Oleh: Sania Nabila Afifah
(Komunitas Muslimah Rindu Jannah)
Mediaoposisi.com- Beberapa hari ini dunia maya ramai memperbincangkan prostitusi online yang pelakunya diduga dari kalangan artis dan selebgram. Innalillahi, hanya dengan kalimat itu bisa berucap. Mengapa kemaksiyatan dinegeri ini seakan-akan tak ada hentinya, perzinahan sudah dianggap seperti kebiasaan.
Republika.co,id, Surabaya Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus protitusi online yang melibatkan artis. Yaitu VA dan AS. Serta kedua orang yang ditetapkan tersangka sebagai mucikari keduanya berasal dari Jakarta Selatan yang berinisial TN (28) dan AS (37). Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes pol, Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, bahwa kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui instagram-nya.
Tertangkapnya dua selebriti VA dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka disurabaya. Tapi sayangnya berakhir pada pelepasan setelah diperiksa selama 24 jam . Dan hanya berstatus sebagai saksi yang hanya dikenai wajib lapor kepada polda Jatim. Serta menetapkan hukum pada mucikari yang menjadi perantara kedua artis dan pelanggan mereka.
Padahal jika tidak ada asap tidak akan ada api. Jika tidak ada pekerja seks tentu tak ada mucikari. Begitu pula dengan kasus ini sebenarnya semuanya sama-sama bersalah. Mengapa dalam pandangan hukum saat ini hanya mempidanakan mucikarinya saja?
Pakar hukum pidana Universitas Indonesiam Eva Ahyani Djulfa, menyebut bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya mempidanakan mucikarinya.
"Ada masalah yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, padal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi", ujar Eva kepada BBC, minggu ( 6/01)
Pemidanaa baik konsumen maupun pekerja seks juga bisa dilakukan melalui pasal perzinahan. Itupun jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Jika istri yang melacurkan diri, atau kalau suaminya yang menjadi konsumen dari pihak dari kegiatan ini tutur Eva."karena delik ini adalah delik aduan". Ternyata memang pekerja seks saat ini tidak dijerat hukum sebagaimana mucikarinya. Baru jika ada pengaduan atau gugatan dari pihak lain hukum bisa berjalan.
Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang saat ini diterapkan adalah UUD peninggalan Belanda. Yang mana pada dasarnya orang kafir tidak menganggap perzinahan itu bukan perbuatan kriminal.
Sebagaimana pandangan hidup mereka yang mengagungkan kenikmatan dunia semata, dan kesenangan adalah sebagai tolak ukur dari perbuatan mereka dalam melakukan aktivitas.
Jadi wajar sekali jika dari dahulu hingga saat ini kasus perzinahan tak pernah selesai. Bahkan makin marak seiring canggihnya teknologi saat ini. Karena memang Sekulerisme Demokrasi sebagai penanggung kebebasan, yang mana memisahkan peran agama dalam kehidupan.
Selama subuah negeri masih menganut sistem sekuler ini, maka selamanya tidak akan pernah serius dalam menyelesaikan kemaksiyatan termasuk perkara prostitusi online. Malah membiarkan tumbuh tumbuh subur, ketika masih ada peminat yang mau menikmati praktek tersebut sekalipun memunculkan rusaknya moral secara masif.
Jalan satu-satunya berhenti berharap pada penerapan sekuler dinegeri ini, demi untuk menghilangkan kemaksiyatan?
Sudah waktunya kembali kepada fitrah kita sebagai ummat islam yang taat kepada sang pencipta dan sang pengatur alam semesta ini, yaitu Allah SWT.
Islam memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiyatan dengan penerapan islam secara totalitas yaitu penerapan islam kaffah. Sebagaimana firman Allah bahwa kita sebagai muslim diwajibkan masuk kedalam islam secara totalitas. Baik dalam hal ibadah juga bermasyarakat dan bernegara. Sebagaimana firman Allah;
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian semua kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan karena syaithan adalah musuh yang nyata bagimu" (al-Baqarah 208)
Dari ayat ini kita sebagai muslim dituntut oleh Allah yang Dialah sebagai sang pencipta dan pengatur kehidupan agar menjadi ummat Islam yang benar-benar melaksanakan aturan Islam secara menyeluruh.
Tidak boleh masuk islam setengah-setengah. Seperti mengambil sebagian dari hukum Islam dan meninggalkan sebagian lainnya dari hukum Islam. Karena Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad SAW tujuannya tidak lain untuk mengatur manusia.
Mengatur hubungan manusia dengan Allah, terkait aqidah dan ibadah, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, terkait berpakaian, makanan dan akhlaqul karimah, serta mengatur hunungan manusia dengan manusia yang lain, terkait masalah politik, budaya, pendidikan, ekonomi, sosial.
Jadi Islam bukan sebatas ibadah mahdhoh saja, tetapi juga mengatur urusan manusia mulai dari urusan pribadi hingga bermsyarakat dan bernegara dalam menegakkan hukum Allah SWT.
Perzinahan dalam Islam diharamkan sebagaimana firman Allah SWT didalam surat al-Isra' ayat 32 yang berbunyi " Dan janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan hidup".
Dan barangsiapa saja yang melanggar aturan Allah yang berkaitan dengan perzinahan maka akan ditindak tegas sebagaimana yang telah Allah firmankan didalam surat an-nur ayat 2.
Yang berbunyi :
" bahwa pezina perempuan dan pezina laki-laki , maka deralah keduanya dengan seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman".
Jadi sebagai muslim kita harus melakukan seruan Allah ini. Sebagaimana yang dilakukan di Aceh dengan menerapkannya dalam perda syariah. Juga dinegeri-negeri muslim lainnya.
Karena setiap hukum Islam yang diterapkan pada pelaku perzinahaan akan memberikan kebaikan didunia dan akhirat. Didunia akan memberikan efek jera kepada manusia yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Juga pada pelaku akan terbebas dari dosa perzinahan. Karena telah dihukum sesuai dengan perintah Allah yang dilaksanakan oleh negara.
Ketentuan hukum dalam Islam berada ditangan syara' (Allah) yang bersumber dari alquran dan assunnah, ijmak dan qiyas. Sangat jauh berbeda dengan sistem sekuler, dimana dalam menentukan hukum berada ditangan manusia. Atas dasar persetujuan atau kompromi antara para dewan pembuat hukum.
Yang berakhir dengan pertentangan, perdebatan yang lama, karena lamanya menentukan sebuah keputusan . Juga mengambil suara atau pendapat terbanyak. Hukum juga berubah-ubah sesuai dengan keinginan dan mafhum atau pemahaman para pembuat hukum. Padahal kita butuh ketegasan hukum dan juga keadilan.
Masihkah kita berharap pada sistem sekuler? Atau kembali pada hukum Allah yang jelas lebih baik bagi kehidupan ummat manusia. Untuk mengatasi semua persoalan yang terjadi saat ini.
Tak ada jalan lain yang lebih baik kecuali kembali kepada Islam kaffah dalam bingkai Khilafah. Agar kita kembali pada fitrah kita sebagai ummat yang terbaik dan pengatur bumi atau khalifah filardh. Dan mewujudkankan kembali masyarakat yang Islami yang terbebas dari berbagai kemaksiyatan tentunya dengan berhkum kepada hukum yang diturunkan Allah saja. Dan mengingatkan dalam firmannya;
"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak akan kami bangkitkan diyaumil kiyamat dalam keaadaan buta" (at Taha ayat 124).[MO/sr]