengutip keberhasilan pemerintah dalam mendapatkan kontrol mayoritas dari pertambangan tembaga dan emas Grasberg dari Freeport-McMoran Inc.
Akan tetapi, benarkah pernyataan Bapak Jokowi tersebut bahwa dengan investasi asing dapat
memajukan atau membangun kemandirian negara? Tentu jawabannya tidak benar.
Pemerintah saat ini memiliki pandangan bahwa yang disebut prestasi ekonomi adalah jika mereka mampu menghadirkan permodalan asing ke Indonesia. Indonesia dianggap maju dalam membangun ekonomi apabila banyak dari pihak asing ingin berinvestasi di negeri ini, dan dengan investasi asing ini pemerintah menganggap akan membuka banyak lowongan kerja untuk ratyat, padahal sudah dapat kita ketahui bahwa investasi asing ini sangat merugikan rakyat.
Investasi asing membuat SDA di negeri ini dikuasai oleh asing yang memiliki modal. Asing menjadi tuan di tambang-tambang alam yang dimiliki Indonesia, mereka menguasai berbagai perusahaan besar, dan menjadikan rakyat Indonesia sebagai buruh di negeri sendiri.
Ketika kita kembalikan kepada aturan islam, investasi asing ini hukumnya adalah haram. Islam telah
mengatur hal ini dalam hukum kepemilikan, kepemilikan ini dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Sumber daya alam atau kekayaan alam seperti air, minyak, barang tambang, dan kakayaan alam lainnya di dalam hukum Islam termasuk kepada kepemilikan umum yang sudah seyogyanya dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak boleh dalam hal kekayaan alam negara dimiliki oleh swasta dan asing.
Jika ada swasta nasional atau asing hendak berbisnis di dalam koridor kepemilikan individu, maka hal itu dibolehkan. Namun, jika swasta nasional atau asing hendak berbisnis untuk menguasai kepemilikan umum maka hal tersebut dilarang.
Oleh karena itu, wajar jika saat ini rakyat Indonesia diliputi oleh kemiskinan, karena dasar dari ekonomi di negeri ini bukan berasal dari hukum ekonomi Islam yang mengatur soal kepemilikan umum (SDA) yang wajib dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi Indonesia menganut sistem ekonomi kapitalis yang mebuka selebar-lebarnya izin bagi asing yang memiliki uang untuk menguasai sumber daya alam di negeri ini.
Sudah seharusnya saat ini kita kembali kepada syariat Islam yang berasal dari aturan Allah SWT dalam mengatur negeri ini jika kita ingin mengeluarkan rakyat Indonesia dari jeratan kemiskinan dan
kesengsaraan. Wallahu a'lam bish shawab. [MO/ra]