Oleh:Ai iim
Freeort, perusahaan emas terbesar di dunia ini memang sangat diistimewakan oleh pemerintah.
Padahal telah disebutkan dalam UU no 4/2009 tentang minerba,paling lambat 5 tahun sejak UU tersebut diundangkan.semua perusahaan harus bangun smelter dan dilarang mengekspor tambang mentah atau konsentrat.Lima tahun telah berlalu ,namun Freeport tak kunjung membangun smelter.Bahkan freeport menjanjikan akan membangun mega proyek dengan investasi yang sangat besar di indonesia yang terdiri dari proyek underground mining senilai 1,5 milyar Dolar AS dan proyek smelter (pemurnian) sebesar 2,5 milyar Dolar AS.
Namun janji pembangunan smelter yang nilainya mencapai lebih dari 30 triliun rupiah ini digunakan freeport sebagai bargaining(alat tawar) pepanjangan kontraknya.Tidak hanya masalah smelter,PT freport juga tidak menyetorkan deviden kepada pemerintah.Seperti pada tahun 2014 lalu,dari kewajiban deviden Rp 1,5 Triliyun,realisasi setoran freeport hanya 350 milyar.
Ironisnya pemerintah tidak memberikan sangsi apapun terhadap berbagai pelanggaran PT Freeport.Hal ini membuktikan bahwa penguasa di negeri ini memang tidak berdaya menghadapi PT freeport.Perpanjangan kontrak freeport sesungguhnya perpanjangan tindakan dzolim pemerintah kepada rakyat, karena dalam pandangan islam hasil tambang yang berlumpah tersebut adalah harta rakyat.Harta ini harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam nentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer,seperti pendidikan,kesehata,fasolitas umum,dan lain lain.
Baru baru ini dengan bangganya rezim jokowi menyatakan telah berhasil mendapatkan 51% saham PT freeport Indonesia.Ini berarti pemerintah bisa mengendalikan perusahaan tambang terbesar di indonesian itu.
Menurut ketua DPR RI Fahri Hamzah,bahwa divestasi 51 persen adalah hasil utang, menurutnya tidak layak jika menyebut bahwa hal tersebut dibayar lunas.karena uang yang didapat untuk membeli saham tersebut berasal dari PT Inalum(persero)sebasar 54 triliyun.
Di balik itu freeport akan tetap menabang emas di Papua hingga 2041,dengan skema izin usaha pertambangan khusus oprasi dan produksi(IUPK-OP) bukan lagi berupa kontrak kerja.
Keadaan freeport Mcmoran melalui PTFI di indonesia bukanlah persoalan deviden ataupun royalty,namun lebih merupakan penjarahan dan penjajahan.Tetapi jelas freeport merupakan perusahaan asing yang sedang menjarah kekayaan negeri ini.Sementara rakyatnya miskin,sengsara dan menderita.
Jika saja negeri ini bisa mengelola SDA nya dengan benar dengan menggunakan sistem islam,sudah pasti indonesia akan menjdi negara bebas utang,bahkan dapat membantu negeri muslim lainnya tanpa pamrih.[MO/sr]

