-->

Di Gaji Duit Rakyat Tapi Malah Nyusahin Rakyat, Cieee Kamu Di Gaji Siapa?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden dan Gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.
Mediaoposisi.com-Besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000  = Rp. 20.160.000.

Mari kita awasi para petinggi yang seharusnya bekerja untuk rakyat, karena idealisme yang diakui oleh negara adalah pancasila patutlah kita saling mengingatkan. Bukan hanya sekedar sibuk cari proyek sehingga lupa dengan rakyatnya yang dia mengemis untuk dipilih, namun sekarang menyengsarakan rakyat.

Ayo kita bersama kritisi semua keuangan negara, bukankah seharusnya para pemimpin terbuka sehingga rakyat percaya bukti bahwa pemimpin terpilih adalah yang bisa dipercaya bukannya koruptor busuk hina dan hanya menimbun harta untuk keluarga dan partainya saja.[MO|ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close