-->

Hutang Untuk Infrakstruktur Siap-Siap Tersungkur

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh:  Jayanti

Mediaoposisi.com-Infrastruktur menurut American Public Works Association (Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005), infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi.

Secara teknik, infrastruktur memiliki arti dan definisi sendiri yaitu merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting.

Salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastruktur adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 Di dalamnya terdapat pajak sebagai salah satu instrumen pendapatan pemerintah untuk mendanainya.

Mengutip data Kementerian PUPR, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar 359,2 miliar dollar AS atau setara Rp 4.796,2 triliun untuk menyelesaikan seluruh proyek infrastruktur pada periode 2015-2019.

Mulai dari pembangunan jaringan jalan, perumahan, infrastruktur perairan, bandara, pelabuhan, hingga energi. Guna mewujudkannya, ada tiga sumber pendanaan yang diupayakan pemerintah yaitu lewat APBN, penugasan BUMN dan kerja sama dengan swasta.

Seiring berjalannya waktu pemerintah mulai berfikir untuk tetap menggunakan dana APBN atau berhutang. 
"Kalau biayai proyek sendiri, yaitu murni dengan APBN tanpa utang, pertanyaannya seberapa besar kapasitas APBN,
" kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/1/2018).

Sementara itu, pendanaan dengan utang juga ada batas maksimalnya. Untuk itu, pemerintah menggunakan cara lain agar infrastruktur dapat tetap dibangun tanpa membebani APBN, yaitu melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sebagaimana dilansir detik.com Pemerintah akan melelang surat utang secara online. Kali ini Kementerian Keuangan menawarkan Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR005 dengan tingkat kupon selama tiga bulan pertama sebesar 8,15%.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Penawaran dimulai tanggal 10-24 Januari 2019. Di mana tanggal penetapan hasil penjualan tanggal 28 Januari 2019. Tanggal settlement 30 Januari 2019. Tanggal jatuh tempo 10 Januari 2021.

.Mencermati dari upaya pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah melalui hutang dan pajak.
Bagaimana Islam memandang tentang hal tersebut? Islam bukan hanya agama yang meliputi aqidah dan ibadah.

Namun Islam juga sebagai sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang lengkap. Sebagai wujud pelaksanaan Hukum Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Pembangunan infrastruktur bisa dengan tidak berhutang. Dengan Sistem Keuangan Islam, Khilafah mempunyai kebijakan fiscal melalui lembaga keuangan, yaitu Baitul Mal.

Pos-pos pendapatan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, terdiri dari tiga pos pemasukan utama yang masing-masing rinciannya memiliki banyak ragam jenis pemasukan. (Zallum, Sistem Keuangan Negara).

Pertama, bagian fa’i dan kharaj. Fa’i adalah salah satu bentuk rampasan perang, dan kharaj adalah retribusi atas tanah atau hasil produksi tanah dimana para pemilik tanah taklukan tersebut membayar kharaj ke negara Islam.

Dengan objek tanah yang produktif maka pungutan ini tidak membebani rakyat, baik Muslim ataupun non-muslim. Kedua, bagian pemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin dari Syara’ kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.

Kepemilikan umum meliputi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang jumlahnya sangat banyak.

Ketiga, bagian sadaqah. Bagian sadaqah terdiri dari zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing.

Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan,
“Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256].


Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]

Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim.

Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.

Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya.

Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.
 
Bagaimana cara menghitungnya? Pertama, pendapatannya harus dikurangi biaya untuk kebutuhan pokok dan sekunder pribadinya.

Kedua, setelah itu dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder istri dan anaknya. Ketiga, jika mempunyai orang tua, saudara, mahram yang menjadi tanggungannya, maka dikurangi biaya kebutuhan pokok dan sekunder mereka.

Setelah dikurangi semuanya tadi masih ada kelebihan, maka dia menjadi wajib pajak, dan pajak pun wajib diambil darinya.

Dalam hal ini, Nabi SAW bersabda, “Ibda’ bi nafsika fatashaddaqa ‘alaiha, fa in fudhula syai’[un] fa li ahlika.” (Mulailah dari dirimu, maka biayailah. Jika ada kelebihan, maka itu untuk keluargamu) [HR Muslim dari Jabir]
 
Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Negara khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya.

Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Dengan aturan Islam akan tercapai kesejahteraan hakiki. Tidak hanya untuk kaum muslim. Namun warga non muslim juga akan diberikan hak yang sama selama taat kepada aturan khilafah. 

Hendaknya kita mulai berpikir bahwa dengan kebijakan pemerintah Indonesia di dalam pembanguna infrastruktur saat ini amat sangat membebani rakyat.

Hutang yang sedemikian besar ditambah riba yang menyertai semakin menjauhkan keberkahan didalamnya.

Surat Ali Imron Ayat 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”[MO/AD]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close