Oleh : Devi Ayu Ardian Putri
Mediaoposisi.com-Beberapa hari yang lalu, kita dihadapkan lagi dan lagi dengan penolakan seseorang terhadap syariat islam, yaitu penolakan seorang musisi yang telah bergabung ke dalam partai yang tidak akan mendukung aturan yang berlandaskan syariat islam, yaitu penolakan adanya poligami dengan alasan melindungi kaum hawa, dan dengan 1001 alasan lainnya yang mereka kemukakan untuk menolak poligami itu hanya akan dipatahkan oleh 1 dalil dan beberapa pernyataan ini :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisaa/4: 3)
Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa poligami dibolehkan, bahkan hukumnya sunnah, tetapi ada syarat tertentu untuk dapat berpoligami, ini syaratnya :
1. Istri maksimal 4 orang
2. Mampu berlaku adil terhadap semua istri
3. Tidak melupakan ibadah kepada Allah dan harus lebih mendekatkan diri kepada Allah
4. Dilarang berpoligami dengan dua wanita yang bersaudara
5. Mampu menjaga kehormatan istri-istrinya
Lalu bagaimana jika seorang istri melarang suaminya untuk berpoligami?
Seorang istri sah-sah saja melarang suaminya berpoligami, tetapi bukan karena ia menentang syariat islam, tetapi karena ia belum siap untuk dipoligami, karena sesuatu yang sudah disiapkan di agama islam dan bahkan sudah tertulis di dalam Al-Qur’an itu adalah solusi terbaik.
untuk hidup umat muslim, dan jika seorang suami tidak mendapat izin dari istrinya untuk berpoligami lantas tak harus berlaku kasar ataupun marah-marah karena poligami bukan suatu kewajiban, poligami butuh ilmu, keadilan, persiapan yang matang, pemikiran yang panjang, dan bukan sebuah paksaan.
Sebab, yang salah bukan syariat islam, yang salah bukan poligami, tapi yang salah kita yang menentang syariat islam
Syariat islam bukan untuk ditentang, bukan untuk diolok-olok ataupun diubah semau sendiri, diubah dengan hanya mementingkan diri sendiri ataupun golongan, Syariat islam untuk ditaati, dilakukan dengan sepenuh hati karena syariat islam adalah bentuk kasih sayang Allah terhadap hamba Nya, sesuai dengan firman Allah :
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu)” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah: 48)
Berdasarkan 2 ayat diatas seorang muslim tidak boleh memilah-milah ajaran Islam dan hanya melaksanakan yang dianggap menguntungkan atau sesuai dengan pikiran dan perasaannya.
Tidak sepatutnya seorang yang mengaku Muslim mengabaikan syariat Islam dalam kehidupannya, apalagi menolaknya. Bahkan, hukum menolak dan tidak mau menjalankan syariat ini bisa mengarah kepada murtad atau keluar dari Islam. Naudzubillah. . . semoga kita terhindar dari kemurtadan dan selalu berada dijalan agama islam sebagai agama yang sempurna.[MO/ge]