-->

Batal Fasilitasi Visi Misi, KPU Dalam Sorotan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
(Rosmiati,S.Si)

Mediaoposisi.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir-akhir ini kian menjadi sorotan percakapan publik akibat keputusan yang dikeluarkan-nya untuk tidak memfasilitasi penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon presiden.

Hal ini diakui oleh ketua KPU Arief Budiman, bahwa pihaknya tidak bisa menghendaki semua keinginan kedua paslon. Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor 01, mengusulkan agar penyampaian visi misi calon presiden dan wakilnya  cukup diwakili oleh tim sukses.

Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) nomor urut 02 bersikukuh  supaya  penyampaian visi misi harus dilakukan langsung oleh capres dan cawapres.

Akibat perbedaan inilah akhirnya KPU mengambil keputusan untuk tidak memfasilitasi penyampaian visi dan misi kedua bela pihak. 

“Sosialisasi visi misi tadi malam sudah diputuskan silahkan lakukan sendiri tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri-sendiri juga tidak lagi difasilitasi oleh KPU.” (Kompas 5/01/19).

Kendati putusan ini beralasan namun publik menganggap bahwa ini adalah bagian dari ketidakberdayaan  KPU dalam menghadapi keinginan kedua petarung dalam ajang pemilu nanti.

Sementara tugas KPU wajib untuk mengadakan dan mengakomodasi terlaksananya penyampaian visi dan misi oleh kedua paslon yang akan beradu sebab itu ialah amanat konstitusi tepatnya dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2007 pada butir pasal 274, 275, 277 (Chusnul Mar’iyah dalam dalam diskusi ILC 9/01/19).

Rocky Gerung pun selaku pengamat politik turut mengecam putusan KPU ini. Beliau mengatakan bahwa KPU bukan mendayung  diantara dua karang tapi tunggu di pelabuhan siapa yang duluan berlabuh.

Mantan tenaga pengajar di Universitas Indonesia itu menilai bahwa sikap yang diambil oleh KPU bukanlah sikap netral. Namun cenderung mengikuti keinginan kedua paslon atau didikte oleh keduanya.

Olehnya itu melalui diskusi ILC edisi 9/01/19, ia meyampaikan sikapnya “ Saya ingin lihat KPU itu tumbuh sebagai institusi yang punya integritas dan tidak mudah didikte dari kiri-kanan.”

Sikap KPU memang kian memunculkan blunder berkepanjangan menjelang detik-detik pesta demokrasi 2019.

Putusan ini pun menambah berbagai kontrovesi dalam pelaksanaan pemilu tahun ini. Karyono Wibowo, Direktur eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) berpendapat bahwa 3 bulan sejak masa kampanye ruang publik ini dipenuhi dengan caci maki antar pendukung.

Masyarakat dijejali dengan informasi hoax, hate speech dan propaganda yang berbau sarkatik yang membuat pemilu nyaris kehilangan substansi. Bagitu pula  dengan putusan KPU baru-baru ini ia pun turut memberikan komentarnya.

Sebab bagi beliau penyampaian visi dan misi merupakan hal yang sangat substansional dalam pemilu. “Penyampaian visi misi justru sangat substansial dan penting dalam pertarungan politik modern karenanya penyampaian visi misi seharusnya mendapatkan porsi terbesar dalam tahapan pemilu.” (Tribunews 6/01/19).

Penyampaian visi misi maupun debat merupakan metode kampanye, yang telah diatur dalam konstitusi.

Pada pasal 274 poin satu dikatakan bahwa materi kampanye meliputi: a). visi, misi dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;

Dan pada poin 2, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi misi dan program pasangan calon melalui teman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Maka tindakan KPU yang tidak memfasilitasi tentunya sudah tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang.

Momen-momen pemaparan visi misi oleh kedua calon pemimpin bangsa merupakan saat-saat yang dinantikan oleh segenap rakyat Indonesia.

Sebab dari sanalah mereka ‘rakyat’ akan melihat kemampuan dan rencana apik para capres untuk memimpin bangsa serta dari sana pula akan jelas terlihat maksud paslon akan kemana arah biduk bangsa inikan dibawah. 

Begitu pula dengan kemampuan serta kejeniusannya akan tergambar dari tutur katanya ketika berada diatas podium meskipun itu tak lama.

Rakyat pun akan menjadi saksi akan janji-janjinya yang ia kemukakan ketika pemaparan visi dan misi.

Hingga ia akan teringat dan menjadi beban moral tersendiri jika ketika terpilih ia tak tunaikan dalam kehidupan. Namun, jika ini tidak lagi terlaksana dengan sebagaimana mestinya maka bagaimana rakyat bisa melabuhkan pilihannya?

Visi dan misi adalah sesuatu yang diucapkan oleh calon pemimpin dan juga dijanjikan oleh mereka untuk diaktualisasikan secara nyata dalam kehidupan ketika kelak ia akan terpilih.

Islam memberikan rambuh-rambuh bahwa pemimpin itu harus amanah dan bertanggung-jawab dengan apa yang telah ia sampaikan.

Bahkan lebih dari itu Islam menganjurkan agar seorang pemimpin memiliki bekal yang mempuni diantaranya: memiiliki pribadi yang kuat, takwa dan cinta rakyat.

Memiliki pribadi yang kuat, dimana seorang pemimpin harus mempunyai pemikiran yang cerdas dan paham tentang tatalaksana kenegaraan dan hubungan internasional serta senantiasa terikat dengan hukum syarah.

Takwa, ia pun harus mempunyai ruhiyah tinggi, tidak rakus, egois dan tidak zhalim serta mampu menjalankan amanah dan tanggung jawabnya dengan benar.

Cinta rakyat. Seorang pemimpin harus menyayangi dan mengutamakan rakyat, senantiasa memberi kabar gembira kepada rakyatnya dan tidak menakut-nakuti serta memudahkan urusan rakyat bukan mempersulit.

Dan dalam Islam visi misi seorang pemimpin dalam tampuk kekuasaan ialah menerapkan syariah secara menyeluruh dalam kehidupan.

Olehnya itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin dalam Islam sebagai syarat in’iqad (legal), diantaranya: Pemimpin harus seorang muslim, laki-laki, balig (dewasa), berakal, adil dan merdeka (bukan dari hamba sahaya) serta mampu dalam menjalankan roda kepemimpinan.

Syarat ini diperlukan demi terlaksananya visi dan misi yang mulia tadi yakni membumikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.[MO/AD]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close