Oleh : Isromiyah SH,
Pemerhati Generasi
Dengan bersekolah mereka bisa mengenal anak-anak lain, bersahabat dan melakukan kegiatan menarik bersama teman-teman sekolahnya. Itu bisa terjadi bila anak itu adalah seorang yang sehat dan normal.
Seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan berusia 11, 10 dan 7 tahun bukan warga asli Nainggolan didatangkan dari daerah luar dan dirawat di RS HKBP Nainggolan Kabupaten Samosir Sumatera Utara karena mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Pemkab Samosir kemudian mendaftarkan ketiganya di sekolah, yaitu satu anak di PAUD dan dua lainnya di SDN.
Setempat. Tetapi baru satu hari bersekolah, ketiganya tidak lagi diijinkan masuk, karena sebagian besar orang tua siswa lainnya menolak mereka berada di kelas dan sekolah yang sama dengan ketiga anak penderita HIV itu.
Pemerintah Kabupaten Samosir setelah bermediasi dengan Komite AIDS HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) dan menyatakan akan menciptakan sistem pengajaran terpisah bagi tiga anak yang mengidap HIV.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyakan langkahnya membuat homeschooling sebagai solusi sama-sama menang. Ia juga mengatakan bahwa telah menjelaskan kepada warga mengenai penularan HIV namun warga tetap menolak.
"Pemkab mengusulkan supaya anak-anak kita dibuat di homeschooling. Kalau tidak, mereka dipindahkan dari sana dengan catatan agar anak-anak tidak terbongkar statusnya di tempat yang lain," ungkap Berlina, Sekretaris Eksekutif Komite AIDS Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
"Kami ingin anaknya tetap bersekolah di sana dan bersekolah di sekolah publik. Anak-anak butuh sosialisasi dengan teman-temannya. Dia bisa berkembang ketika mereka bermain sama teman-teman sebaya.
Ketika dia dibuat di-homeschooling mereka nanti semakin merasa terisolasi. Mereka akan merasa bahwa tidak punya teman dan itu akan membuat anak-anak terpuruk, menurut kami. Jadi kami berharap mereka diterima di sekolah," ucap Berlian
Lebih jauh Rapidin mengatakan saat ini begitu besar desakan dari masyarakat untuk memindahkan anak-anak tersebut, tetapi mmenurutnya keputusan harus diambil secara hati-hati.
"Betul, karena mereka punya anak khawatir. Kemudian datang dari pihak HKBP, oh ini diskriminasi. Kami menyayangi, tapi ada konteks dan program lain yang kita bisa menyelamatkan dua-duanya.
Kita tawarkan pendidikan khusus terhadap anak yang terpapar ini. Jadi tidak bergabung dan kita buat kelas khusus. Kalau HKBP mau ya syukur. Kalau tidak apa boleh buat," ujar Rapidin.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Provinsi Sumatera Utara menempati posisi 7 di Indonesia yang terbanyak mengalami kasus HIV/AIDS. Berdasarkan data yang terpublikasi,
angka prevelensi HIV/AIDS di Sumut mencapai 28,97 per 100.000 penduduk, artinya setiap 100.000 penduduk di Sumut terdapat 29 orang pengidap HIV/AIDS.
Penangulngan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penangulangan HIV/AIDS, antara lain kondomisasi, substitusi metadon dan jarum suntik steril.
Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah KPAN. Namun kenyataaannya ini tidak terbukti mempu mencegah penyebaran HIV/AIDS.
Di saat budaya kebebasan seks dalam sistem demokrasi tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat dan maraknya industri prostitusi, kondomisasi,
substansi metadon dan jarum suntik steril jelas akan membuat masyarakat semakin berani melakukan perzinahan apalagi dengan adanya rasa aman semu yang ditanamkan.
Media utama penulatan HIV/AIDS adalah seks bebas. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan praktik seks bebas itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif,
dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial. Seperti larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri, larangan khalwat (beruda-duaan laki perempuan bukan mahram, seperti pacaran),
larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah tanpa izin, larangan bercumbu di depan umum, dll. Sementara itu, kepada pelaku seks bebas,
segera jatuhi hukuman setimpal agar jera dan tidak ditiru masyarakat umumnya. Di sisi lain, seks bebas muncul karena maraknya rangsangan-rangsangan syahwat. Untuk itu, segala rangsangan menuju seks bebas harus dihapuskan.
Negara wajib melarang industri hiburan yang menjajakan pornografi-pornoaksi,. Pelaku pornografi dan pornoaksi mendapat hukuman berat, termasuk perilaku seks menyimpang. Kepada penderita HIV/AIDS,
selain melakukan pendataan konkret, negara bisa memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinveksi HIV/Aids untuk diperiksa darahnya. Selanjutnya penderita dikarantina, dipisahkan dari interaksi dengan masyarakat umum.
Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi, karena negara wajib menjamin hak-hak hidupnya. Bahkan negara wajib menggratiskan biaya pengobatannya, memberinya santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan keterampilan.
Untuk kedepannya negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat HIV/AIDS. Negara akan terbebas dari penyakit ini dan memunculkan generasi penerus yang sehat secara fisik maupun akidahnya.[MO/gr]