Oleh: Elli Retnowati
1. Pada bulan Rajab tahun 10 kenabian (620 M) terjadinya peristiwa Isra Mi'raj. Peristiwa ini diperingati sebagai hari besar umat Islam karena merupakan momentum ketika Rasulullah SAW berangkat ke sidratul muntaha untuk menerima perintah shalat lima waktu.
2.Bulan Rajab juga merupakan bulan kemenangan militer Rasulullah (saw) dalam pertempuran Tabuk, yang terjadi pada 9 H, dan menandai selesainya otoritas Islam atas seluruh Semenanjung Arab.
3. Perang pembebasan Yerussalem dari cengkeraman tentara Salib Eropa yang telah memerintah selama hampir satu abad. Peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab tahun 1187 M yang dipimpin oleh Salahuddin al Ayyubi. Penaklukan ini bukan hanya karena pentingnya asasi Yerusalem dalam Islam, tetapi juga karena peran tentara salib dalam upaya untuk menaklukkan negeri-negeri Muslim.
4. Peristiwa lain yang terjadi di bulan Rajab adalah runtuhnya Daulah Khilafah, 28 Rajab 1351H bertepatan dengan 3 maret 1924, 95 tahun yang lalu, hari paling kelam bagi umat Islam di seluruh dunia. Saat itulah Mustafa Kemal Attaturk mengubah Turki menjadi negara Sekuler dan mencampakkan Islam, Islam tak lagi terapkan secara kaffah.
Tak banyak umat Islam saat ini yang mengetahuinya, tapi pasti umat Islam di seluruh penjuru dunia merasakan akibatnya, disadari maupun tidak disadari. Faktanya saat ini umat Islam terpecah belah, terjajah, tertindas, terhina.
Penjajahan Israel atas Palestina yang tak kunjung usai, bahkan kian hari kian terjajah. Kondisi Suriah yang semakin memprihatinkan. Umat Islam di xinjiang yang terindas, tak bebas melaksanakan ajaran agamanya bahkan disiksa oleh pemerintah Tiongkok.
Pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar. Penguasa negeri Muslim seolah olah tak peduli..."Itu urusan dalam negeri mereka, kita tidak berhak campur tangan" begitu daliih mereka.
Kondisi di dalam negeri kita sendiri juga tak kalah memprihatinkan. Al Quran dihina, ulama dipersekusi, ditangkap dan dipenjarakan, ajaran Islam diskriminalisasi, umat dipecahbelah dan diadu domba.
Perzinahan menjadi hal yang biasa, bahkan seorang ibu sampai tidak mengetahui siapa bapak dari anaknya. Pencurian, perampokan dan pembunuhan terjadi tiap hari, seolah nyawa tak ada harganya.
Itulah kondisi umat Islam saat ini, tak cukup selembar dua lembar kertas untuk menuliskan seluruh penderitaan dan problematika umat Islam akibat tidak adanya Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Hanya penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah yang dapat mengurai semua problematika tersebut. Karena syariat Islam mempunyai tujuan yang sangat agung, yaitu
1. Memelihara keturunan: dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina; dengan menetapkan sanksi, baik hukum cambuk maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan manusia terjaga.
2. Memelihara akal: dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yg merusak akal seperti minuman keras dan narkoba.
Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yg bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu.
3. Memelihara kehormatan: yakni dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yg terkena musibah dan memuliakan tamu.
4. Memelihara jiwa manusia: dengan menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yg telah membunuh tanpa hak dan menjadikan hikmah dari hukuman itu adalah untuk memelihara kehidupan. Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa.
5. Memelihara harta: dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukum potong tangan. Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram. Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya.
6. Memelihara agama: dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati jika tidak mau bertobat. Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam.
Melalui hukum syariah seperti ini kaum Muslim maupun non-Muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agamanya. Negara menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.
7. Memelihara keamanan: yakni dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yg mengganggu keamanan masyarakat.
8. Memelihara negara: dengan menjaga kesatuan dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan melawan negara. Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.[MO/ad]