Oleh Susi Maryam Mulyasari, S.pd.I
Ibu Rumah Tangga
Manuver politik yang seperti ini bukan hanya tidak mapan melainkan tindakan bah seorang pecundang yang menghalalkan segala cara untuk mendulang suara di pesta demokrasi nanti.
Poligami merupakan salah satu ajaran Islam yang sering menjadi sorotan oleh beberapa pihak terutama oleh kaum sekuler yang menolak syariat Islam sebagai sebuah sistem.
Poligami adalah ajaran islam yang hukumnya mubah (boleh) untuk dilaksanakan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri sebagai sebuah lembaga yang berkompeten mengeluarkan fatwa tentang kebolehan poligami, bahkan dalam kasus tertentu poligami bisa menjadi solusi. misalnya poligami bisa menjadi solusi atas perzinahan yang bisa merusak nasab dan keturunan.
Kaum sekuler yang menolak poligami berdalih bahwa banyak perempuan yang menjadi korban kalau dibiarkan akan berdampak pada Maslah sosial. Namun memang bahwa ada beberapa kasus poligami menimbulkan ketidakadilan, akan tetapi tidak sedikit bahkan banyak kaum muslim yang berpoligami mendapatkan keberkahan hidup.
Kemudian harus dipahami bahwa poligami yang harus kita soroti adalah sebuah bagian ajaran Islam (syariat Islam), bukan sebuah masalah sosial, terlepas apakah ketika ada sebagian orang yang menjalankan peran poligami berdampak baik atau buruk maka kita nilai itu sebagai menjalankan hukum Islam, yang kemudian akan kembali dihukumi oleh hukum Islam.
Ketika ia dalam proses menjalankannya baik atau buruk, bukan dihukumi atau dinilai karena manfaatnya dalam pandangan manusia yang serba terbatas dan berbeda dalam cara pandang, akan tetapi Allah swt yang berhak menilai dengan merujuk Al-Qur'an sebagai pemersatu pandangan bahwa poligami adalah mubah (boleh) seperti yang di difirmankan:
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak- budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (TQS an-Nisa' : 3)
Dan perlu dipahami penyimpangan terhadap sebuah ajaran Islam tidak dapat menggugurkan atau menghapuskan ajaran itu, melainkan hanya sebatas penyimpangan oleh seseorang yang menjalaninya dan akan berdampak pada balasan dosa diakhirat nanti.
Tuduhan adanya pihak yang dirugikan karena poligami tidak bisa dipahami bahwa ajaran poligami bermasalah sehingga harus ditolak, melainkan sebuah penyimpangan seseorang dalam menjalankan sebagian hukum Syara' islam yaitu disini poligami dan itu dilarang oleh Islam.
Menolak sebagian ajaran Islam berdasarkan sebuah keyakinan yang mendalam, akan membuat orang tersebut jatuh kufur dan tidak bisa dihukumi sebagai seorang muslim.
Oleh karena itu penolakan poligami yang baru-baru ini dilakukan oleh salah satu partai politik merupakan upaya untuk mempolitisasi sebuah ajaran Islam guna mendapatkan suara di pemilu nanti.
Dan ini sebuah realita yang pasti terjadi di dalam sistem sekuler demokrasi dimana kepentingan golongan, partai politik dll menjadi hal yang harus diutamakan walaupun bertentangan dengan norma agama.[MO/ge]