
Ilustrasi: tirto.id
Oleh: Indira Dwi Hapsari,ST
Mediaoposisi.com-"Perceraian di kalangan keluarga menikah dini memang tinggi," kata Rian Tangkudung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalimantan Tengah Palangkaraya (ANTARA News). Ia menilai, pernikahan anak usia dini berkorelasi terhadap perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga.
Senada dengan pendapat tersebut. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yang menyebutkan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Mereka menganggap perkawinan usia 16 tahun menyebabkan kerentanan KDRT kekerasan seksual. Perceraian. Karena secara mental, kondisi psikologis belum siap, fisik belum matang, apalagi ekonomi yang belum kokoh.
Gaung bersambut. Putusan Mahkamah Konstitusi pun turun. Disiarkan Kamis (13/12) secara tertulis MK memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak. Dalam putusannya, MK menyebut Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat karena perkawinan anak semakin meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 provinsi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengapresiasi putusan MK tersebut. "Kami mengapresiasi MK yang memberikan 'lampu hijau' untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan agar bisa mencegah perkawinan anak," kata Yohana di Jakarta, Jumat.
Bahkan, UNFPA Indonesia dan UNICEF bermitra dengan Pemerintah Kanada untuk mendukung kesehatan reproduksi dan hak-hak bagi perempuan dan kaum muda di Indonesia dengan meluncurkan proyek bernama Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) yang akan diawali dengan talk show tentang tantangan kesehatan reproduksi di Indonesia. Salah satu tujuannya, menghilangkan perkawinan anak sehingga membantu anak perempuan menyelesaikan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, berkontribusi terhadap ekonomi, dan dapat meningkatkan PDB lebih dari 1,7 persen.
Ada apa ini? mengapa pernikahan yang sejatinya ibadah. Kok sekarang dianggap masalah?
Para penggiat gender berupaya keras atas nama emansipasi, ingin menghalangi bahkan menghapus pernikahan muda. Upaya serupa pernah terjadi tahun 2014 silam. Kini, mereka rupanya hendak memperjuangkannya kembali. Pekerjaan mereka didukung oleh agenda Barat melalui Unicef. Ini adalah buah pemikiran sekulerisme kapitalisme.
Yang memandang segala sesuatunya berdasarkan manfaat keuntungan materi. Dengan dalih kesetaraan gender. Emansipasi wanita. Pemberdayaan perempuan. Mereka mengemas itu seolah baik. Padahal nyatanya adalah upaya eksploitasi wanita. Wanita di harapkan mandiri. Tenaganya dimanfaatkan sebagai pekerja murah, turut berkontribusi meningkatkan ekonomi. Lagi-lagi demi kepentingan materi.
Ini jelas bertentangan dengan konsep Islam bahwa wanita atau ibu berfungsi spesial sebagai ummu warobbatul bait. Justru Pengambil alihan fungsi wanita menimbulkan dampak baru. Semisal pertikaian rumah tangga dan terlantarnya anak. Tetap saja mereka bersikeras. Menikah muda dijadikan kambing hitam meningkatnya perceraian dan masalah lainnya.
Padahal, Menurut data Litbang 2016, seperti yang dilansir merdeka.com, ada empat alasan pasangan di Indonesia bercerai, antara lain: 1. Hubungan sudah tidak harmonis; 2. Tidak ada tanggung jawab, khususnya terhadap anak; 3. Kehadiran pihak ketiga; 4. Persoalan ekonomi.
Jika memang demikian 4 alasan utama pemicu perceraian, seharusnya dimunculkan solusi semisal: 1. Upaya-upaya mengharmoniskan keluarga 2. Penyadaran tanggungjawab suami istri dan pendampingan parenting 3. Peningkatan ketakwaan pasangan menikah sehingga jauh dari zina 4. Pemberdayaan ekonomi oleh negara kepada para suami sebagai pencari nafkah keluarga.
Artinya, kasus perceraian diakibatkan kurangnya ilmu pernikahan. Jadi usia bukanlah penyebabnya. Faktanya kerap ditemui usia 15 tahun sudah bisa mandiri. Banyak pula orang yang usianya 25 tahun atau lebih, kelakuannya masih terlihat seperti anak-anak tidak bijak dalam menyelesaikan masalah. Kasus perceraian terjadi akibat dulunya menikah dini kebanyakannya dulunya tersebab Married by accident alias hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Menikah dininya tidak punya bekal.
Menikah tanpa kesiapan mental dan spiritual. Wajar saja banyak masalah yang kemudian berujung pada perceraian. Jadi semua ini akibat kurangnya ilmu pengetahuan bekal menikah. Bukan tentang usia. Pernikahan adalah ikatan agung yang diperintahkan Allah untuk menghindari perbuatan yang berujung pada dosa seperti halnya zina.
Apalagi ditengah persoalan sex bebas dan tingkat sadisme yang meningkat di masyarakat kita saat ini. Jangan kemudian Pacaran dilegalkan. Menikah malah dipersulit. Justru akan menimbulkan masalah semakin rumit. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu mendekati zina; sungguh zina itu adalah perbuatan yang keji lagi jalan yang buruk”. (al-Isra: 32)
Dengan pernikahan, hasrat seksual akan lebih mudah diatasi. Tentu saja lebih melindungi diri dari maksiat kepada Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu `alahi wassalam: “Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka menikahlah, karena pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu perisai bagi dirinya”. (al-Bukhari)
Melalui pernikahan, potensi untuk melakukan maksiat akan berkurang.
Seharusnya yang pemerintah gencarkan adalah pembinaan terkait persiapan pernikahan yang justru harus dilakukan sejak dini. Bukannya melarang menikah dini. Upaya pembinaan persiapan pernikahan bisa saja meliputi beberapa hal berikut:
1. Kesiapan fisik
Kesiapan fisik manusia untuk digauli (berhubungan badan) ditandai dengan organ reproduksi yang sudah mulai aktif. Namun pernikahan bahkan bisa saja dilakukan jauh sebelum itu. Dalilnya, Rasulullah Saw menikahi Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang masih berusia enam tahun atau tujuh tahun dan Rasulullah Saw mulai menggaulinya (berhubungan badan) pada saat ia sudah menginjak usia sembilan tahun.
Secara ilmu kesehatan. Pubertas terjadi pada usia yang bervariasi. Pada anak perempuan, proses pubertas dimulai sekitar umur 8-13 tahun, sedangkan pada laki-laki pada umur 9-14 tahun. Pubertas diawali dengan aktivitas otak yang memicu kelenjar reproduksi untuk menghasilkan hormon seks dan menyebabkan perubahan fisik.
Ini mengindikasikan bahwa sistem reproduksinya sudah aktif dan kedewasaan seksual akan mengikuti (www.hellosehat.com). Jadi, pendapat yg mengatakan umur 16 tahun fisik perempuan belum siap hanya mengada-ngada! Menstruasinya, seorang gadis merupakan pertanda bahwa rahimnya telah siap menerima benih.
2. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Pernikahan adalah sarana beribadah. Pernikahan menjaga diri kita sekaligus agama Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
من تزوج فقد أحرز شطر دينه فليتق الله في الشطر الثاني
“Siapa saja menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Thabarani dan Hakim)
"Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang”. (HR. Tamam)
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya. Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Menjadi sarana dalam berdakwah, baik keluarga maupun masyarakat..
3.Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi pihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga, Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. (Lihat QS. 16:72)
”Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 24:32)
4. Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah, status sosialnya di masyarakat pun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan yang tersebut di atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu, sedini mungkin, upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
Melestarikan pernikahan bukan hanya tugas pasutri. Lingkungan sekitar juga berpengaruh atas kelanggengannya. Orang tua, mertua, saudara, dan tetangga adalah pihak-pihak yang bisa membantu jika terjadi masalah dalam sebuah rumah tangga. Men-support pasutri dalam hal hikmah dan pengalaman ilmu berumah tangga, merupakan perintah Allah agar diantara kita hendaknya saling memberikan nasihat.
Maka, sangat dibutuhkan lingkungan yang cara fikir dan cara pandangnya Islami sehingga apapun masalah yang terjadi tidak akan merujuk pada solusi selain Islam. Jangan sampai pihak-pihak keluarga dan lingkungan malah memperkeruh masalah rumah tangga karena ketidakpahaman dengan syariat Islam.
Untuk membentuk keluarga dan lingkungan yang Islami, bertaqwalah kepada Allah. Dibutuhkan peran negara, negara akan mengkondisikan apa saja yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Dari sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis aqidah Islam terciptalah manusia dengan karakter yang luhur dan akan menciptakan iklim masyarakat yang bertaqwa.
Menyelesaikan segala permasalahan kehidupan, termasuk permasalahan pernikahan, hanya dengan hukum-hukum Allah sang pencipta alam semesta selalu merujuk pada Al Qur'an dan Sunnah.
"Itulah (nikah) hikmah yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di selain Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka secara hina lagi dijauhkan dari rahmat Allah." (al-Isra: 39)