Oleh: Enung Sopiah
(Member AMK)
Mediaoposisi.com- Banyaknya pemberitaan tentang kemaksiyatan dinegri ini memang sangat miris, tetapi sebenarnya adalah hal biasa terjadi dinegri dengan sistem demokrasi sekuler. Kehidupan hedonis yang hanya mementingkan duniawi cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Dan memang dalam sistem ini sangat memungkinkan untuk melakukan hal-hal seperti itu. Akhir-akhir ini negri kita dihebohkan dengan tertangkap tangannya beberapa orang artis sinetron, yang sedang melakukan bisnis prostitusi online, menurut sumber harian umum REPUBLIKA.CO.ID,
Surabaya Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus polda jatim, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis, mereka yang dijadikan tersangka hanya mucikarinya saja, sementara para pelaku nya dilepas begitu saja.
Mereka yang melakukan bisnis prostitusi online rela dibayar puluhan juta, demi memuaskan keinginannya untuk mendapatkan kehidupan dan kelas sosial yang menurut mereka berkelas tinggi. Sungguh sangat ironi, harga diri dan keperawanan mereka dijual dengan nilai uang yang begitu murahnya. Inilah sistem yang membuat kehancuran masa depan umat manusia.
Dimana hukum buatan manusia hanya berasaskan nilai manfaat semata, sehingga dalam sistem ini perzinahan tidak dikategorikan sebagai tindak kriminal. Padahal jelas bahwa perzinahan termasuk tindak kriminal dan terkatagori dosa besar, sehingga pelakunya diberi sanksi keras.
Dalam demokrasi kapitalis memandang bahwa aktivitas prostitusi sebagai pelayanan jasa, sehingga para pengguna dan pelaku tidak dapat dipidanakan , padahal didalam islam perzinahan adalah suatu perbuatan maksiyat yang hukumannya dirajam sampai mati atau didera dan diasingkan.
Disini sangat jelas bahwa sistem demokrasi sekuler sangat berbahaya apabila terus digunakan, karena akan melahirkan generasi-generasi yang rusak, dan semakin tumbuh suburnya kemaksiyatan, dan akhirnya banyak yang menganggap bahwa perbuatan zina adalah hal yang sudah terbiasa ditengah-tengah masyarakat, hingga banyak rumah bordil atau tempat-tempat prostitusi yang dilegalkan. Sungguh sangat ironi dimana indonesia adalah penduduk yang mayoritas kaum muslim, tetapi disini kehidupan masyarakatnya jauh dari agamanya.
Allah SWT berfirman :
" Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan, dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya, didalam menjalankan (ketentuan)agama Allah, yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam( melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".( QS. An-Nur: 2)
Itulah dalil dalam Alqur'an, betapa islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai akhlaq dalam kehidupan, dan kerasnya hukuman bagi pezina karena tujuan dilakukannya hukum islam adalah supaya ada efek jera bagi sipelaku, sehingga tidak mengulangi kemaksiyatan, juga agar yang lain tidak ikut-ikutan dalam kemasiyatan, dan juga untuk menghapus dosa sipelaku.
Disini jelas kewajiban menerapkan hukum islam, agar umat senantiasa berakhlaqul karimah, menjaga kehormatan diri dan keluarganya, dan jauh dari kehidupan yang bebas, pergaulan bebas, yang akan melahirkan generasi-generasi yang rusak, yang hedonis, yang hanya memandang sesuatu berdasarkan materi.
Sebagai umat islam yang mengimani hari akhir, dimana seluruh amal perbuatan kita akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah azza wa jalla, sudah seharusnya kita melakukan amar ma'ruf nahyi munkar agar umat tercerahkan dengan cahaya islam, dan kembali ke jalan lurus yang diridloi Allah swt.
Rasulullah SAW, bersabda :
"Sesungguhnya tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas dan banyak yang minum khomer dan banyak orang yang berzina, secara terang-terangan". (HR. Bukhari-Muslim).
Demikian lah betapa pentingnya penerapan hukum islam, agar umat manusia disinari dengan cahaya islam agar selamat dunia akhirat.[MO/sr]