Oleh: Ika Mawarningtyas, S. Pd
Mediaoposisi.com- Hingga hari ini, Selasa (1/1/2019), kedua calon presiden itu belum mengirimkan jawaban atas undangan dari organisasi dai itu untuk mengikuti tes mampu membaca Al Quran yang direncanakan digelar 15 Januari 2019 mendatang. (Kompas.com 01/01/2019)
Aneh tapi nyata, untuk meraup suara umat Islam sampai-sampai akan dilakukan tes baca Quran. Tes tersebut perlu diapresiasi, memang sebagai seorang Muslim seyogyanya harus bisa membaca Al Quran. Tidak hanya itu mempelajari, mengamalkan, mendakwahkan Al Quran dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari adalah sebuah kewajiban.
Tapi sampai tanggal 1 Januari 2019 belum ada yang menanggapi pasangan capres mana yang siap ikuti tes baca quran. Banyak tanggapan tentang tes baca Quran tersebut. Amien Rais pun menilai tes baca Al-Quran juga akan lebih relevan jika diterapkan semisal untuk agenda memilih pimpinan di organisasi masyarakat Islam. Misalnya dalam muktamar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amien setuju saja. (nasional.tempo.co 01/01/2019)
Tanggapan datang dari Ustadz Rokhmad S. Labib melalui akun twitternya @RokhmadLabib yaitu, "Ramai tentang tes baca al-Quran bagi capres-cawapres. Mengapa tidak ditantang siapa yang mau dan berani menerapkan al-Quran secara sempurna?
Bukankah selain dibaca, al-Quran juga wajib diterapkan? Dan kewajiban ini hanya dilakukan secara sempurna oleh seorang pemimpin negara".
Beberapa politikus ada yang menganggap itu tidak relevan, karena kita sedang memilih pemimpin negara bukan memilih pemimpin ormas Islam. Tapi sebagai seorang Muslim bukankah hal biasa membaca Quran. Disisi lain, banyak dukungan agar pemimpin tidak hanya bisa membaca tapi kembali kepada hukum Quran.
Melihat fenomena ini, jangan sampai membaca Quran hanya dijadikan untuk menaikkan elektabilitas dimata umat Islam saja. Mereka bisa membaca Quran tetapi membela penista alqur'an, abai dengan syariat Islam apa gunanya? Ketika bisa membaca Quran tidak diiringi dengan sikap yang pro dengan hukum Quran dan para ulama untuk apa?
Seyogyanya perlu dipahami, bahwa hukum membaca Quran dan menghafalkannya adalah sunnah. Malah wajib hukumnya umat Islam untuk mengkajinya, mengamalkan, mendakwahkan, dan menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, seharusnya umat jangan setengah-setengah untuk menguji calon pemimpin. Beranikah calon pemimpin menerapkan hukum Quran?
Dalam sebuah firman-Nya dinyatakan: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah : 50)
Tidak hanya itu dalam Surat An Nisa dinyatakan, “Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman, sampai mereka menjadikanmu -Muhammad- sebagai hakim/pemutus perkara dalam segala permasalahan yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit di dalam diri mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)
Kemudian dalam ayat lain, Allah ta’ala juga dengan tegas menyebutkan bahwa orang yang tidak mau berhukum dengan hukum Allah bisa kafir, dzalim atau fasiq. Bukankah 3 sifat ini sifat yang buruk? Perhatikan Firman-Nya:
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah :44);"..., maka mereka itu adalah orang yang dzalim." (Q.S Al Maidah : 45); ..., maka mereka itu adalah orang yang fasiq." (Q.S Al Maidah : 47).
Bukankah banyak sekali ayat-ayat yang menyerukan wajibnya untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari? Tidak hanya dalam hal ibadah tapi dalam bernegara dan segala aspek kehidupan wajib kembali kepada syariat Islam agar hidup berkah dan sejahtera. Oleh sebab itu, jika negeri ini ingin semua berkah dan sejahtera serta tidak dikendalikan oleh kaum kafir asing aseng penjajah, kembalilah kepada hukum Allah SWT yaitu syariat Islam secara kaffah.[MO/sr]

