-->

Orang Gila Boleh Nyoblos, Bukti Kebobrokan Sistem Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Diana Wijayanti, SP 
(Pemerhati sosial Palembang) 

Mediaoposisi.com- Mengejutkan, KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri.
Keputusan MK ini tentu disambut gembira Parpol yang ikut kontestan pemilu, mengingat jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.https://www.suara.com/news/2018/11/22/171624/pengidap-gangguan-jiwa-bisa-nyoblos-kpu-masyarakat-kok-ketawa

Benar-benar dak masuk akal,  orang gila yang ngurus dirinya saja dak sanggup malah diberi hak untuk memilih. Sementara orang yang akalnya sehat tapi belum berusia 17 tahun tidak diberi kesempatan untuk memilih.

Sebenarnya apa yang salah di negeri ini? 
Lagi-lagi inilah bukti Kebobrokan Sistem Demokrasi Kapitalisme. Ketika saat ini banyak orang yang layak Nyoblos tapi tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan maka dipandang perlu untuk memberi peluang kepada orang gila untuk memilih.

Sebagaimana diketahui, angka partisipasi memilih itu dihitung dari total pengguna hak pilih dibagi pemilih yang terdaftar. Partisipasi memilih di Pilpres 2014 sebesar 69,58 persen.
Partisipasi memilih ini berbanding lurus dengan angka golongan putih (golput). Sehingga bisa disebut angka golput pada Pilpres 2014 sebesar 30,42 persen meningkat dari Pilpres 2009 dan Pileg 2014.http://detik.id/6jvubV

Sementara Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, sekitar 14 juta orang di Indonesia yang berusia di atas 15 tahun mengalami gejala depresi dan gangguan kejiwaan.Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat seperti skizofrenia mencapai 400.000. https://sumutpos.co/2017/10/06/duhh-14-juta-orang-di-indonesia-gangguan-jiwa/

Keputusan MK mengizinkan orang gila mencoblos ini dianggap membawa manfaat bagi partai mengingat jumlah orang gila yang cukup besar itu.

Tentu ini sangat Ironi,  karena bagaimana mungkin orang gila ini mampu memilih pemimpin terbaik, sementara mereka itu memenuhi kebutuhan hidupnya saja bergantung pada orang lain. Suara orang waras disamakan orang gila adalah bentuk Kebobrokan Sistem Politik Demokrasi

Bagaimana Islam memandang orang gila ini? 
Dalam Islam orang gila,  tidak akan dicatat amalnya lagi karena taklif hukum itu ditentukan pada kewarasan aqalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang : orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya." (HR. Ahmad).

Maka aturan yang mengizinkan orang gila nyoblos ini tidak sesuai syariah Islam. Sistem Demokrasi-Kapitalisme hanya mengejar kekuasaan, dengan menghalalkan segala cara. Hal inilah yang menjadi sumber kerusakan dan krisis multidimensi bangsa ini.

Berbeda sekali dengan sistem Islam tidak hanya mengejar kekuasaan tetapi betul-betul menjadi  pelayan umat dalam menunaikan kemaslahatan didunia dan keselamatan di akhirat. 

Rasulullah saw telah mencontohkan bagaimana Pemimpin yang amanah diangkat oleh umat dengan kesadaran dan keridhaannya. Didukung oleh Sistem Islam yang Sempurna telah terbukti membawa bangsa Arab sebagai bangsa yang Berpengaruh didunia hingga menyebar ke dua pertama dunia,  mengalahkan Negara Persia dan Romawi.  Dengan mengembalikan sistem Islam inilah kejayaan Kaum muslimin akan kembali, insyaAllah. Sistem inilah yang harus diperjuangkan bukan yang lain.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close