Oleh: Maya ummu zefa
( member Akademi Menulis Krearif)
Mediaoposisi.com- Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan yang tidak ramah terhadap rakyat. Kebijakan itu menyangkut dengan sertifikasi akreditasi rumah sakit yang dapat bekerjasama dengan BPJS. Hal ini sesuai dengan peraturan mentri kesehatan nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan mentri kesehatan nomor 71 tahun 2013
tentang pelayanan kesehatan jaminan kesehatan nasional. Akreditasi sesuai dengan regulasi adalah syarat wajib.
Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk fasilitas rumah sakit swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam peraturan mentri. Jelas kepala humas BPJS kesehatan. M. Iqbal Anas Maruf kamis (3/1/2019).Jika kita cermati, kebijakan akreditasi ini tentunya akan berdampak kepada masyarakat luas.
Masyarakat akan semakin sulit mengakses kesehatan. Setelah sebelumnya masyarakat disuguhkan dengan rumitnya Adm BPJS di rumah sakit, sekarang sudah ditambah lagi dengan akreditasi rumah sakit yang tentunya nanti akan berefek pada sulitnya mengakses pelayanan kesehatan. Pasalnya, tidak semua rumah sakit nantinya akan melayani pasien BPJS. Tentu saja hal ini akan menambah daftar masalah buruknya pelayanan dan penanganan pasien BPJS.
Masyarakat yang harusnya mendapatkan kemudahan dan kesejahtraan dalam pelayanan kesehatan, akhirnya harus menelan lagi pil pahit kebijakan pemerintah atas pelepasan tanggung jawab mengurus rakyat dibidang kesehatan. Banyaknya fakta-fakta yang ditemui dilapangan, serta penghapusan daftar penyakit berat yang ditangani BPJS seolah menjadi kepiluan rakyat yang seharusnya tidak terjadi. Sejak awal dibentuk, HTI sudah memperingatkan umat akan bahaya BPJS yang nantinya akan mendhalimi rakyat. Lembaga ini lebih tepatnya disebut sebagai pemalak rakyat.
Hal ini terlihat dari pemungutan biaya setiap bulan dalam bentuk premi dari seluruh rakyat tanpa memandang batas kemampuan setiap masyarakat. Dengan jumlah rakyat indonesia pastinya akan
mengumpulkan dana yang jumlahnya tidak sedikit, Sedangkan pengelolaannya tidak jelas.
Meski berdalih gotong royong, Tetap saja lembaga ini memalak rakyat. Karna rakyat wajib
membayar premi setiap bulan. Dalam hal ini negara sebenarnya sedang melepaskan tanggung
jawab dalam melayani rakyatnya dibidang kesehatan.
Pelayanan kesehatan dalam negara islam
Islam adalah sebuah sistem yang paripurna. Sistem ini menjadikan negara sebagai pengurus rakyat dengan menyediakan pelayanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan lainnya. Semua pelayanan itu akan dengan mudah didapatkan oleh rakyat secara mudah dan murah tanpa pandang bulu.selain menyediakan pelayanan yang berkualitas dan baik, Rumah sakit menyedialan taman taman dan badut untuk menghibur orang yang sakit. Ketika pasien telah sembuh dan boleh pulang, pasien juga dibekali dengan uang yang bertujuan untuk menanggung biaya hidup pasien selama beberapa hari karna dianggap belum mampu bekerja karna baru sembuh dari sakit. ( lihat sejarah pelayanan kesehatan rumah sakit di Cardoba di masa kekhilafahan).
Adakah pelayanana yang seperti ini dalam sistem selain islam?
Tentu tidak ada, Jadi atas alasannya apakah kita enggan untuk kembali kepada sistem islam? (MO/ra)