
Al Azizy Revolusi
Mediaoposisi.com-Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah. Meski demikian, di Indonesia, sudah jamak dikenal prostitusi legal di mana aktivitas tersebut dipantau pemerintah. Padahal, dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya, HIV/AIDS.
Anehnya, pemerintah masih tutup amta dengan dampak berantai dari eksistensi pelacuran ini. Akibatnya, pelacuran makin menjadi termasuk memakan korban dari kalangan anak-anak dan remaja.
Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik.
Kelima jalur ini harus ditempuh karena munculnya aktivitas prostitusi bukan hanya karena satu alasan tertentu, misalnya ekonomi. Adapun lima jalur ini adalah:
-
Hukum
Mereka adalah subyek dalam lingkaran prostitusi yang harus dikenali sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun.
Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.
-
Ekonomi
-
Pendidikan
-
Sosial
-
Politik
Dengan solusi di atas, diharapkan tidak ada lagi perempuan, khususnya anak-anak dan remaja yang terjerumus pelacuran dengan alasan apapun. Juga, tidak akan ada laki-laki yang berzina, baik cuma-cuma maupun berbayar dengan pelacur.[]
