Oleh: Nurhayati, S.ST (Media Muslimah Kendari)
Mediaoposisi.com-Publik dihebohkan dengan berita tertangkapnya artis ibukota yang diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi onlineyang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37).
Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi.
Yusep pun menduga, banyak artis dan selebram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut (republika.co.id, 06/01/19).
Nampaknya ini bukankali pertama bisnis haram ini terkuak ditahun 2015 santer artis kerap kali terlibat dalam prostitusi online.
Bermodalkan teknologi dengan mudahnya para mucikari menjajakan “pelayan syahwat” kepada pria hidung belang melalui social media. Sungguh ironi!
Bisnis Perzinaan Tumbuh Subur Dalam Sistem Kapitalis- Sekuler
“Rezeki yang Allah tetapkan kepada kita pastilah cukup namun tidak akan cukup jika untuk memenuhi gaya hidup”Mungkin kalimat itu yang pantas saya ungkapkan.
Bahwa dizaman yang serba mahal ini kita dituntut untuk selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tak perduli memenuhinya dengan cara apapun. Termasuk dengan cara yang haram sekalipun.
Budaya hedon menjadikan orientasi berpikir manusia bahwa hidup hanya untuk mencari kesenangan dunia saja.
Sehingga standar hidup yang tinggi menuntut manusia untuk menaikkan kelas strata sosialnya. Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini adalah sistem yang menggaungkan ide kebebasan akibatnya hal inilah yang menjadi pijakan seseorang untuk berperilaku dengan dalih “asal tidak merugikan orang lain”.
Maka ini adalah sebuah pemikiran yang salah besar. Justru hal inilah yang menjadi justifikasi seseorang untuk memperoleh apa yang dia inginkan (bukan kebutuhan hidup) dengan menghalalkan segala cara termasuk melalui jalan zina.
Sistem ini tidak akan serius menyelesaikan segala bentuk kemaksiatan termasuk prostitusi online malah membiarkannya tumbuh subur.
Islam Solusi Tuntas Mengatasi Perzinaan
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)
Begitulah petikan hadits yang menggambarkan kondisi saat ini. Segala bentuk kemaksiatan yang menghantarkan kepada perzinahan adalah dosa apalagi sampai melakukannya.
Islam dengan tegas mengharamkan segala hal yang mendekati zina dan menilainya sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. Karenanya, segala hal yang bisa mendekatkan, menjerumuskan dan mengantarkan pada perzinaan harus dijauhkan dari masyarakat.
Pornografi dan pornoaksi berpotensi mendekatkan, menjerumuskan dan mengantarkan kepada perzinaan. Karenanya, pornografi dan pornoaksi harus dijauhkan dari masyarakat.
Untuk itu, Islam memerintahkan setiap Muslim untuk melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Individu dalam skup kecil bertanggung jawab atas ini apalagi dalam skup yang lebih besar lagi yaitu negara.
Sesuai dengan pernyataan hadis di atas, segala upaya mencegah tersebarnya perzinaan atau menghilangkan perzinaan dari masyarakat sejatinya akan menyelamatkan masyarakat.
Siapa saja yang melakukan semua itu termasuk orang-orang yang berupaya menyelamatkan masyakarat.
Sebaliknya, segala upaya atau apapun yang bisa mendekatkan, mengantarkan atau bahkan menjerumuskan pada perzinaan, termasuk didalamnya pornografi dan pornoaks, itulah yang membahayakan masyarakat.
Tentu saja siapa saja yang menyerukannya atau bahkan memperjuangkannya, meski dengan berbagai alasan dan dalih, sejatinya justru merusak dan membahayakan masyarakat.
Bahkan itu akan membahayakan umat manusia, karena pada akhirnya akan menyebabkan manusia umumnya justru kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Na’ûdzu billâh min dzâlik
Dalam Islam telah jelas bahwa sanksi pelaku zina. Penyelesaian perzinaan membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran.
Negara harus menutup semua lokalisasi, menghapus prostitusi online, juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.
Dan yang tak kalah penting adalah dengan memberlakukan aturan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku zina.
Adapun sanksi yang telah Allah perintahkan dalam Q.S An-nur ayat 2 “Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir.
Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”
Namun hal ini tidak akan teruwujud dalam sistem yang masih menjadikan kesenangan fisik jadi standar hidupnya.
Sistem Islam yang dimaksud adalah penerapan aturan Islam secara kaafah. Mulai dari penerapan sistem pendidikan Islam untuk mewujudkan ketakwaan individu dan sosial.
Sistem ekonomi Islam dalam mengatasi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan meliputi bagaimana Islam dalam mengatasi ketenagakerjaan, mengatasi masalah kriminalitas.
Walhasil, solusi tuntas untuk perzinaan berikut bisnis yang terkait didalamnya adalah dengan menerapkan syariat Islam dengan kaaffah (menyeluruh).
Sungguh, Penerapan Syari’ah Islam bukan solusi alternatif, akan tetapi solusi holistik atas segala permasalahan dinegeri ini.
Maka baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur bukan hanya cita-cita semata melainkan adalah realisasi dari janji Allah dalam Al-Quran.
“Jikalau penduduk kota-kota beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (TQS. Al ‘Araf:96).[MO/AD]