-->

Pajak Sasar Mahasiswa dan Pelajar, Bagaimana Solusinya?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Arin RM, S.Si
(Member TSC)

 Mediaoposisi.com- Gelar agent of change yang tersemat pada mahasiswa agaknya akan bergeser. Ya, dilirik dari sudut pandang perpajakan, mahasiswa bukan lagi dipandang sebagai mata panah perubahan. Mahasiswa justru dipandang sebagai asset yang potensial untuk menaikkan pemasukan pajak.

Kesimpulan ini diperoleh lantaran di berbagai portal berita ramai disebutkan perihal NPWP yang akan diberikan kepada mahasiswa. Laman katadata.co.id (09/11/2018), menulis headline “Tiap Tahun 18 Juta Mahasiswa yang Diwisuda Akan Langsung Dapat NPWP”.

Pembidikan mahasiswa sebagai objek pajak sepertinya telah dirancang dengan matang. Jejak digital dua tahun silam telah merekam sebagian rencana tersebut. Laman finance.detik.com (28/03/2016) bahkan telah menuliskan “Menristek Dikti Rencanakan Mahasiswa Punya NPWP Sebelum Wisuda”.

Konsep yang menyebutkan mahasiswa dimungkinkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disampaikan oleh Menristek Dikti, Muhammad Nasir, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara dirinya dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda I, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Pendapat mengenai peran mahasiswa dalam peningkatan pajak ini juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro. Ia menuturkan, mahasiswa miliki peran strategis karena merupakan calon-calon pekerja (ekonomi.kompas.com, 28/03/2016).

Di tahun 2018 ini, Menteri Keuangan (Menkeu) mewajibkan semua mahasiswa di Indonesia memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, supaya bisa menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak (economy.okezone.com, 09/11/2019). Bahkan upaya penanaman sadar pajak ini telah dibidikkan pada kalangan pelajar.

Sosialisasi tentang pemahaman pajak terus digeber Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II. Termasuk dengan mengajak pelajar untuk menjadi generasi sadar pajak.  menurut Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor, siswa sekolah memang belum punya kewajiban membayar pajak. Namun, mereka tetap harus diberi pemahaman tentang perpajakan (jatim.tribunnews.com, 09/11/2018).

Jika 2016 hanya ada dua lembaga yang dilibatkan, maka tahun 2018 ini lebih banyak lagi. Kemenkeu RI menggandeng lima instansi diantaranya Kemenag, Kemendagri, LIPI, Kemendikbud, serta Kemenristekdikti untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini di lingkungan pendidikan. Kerja sama ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Dr. Sri Mulyani melalui teleconfence dalam seminar bertajuk “Pajak Bertutur: Pahlawan Zaman Now”, di FIA UB (malang-post.com, 09/11/2018).

Menurut Sri Mulyani, tugas konstitusi untuk mengumpulkan penerimaan pajak tidaklah mudah, dibutuhkan kesadaran serta pemahaman yang harusnya ditanamkan sejak usia dini. Untuk itu dilakukan MoU bersama lima lembaga tinggi negara yang memiliki andil besar terhadap pelajar di Indonesia. “Jumlah siswa di Indonesia sekitar 50 juta, sehingga perlu ditanamkan pemahaman mengenai pajak yang lahir bersama-sama dengan lahirnya republik ini,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan membaca strategi pelibatan mahasiswa dan pelajar sebagai sasaran pajak jangka panjang akan didapatkan keanehan yang patut dipertanyakan. Pertama, dari sisi peran siswa dan mahasiswa sejatinya adalah calon pengisi peradaban masa depan. Untuk menjadi pengisi peradaban yang ulung, bekal yang mereka miliki akan jauh lebih mumpuni jika difokuskan pada penguasaan pengetahuan dan teknologi.

Difokuskan pula pada program kepemimpinan global agar mereka bisa merubah keadaan negara, membalik posisi negara berkembang sejak kemerdekaan dulu menjadi negara adidaya pemimpin dunia. Tentunya kondisi seperti ini jauh lebih pas bagi mereka.

Sebab jika mereka menguasai iptek dan kepemimpinan, mereka akan mampu mewujudkan teknologi tepat guna yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan negerinya. Secara tidak langsung kesejahteraan ini akan berpengaruh pada pendapatan dan pengeluaran negara untuk rakyat. Sehingga saat ini, tak seharusnya mereka ikut dibayangi beban pajak.

Kedua, mengapa peningkatan pajak harus mengarah pada mahasiswa dan pelajar? Apakah pendapatan pajak selama ini masih kurang? Jika masih kurang, apakah tidak ada pendapatan negara dari sektor yang lain? Jawaban atas semua pertanyaan ini tentu bersinggungan dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Negeri yang sangat kaya raya ini memang sedang dalam kondisi salah kelola. akhirnya, segala kekayaan yang dimilikinya tak masuk ke pundi-pundi negara.

Hartanya yang melimpah justru lari ke kantong-kantong swasta asing atas nama investasi. Alam Papua, Cepu, dan daerah pertambangan lainnya adalah saksi bisu bagaimana isi perutnya dilarikan ke luar dengan serakah. Alam itu juga menyaksikan bagaimana rakyat di atasnya bersusah payah bertahan hidup dengan mengais sisanya dan sekaligus kerepotan dengan limbahnya. Sementara, demi menggenjot pemasukan negara mereka masih dibebani dengan pajak sedemikian rupa.

Padahal, selama ini pajak sudah dikenakan ke banyak barang dan jasa. Ketika kita melakukan perjalanan dan melewati toll, disana sudah ada pajaknya. Ketika istirahat dan menikmati makanan di minimarket, setiap jenis barang dagangannya sudah dibebani pajak.

Bahkan ketika pegawai tiap bulan menerima gaji pun, banyak di antaranya yang sudah diambil oleh pajak penghasilan. Maka tidaklah heran jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per 31 Agustus 2018 mencapai Rp 799,47 triliun (liputan6.com, 04/09/2018).

Pada saat yang sama realisasi pendapatan negara per 31 Agustus 2018 mencapai Rp 1.1152,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 60,8% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.894,7 triliun (cnbcindonesia.com, 10/09/2018). Dari dua data terbaru ini dapat didapati bahwa pajak masih menyumbangkan nilai yang besar bagi pendapatan negara. Sebab jika dibandingkan antara penerimaan pajak dan pendapatan negara diperoleh angka perbandingan 72%.

Jika demikian, maka melibatkan mahasiswa dan pelajar agar bersiap membayar pajak bukanlah solusi menggenjot pendapatan. Justru pengelolaan negara terhadap asset SDA yang harus diperbaiki. Jika selama ini kebijakannya berasaskan liberal, maka haruslah dikembalikan pada jalan yang benar, ekonomi berasaskan Islam.

SDA harus dikelola secara mandiri dan digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Tentu hal ini hanya bisa jika terbebas dari utang. Sebab utang ini lah yang sejatinya mengekang agar negeri ini selalu tunduk pada kepentingan asing.

Padahal seandainya kekayaan alam ini dikeola mandiri berdasarkan ekonomi Islam, maka nilainya sangat fantastis, bahkan mungkin tak perlu memungut pajak. Dari tulisan Dr. Fahmi Amhar yang berjudul “Mencoba Meramu APBN Syariah” di laman jurnal-ekonomi.org (22/04/2010) didapatkan nilai pendapatan dari dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun; nilai ekonomis hutan sekitar sekitar Rp 2000 Triliun; dan nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.

Bisa dibayangkan betapa kuatnya ekonomi Indonesia apabila ditopang oleh APBN syariah. Pendapatan akan sangat melimpah. Maka jika terjadi surplus pendapatan, itulah yang akan digunakan untuk melunasi utang yang tersisa (bukan bunganya). Dengan pendapatan yang hebat seperti ini, otomatis pajak tak akan dijadikan komoditi utama pemasukan negara. Apalagi dalam pandangan Islam, K.H Hafizh Abdurrahman menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak termasuk pendapatan tidak tetap.

Pendapatan ini bersifat intrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim.

Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi kaum seluruh Muslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka Khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.

Pendapat sejenis juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus yang menyatakan pajak diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut.

maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).

Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya.

Jadi dalam konsep Islam pajak hanya boleh diambil kepada orang kaya dengan standar tertentu, tidak setiap tahun. Hanya dalam kondisi negara benar-benar pailit. Artinya pajak hanya diambil secara insidental. Tak perlu ada perencenaan, apalagi strategi yang menyasar mahasiswa dan pelajar. [MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close