Mediaoposisi.com|Redaksi- Merdeka.com - Ketimpangan dan masalah telah menimpa Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akibatnya elisih antara masuknya iuran dengan besarnya klaim pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan masih tergolong besar.
Bayu Wahyudi selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan antar Lembaga badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkirakan pihaknya masih akan mengalami defisit (missmatch) sebesar Rp 9 triliun tahun ini.
"Dari perhitungan, prediksinya Rp 9 triliun (missmatch). Missmatch itu tidak sesuai antara pengeluaran dan pemasukan didapat dari iuran," ujar Bayu.
Bayu mengatakan, defisit terjadi karena banyaknya pembayaran iuran tidak dibayarkan sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Contohnya, untuk penerima bantuan iuran (PBI) seharusnya membayar sebesar Rp 36.000, namun hanya membayar Rp 23.000, sudah selisih Rp 13.000.
Setidaknya, ada 30 persen penyakit katastropik harus dibiayai menggunakan BPJS.
"Penyakit katastropik yang dibayar BPJS itu hampir 30 persen, jadi menyedot uang itu. Penyakit katastropik termasuk hypertensi, jantung, kanker, leukimia, gagal ginjal stroke dan sebagainya," jelasnya.
Untuk pengeluaran dan penerimaan bisa ditutup dengan memakai pembiayaan surat utang negara (SUN) atau melalui pembiayaan APBN.
"Bisa (menggunakan SUN), jadi banyak sebenarnya ada beberapa (alternatif pembiayaan). Salah satunya adalah dengan pemberian pemerintah, tapi kan kita bisa memaklumi pemerintah dalam keadaan APBN pun kurang," kata Bayu.
Atas kejadian ini, mediaoposisi.com akan menyajikan sejumlah kekacauan di balik BPJS. Selamat membaca:
1. Ada sejumlah penyakit tak lagi ditanggung, dikarenakan terjadi defisit
Penyakit seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalassemia, leukimia, dan hemofilia adalah jenis penyakit katastropik . Penyakit ini tidak bisa ditanggung dengan BPJS karena BPJS mengalami defisit yang diperkirakan Rp 9 triliun pada saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan BPJS masih menanggung pengobatan untuk biaya delapan penyakit tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah.
Menurut Nopi, Pemberian dana yang dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013. saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik.
"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.
Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
2. Defisit BPJS besar, akhirnya membuat banyak tanggungan
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan membengkaknya tagihan terjadi akibat dari banyaknya jenis pengobatan. "Berbagai macam apa yang disebut coveragenya yang semakin banyak memang berimplikasi pada jumlah tagihan yang meningkat," jelasnya.
Menteri Sri Mulyani menambahkan pemerintah tetap akan mengupayakan agar masyarakat mendapat pelayanan optimal. "Secara singkat kita akan melakukan review dan terus memberikan jaminan bahawa BPJS tidak boleh menjadi satu isu atau kendala bagi masyarakat mendapat kesehatan secara baik," tandasnya.
3. Tambal defisit dari digunakan dari dana hasil cukai
Cukai rokok ternyata digunakan untuk menyuntik dana ke BPJS Kesehatan untuk digunakan sebagai operasional BPJS ke depannya. Suntikan dana ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
"Untuk mengatasi defisit Ibu Menko (Puan Maharani) katakan dengan menggunakan pajak atas cukai rokok atau dana bagi hasil. Kemudian opsi lain cost sharing," kata Fachmi.
Selain dari cukai rokok dan bantuan dari pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga turut dilibatkan untuk mengatasi defisit dengan ikut mengindentifikasi dan menanggung klaim para pekerja yang ikut menjadi tanggungan-nya apabila terjadi masalah kesehatan imbas dari risiko pekerjaan yang dialami.
Selain itu, Fachmi menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan efisiensi pengeluaran.
4. Bos BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran, mesti defisit
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris memastikan, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun terdapat indikasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
"Tidak ada opsi kenaikan iuran BPJS Kesehatan," katanya.
Ada sembilan langkah yang akan diambil U Di antaranya menggunakan uang dari bea cukai rokok dan co sharing. "Ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan ibu Menko PMK dan ibu Menkeu," jelas Fahmi.
5. Penyebab defisit sulit hilang terjadi akibat adanya penipuan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay menilai, defisit yang melanda BPJS Kesehatan memiliki banyak faktor. Menurutnya, salah satu penyebab defisit itu adalah masih adanya penipuan dalam pelayanan kesehatan. Ada banyak pembengkakan pembayaran akibat adanya penipuan tersebut.
"Semestinya, BPJS itu hanya membayar sedikit, karena fraud akhirnya bayarnya banyak. Fraud ini dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari petugas BPJS, petugas medis, pihak rumah sakit, bahkan juga oleh masyarakat. Ini yang mesti diselesaikan oleh BPJS terlebih dahulu," katanya.
Selain itu, dilihat dari defisit diakibatkan oleh banyaknya carut-marut dalam penanganan BPJS akhirnya masuk kelingkaran setan dan lagi-lagi rakyat yang di rugikan.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan defisit adalah tidak seimbangnya antara cakupan pelayanan yang harus disediakan oleh BPJS dengan nilai iuran yang menjadi kewajiban peserta.
Dari kelima kekacauan di atas membuktikan bahwa pemerintah hari ini benar-benar lepas tangan dalam mengurusi kesehatan. Setidaknya ada dua kesalahan besar di dalamnya, yakni :
1. Mengalihkan tanggung jawab negara dalam soal kesehatan kepada rakyat
2.Memaksa rakyat ikut asuransi kesehatan dan memberikan sanksi bagi yang telat
Keduanya sudah jelas diharamkan oleh Islam dan rakyat yang lagi-lagi malah dirugikan.[MO/sr]





