-->

Sistem Ekonomi Neoliberal, Apapun Akan Dikenai Pajak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Tri Setiawati, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)

Mediaoposisi.com-Bukan rahasia umum lagi jika penghasilan You Tuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah. Melihat realita tersebut, Menteri Keuangan pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para You Tuber maupun selebgram akan dikenai pajak (28/1/). 

Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,” kata Menkeu.

Tetapi bagi selebgram dan You Tuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak. Disisi yang lain , Menkeu mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.

Menurut Menkeu, karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab. Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari mendengar teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field.

Semua pemilik platform begitu kaget saat terdengar adanya implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Pajak untuk e-dagang. Tak perlu kaget atau khawatir tentang pajak yang dikenakan baik kepada pemilik platform maupun kepada mitra-mitra yang sering disebut dengan pelapak atau UKM. Sebenarnya pemerintah ingin agar pedagang, pengusaha, dan penyedia jasa di platform e-dagang itu membayar pajak mulai April 2019 (15/1).

Tidak ada hal yang baru tentang jenis pengenaan pajak. Karena sampai saat jenis pajak yang diimplementasikan oleh pemerintah masih tetap sama yaitu PPH, PPn.

Yang berbeda adalah dulu para pemilik platform dan pedagang itu banyak yang menggunakan platform untuk berdagang tanpa melaporkan berapa omzet dagangnya, bahkan ada yang belum punya NPWP sama sekali.

Layaknya semua pedagang offline pun seperti toko-toko, pengusaha yang punya pabrik, toko, atau restoran pun sudah harus memiliki NPWP. Dari pedagang offline ini sudah harus melaporkan omzet dagangnya per tahun berapa.

Jika kurang dari Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen dari omzet. Sedangkan mereka yang omzetnya melebihi 4,8 miliar akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan membayar pajak sebesar 10% dari omzet.

Sementara bagi penyedia platform, diwajibkan untuk memiliki NPWP, mereka juga harus memungut, menyetor dan melaporkan PPN, dan PPH yang terkait dengan penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Untuk keadilan maupun kesetaraan, antara pedagang offline dengan pedagang online, menurut Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center berpendapat bahwa bisnis yang dijalankan melalui platform e-dagang sepantasnya dikenakan pajak sebagaimana ketentuan perpajakan pada umumnya.

Hal ini untuk memberikan keadilan baik untuk pengusaha offline maupun pengusaha online. Tidak ada perbedaannya karena mereka itu sama-sama pengusaha, hanya perbedaannya adalah cara metode berdagang mereka adalah dengan online.

Ada yang menarik disini, kenapa terkesan pemerintah sangat sigap untuk mengimplementasikan Pajak kepada e-dagang. Tentunya ada alasan kuat karena sekarang ini sektor ekonomi digital yang berkembang terus cukup kuat.

Namun, bagaimanakah pajak menurut pandangan Islam? 

Kata pajak dalam bahasa Arab disebut Adh-Dharibah yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.

Menurut Imam Al Ghazali, pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (Pemerintah Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan masyarakat dan negara secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

Dalam sejarah agama Islam, pajak hanya diperuntukkan bagi mereka kaum non Muslim demi keamanan dan kenyamanan mereka yang hidup di bawah pemerintahan Islam.

Adapun pajak yang berlaku di masa pemerintahan Muslim dahulu adalah al Jiziyah (upeti dari ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al Usyur (bea cukai bagi pedagang non Muslim yang masuk ke dalam negara Islam), dan al Kharaj (pajak bumi yang dimiliki pemerintahan Islam). 

Sedangkan pajak yang kita kenal saat ini di negara kita adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak barang dan jasa, pajak penjualan barang mewah, dsb.

Apapun saat ini akan dikenakan pajak, karena sumber utama pendapatan pemerinth saat ini adalah dari sektor pajak. Lalu bagaimana  hukum membayar pajak yang dibebankan negara kepada kita saat ini?

Terdapat dua pendapat ulama yang berbeda mengenai hal ini, pendapat pertama adalah tidak boleh membebankan pajak kepada kaum Muslim karena umat Islam telah dibebankan dengan zakat.

Pajak yang saat ini dikenakan kepada umat  Muslim tidak seharusnya dipungut karena pemungutan pajak tidak dilandasi dari musyawarah dengan umat Muslim atas kerelaan hartanya ditarik oleh negara.

Sedangkan pendapat kedua, membolehkan dipungutnya pajak dari kaum Muslim dengan beberapa syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik.

Allah Swt menyuruh kita untuk menolong mereka yang membutuhkan, apalagi jika negara dalam keadaan genting maka seluruh rakyat harus membantu. Jika dalam posisi seperti ini, maka pajak diperbolehkan untuk dipungut demi keselamatan negara. Perbuatan ini juga termasuk jihad dengan harta.

Itulah dua pendapat dari ulama tentang pungutan pajak. Pajak sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi kaum non Muslim dan hanya boleh dipungut jika negara dalam keadaan genting dan tidak terdapat kas sama sekali.

Jadi sudah sangat jelas kebobrokan sistem ekonomi neoliberal saat ini, yaitu menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan menzhalimi rakyat banyak.

Sudah saatnya kembali pada sistem ekonomi Islam yang tegak diatas paradigm lurus, mengoptimalkan anugrah kekayaan alam yang diberikan Allah Swt dengan pengaturan yang benar dan membawa manfaat bagi semua. [MO/ad]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close