-->

Al-quran Sebagai Sumber Hukum

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ropi Marlina, SE., M.E.Sy

Mediaoposisi.com-Ide tes baca Al-Qur'an untuk capres-cawapres menjadi topik yang hangat diperbincangkan diberbagai media. Kompetisi ini mulai memanas setelah Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk.

Marsyuddin Ishak, di Banda Aceh  mengusulkan tes baca al-Quran kepada kedua pasangan calon, di penghujung bulan Desember 2018 lalu.

Ide ini menjadi sarana untuk mengetes Paslon dalam membaca Al'quran. Apakah mereka fasih dalam membaca Alquran atau tidak. Ide tes baca Al-Qur'an ini membuktikan bahwa dalam sistem demokrasi agama hanya dijadikan alat untuk mendulang suara.

Al-Qur'an pun hanya dijadikan alat permainan politik untuk memenangi persaingan di panggung politik dan keberadaannya dianggap tidak penting. Al-Qur'an hanya dijadikan ajang kompetisi bukan diterapkan seluruh isinya.

Al-Qur'an adalah wahyu Allah sekaligus petunjuk hidup yang mwajib atas seluruh kaum muslim untuk mengamalkan isinya dg kaffah. Bukan untuk mendapatkan popularitas, menaikkan elektabilitas dan menjatuhkan orang lain. Setiap Muslim tentu didorong untuk gemar membaca al-Quran dan menghiasi lisan mereka dengan tilawah yang mulia ini.

Namun demikian, al-Quran tentu bukan sekadar bacaan. Al-Quran adalah kitab hukum. Al-Quran berisi petunjuk kehidupan dan hukum-hukum yang menyelesaikan berbagai persoalan hidup manusia. Jika membaca al-Quran adalah sunnah, maka mengamalkan isinya atau berhukum dengan hukum-hukumnya adalah wajib.

Sebagaimana diketahui, selain membahas tema akidah, ayat-ayat al-Quran juga menjelaskan hukum-hukum Allah SWT bagi umat manusia mulai dari hukum-hukum seputar ibadah, akhlak, rumah tangga, ekonomi hingga pemerintahan dan militer.

Hukum-hukum yang dikandung dalam al-Quran adalah hukum terbaik bagi manusia. Tak bisa ditandingi oleh hukum buatan manusia. Kewajiban berhukum dengan al-Quran adalah perkara yang tak bisa ditawar lagi. Banyak ayat yang memerintahkan kaum Muslim untuk berhukum dengan al-Quran. Allah SWT berfirman:

وَ أَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَ لَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَ احْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu (TQS al-Maidah [5]: 49).

Allah SWT juga mengingatkan kaum Muslim agar tidak jatuh menjadi kelompok manusia yang fasik, zalim, bahkan kufur karena tidak berhukum pada hukum-hukum al-Quran:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang kafir (TQS al-Maidah [5]: 44).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang fasik (TQS al-Maidah [5]: 47).

Allah SWT pun menegaskan bahwa sikap seorang Muslim, saat telah diberi keputusan hukum oleh Allah dan Rasul-Nya, adalah tidak mencari pilihan yang lain. Ia wajib tetap mematuhi ketetapan Allah dan Rasul-Nya.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin maupun perempuan Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah sesat secara nyata (TQS al-Ahzab [33]: 36).

Islam adalah agama paripurna. Al-Quran telah mengatur seluruh aspek kehidupan. Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci yang membawa hukum-hukum terbaik dari Allah SWT. Hukum-hukum al-Quran menjamin keberkahan dan kebaikan hidup bagi manusia di dunia dan akhirat.

Allah SWT jelas menurunkan al-Quran tidak hanya untuk dibaca, tetapi untuk dijadikan sebagai pedoman hidup manusia, yang hukum-hukumnya wajib diterapkan dalam kehidupan. Lalu mengapa justru kita tidak menjadikan al-Quran sebagai aturan dalam kehidupan kita?

Karena itu, jangan cuma tantangan untuk membaca al-Quran. Yang lebih layak untuk dijadikan tantangan bagi penguasa atau calon penguasa adalah: beranikah mereka menerapkan hukum-hukum al-Quran? Jadikan Al-Qur'an sebagai sumber hukum untuk diterapkan di negeri ini.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close