-->

Upah Kerja Minimum, Target Kerja Maksimum… Sementara Harga Beras Merangkak Naik

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Suro Kunto
(Praktisi Perburuhan)

Upah masih terasa rendah, kaum buruh masih dicekik kebutuhan dan naiknya harga-harga. Penderitaan kaum buruh murah seakan menjadi siklus. Mereka tidak ingin menderita. Perjuangan mereka belum bisa mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan dan perubahan. Mereka mempertaruhkan pekerjaan yang selama ini menjadi penanggung kebutuhan hidup keluarga. Kadang mereka dihantui surat pemecatan dari tempat dia bekerja jika melakukan aksi-aksi kritik dan protes atas ketidakadilan di dunia kerja.

Upah kerja yang diterima buruh diibaratkan minimum, namun jam kerjanya maksimum. Bayangkan saja, umumnya pekerja itu di upah dengan ukuran perjam, tetapi di Indonesia untuk delapan jam mereka membayar upah sama dengan upah karyawan satu jam. Walaupun upah yang mereka terima sangat minim, tetapi pekerjaan yang harus mereka lakukan persis sama dengan karyawan tetap. Problem lainnya, selama ini upah buruh tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus buruh keluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Upah yang diterima mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri.

Buruh harus berani menuntut hak-hak mereka. Tidak membiarkan para pemilik modal dan kapital terus memeras keringat demi keringat mereka. Inginnya, hidup kaum buruh sejatera. Mereka akan dengan sangat tega memeras keringat kaum buruh dengan semena-semena. Karena tak mungkin kesejahteraan buruh akan datang begitu saja, tanpa adanya perjuangan yang gigih dari mereka.

Buruh hari ini bertahan dengan sistem upah murah, merka dihantui ancaman PHK. padahal pengangguran melimpah, tapi pekerja asing terus menyerbu. Ini membawa pertanyaan apakah Pemerintah melanggar Konstitusi? Saat ini jumlah buruh impor mbludak.

Tenaga Kerja Asing izinnya dipermudah, padahal pengangguran banyak. Selain langgar UU tenaga kerja/konstitusi, hakikatnya melanggar prinsip Nawacita dalam pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Pada Poin 5: Program Indonesia Kerja dan Poin 6: Meningkatkan produktivitas rakyat. Harusnya, jika investasi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Jika pertumbuhan ekonomi meningkat, maka harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menganggur. Investasi tapi buruhnya juga impor.

Problem makin berat, di saat buruh yang merasakan dampak langsung diberlakukannya MEA. Pemerintah belum melakukan langkah-langkah konkrit yang dapat melindungi masyarakat, seperti skema perlindungan sektor tenaga kerja dan membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Ini semua merupakan dampak diterapkannya sistem kapitalisme, sistem yang menyingkirkan konsep Islam dalam dunia ketenagakerjaan. Selama mindset perekonomian adalah kapitalisme selamanya kasus seperti ini akan berulang.[]





from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close