Oleh: Merli Ummu Khila
Mediaoposisi.com- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.Seperti dilansir DetikNews, Senin 11 Februari 2019, 12:46 WIB
Bupati Kotawaringin Timur(Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Setara dengan kasus BLBI.
Sayang nya kasus ini seperti sengaja tidak di heboh kan media, mungkin karena tersangka dari partai pendukung rezim. Padahal 5,8 triliun tersebut merupakan angka yang luar biasa banyak. Jika diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Jika membuat peraturan sudah diserahkan pada manusia, maka dia akan mengatur berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok nya. [MO/sr]