Gambar: Ilustrasi |
Oleh. Ulfiatul Khomariah
(Founder Ideo Media, Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)
Mediaoposisi.com-Sebutan kata kafir bukanlah sesuatu yang asing lagi di telinga umat Islam. Baik disadari maupun tidak, hampir setiap hari kaum muslim melafalkan kata tersebut saat membaca al-Qur’an. Bahkan, kata kafir dan turunannya terulang ratusan kali dalam al-Qur’an. Sebutan itu ditujukan untuk orang-orang yang tidak mau menerima Islam atau menutup diri dari kebenaran ajaran Islam.
Namun belakangan ini, ada wacana yang dihembuskan cukup masif bahwa “non-muslim tidak boleh dipanggil kafir”. Mereka beralasan bahwa sebutan kafir adalah kata yang mengandung konotasi negatif yang merendahkan dan menyinggung pemeluk agama selain Islam. Tentu pendapat ini tidak benar dan perlu diluruskan.
Pembahasan mengenai kata kafir, apabila dipelajari secara benar dengan nalar akal sehat dan berdasarkan dalil (bukan berdasarkan perasaan dan sangkaan semata), tidak ada yang abu-abu. Apabila ia tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka disebut kafir sesuai nash dan dalil.
Istilah kafir adalah istilah yang dipilih langsung oleh Allah, satu-satunya zat yang Maha Benar dan punya otoritas untuk membuat standar kebenaran. Mendefinisikan kata kafir seharusnya dikembalikan kepada konotasi syar’i. Karena kata kafir adalah kata yang memiliki konotasi syar’i. Maka jika kata ini tidak dipakai lagi, tentu akan berimplikasi pada hilangnya banyak ajaran Islam yang lainnya.
Sebenarnya, jika kita mau menakarnya dengan akal sehat, tentu kita bertanya-tanya mengapa hanya sebutan “kafir” dalam Islam yang dipermasalahkan. Sebagaimana yang kita ketahui, setiap agama memiliki julukan tersendiri bagi orang-orang yang bukan dari golongannya. Misalnya agama hindu menyebut yang diluar Hindu dengan sebutan maitrah, menurut yang beragama Kristen menyebut yang diluar golongannya itu ‘domba-domba yang tersesat’, agama Budha menyebut yang diluar golongannya dengan sebutan abrahmacariyavasa. Lalu mengapa hanya Islam yang dipermasalahkan?
Memadamkan Cahaya Islam
Islam merupakan agama yang sempurna, tak hanya sekedar agama tetapi juga sebagai ideologi bagi para pemeluknya. Islam memiliki pengaturan yang sangat lengkap dalam mengatur kehidupan, mulai dari bangun tidur hingga membangun negara. Inilah yang membedakan antara Islam dengan agama yang lainnya. Selama 13 abad lamanya, Islam mampu menaungi 2/3 dunia dan menjadi peradaban besar. Inilah yang ditakuti oleh orang-orang kafir saat ini sehingga berbagai cara dilakukan untuk memadamkan cahaya Islam. (Lihat QS. Al-Baqarah: 120).
Seperti yang kita ketahui saat ini, berbagai ajaran Islam sangat masif diserang. Mulai dari perda syariah, masalah poligami, hingga perkara yang prinsip yakni menghapus kata “kafir”. Menghapus atau tidak menggunakan kata kafir tentu sangat bertentangan dengan aqidah dasar Islam. Agama Islam adalah agama yang tegas dan tidak abu-abu. Salah satu aqidah Islam adalah apabila tidak mengkafirkan orang kafir, maka ini adalah bentuk kekufuran. Sebagaimana salah satu pembatal keislaman yaitu:
“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang musryik atau ragu-ragu bahwa mereka kafir atau membenarkan mazhab (ajaran) mereka maka ini adalah kekufuran secara ijma’.” (Nawaqidul Islam).
Sangat banyak sekali dalil dan nash yang menunjukkan bahwa orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya adalah orang yang disebut dengan sebutan kafir. Salah satu dalil yang paling nyata dan hampir mayoritas muslim ketahui adalah surat Al-Kafirun. Sangat jelas, mereka yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dipanggil dengan sebutan kafir.
Dalam pembahasan aqidah atau tauhid, kata kafir menjadi pembeda yang jelas dan terang antara mereka yang mengimani bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai Rasul-Nya dengan mereka yang mengingkarinya. (Lihat QS. an-Nisa’ [4]: 136).
Mengotak-atik konsep aqidah sangatlah berbahaya. Sebab aqidah (keimanan) adalah landasan bagi setiap manusia untuk tunduk dan terikat terhadap berbagai hukum syara’ yang ditetapkan Allah. Jika tak ada lagi istilah kafir, maka istilah mukmin tak lagi memiliki nilai. Akan lenyap perbedaan antara mukmin dan kafir. Jika perbedaan kedua istilah ini lenyap, maka akan menjadi tidak penting untuk taat kepada Allah atau tidak, dan menjadi tidak penting syariah ditegakkan atau tidak.
Tak hanya itu, pengahapusan kata kafir juga akan berimplikasi terhadap tatanan syariah, terutama fiqh siyasiy (politik) yang sudah disusun oleh ulama salafusshalih. Sudah menjadi hal yang ma’luman minad diini bid dharurah bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal politik dan pemerintahan.
Selain dibahas dalam terminologi aqidah, istilah kafir juga dikupas dalam pembahasan fiqh siyasiy. Para ulama mendefiniskan istilah kafir dengan mengategorikan jenis-jenis kafir seperti dzimmiy, muahid, musta’man. Dari kategori ini, muncullah hukum-hukum terkait jizyah, jihad, dan hukum-hukum terkait politik luar negeri lainnya.
Dalam hal pemerintahan, mereka yang kafir dilarang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan Islam. Termasuk diberi amanah pemerintahan, baik sebagai pemimpin negara (khalifah atau imam), wali (gubernur) maupun menjadi amil (pemimpin daerah dibawah wali), qadli (hakim) dan lainnya. Menghapus istilah kafir, akan menghapus semua hukum-hukum diatas seperti jizyah, jihad, keharaman memilih pemimpin kafir (non-muslim), dan lainnya. Maka menghapus kata “kafir” akan menjadi celah bagi kaum liberal untuk menghapus syariat Islam secara keseluruhan.
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa salam telah mengisyaratkan bahwa kekalahan umat Islam saat ini adalah akibat pengkhianatan sebagian umat Islam atas sebagian yang lainnya. Inilah yang saat ini sedang terjadi. kehancuran umat Islam bukan oleh kekuatan musuh, namun karena pengkhianatan sebagian umat Islam. Para pengkhianat dari Islam itu sendiri, telah menjual darah daging saudaranya kepada musuh-musuh Islam dengan imbalan yang tidak sedikit. Silahkan dilihat saja siapa dalang dibalik penghapusan kata “kafir” ini. Wallahu a’lam bish-shawwab.