-->

Baiq Nuril Potret Baru Ketidakadilan Hukum Indonesia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh:Melani Widaningsih
Ibu Rumah Tangga

Mediaoposisi.com-Nama Baiq Nuril mendadak menjadi perbincangan di media, setelah kasus yang menimpanya mencuat di berbagai media baik sosial. Sebuah potretkeadilan yang teramat mencederai hukumdi Indonesia.

Masih ingatkah kita kasus nenek pencurikayu, Asyan iyang diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jati banteng, Situ bondo. Selain kasus nenek Asyani masih ada kasus lainnya. Misal kasus yang menyeret ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan.(kompasiana, 23/03/2015)

Baiq Nuril yang dinyatakan bersalah karena di anggap telah menyebarkan percakapan asusila yang dilakukan oleh atasannya, yang merupakan Kepala Sekolah tempat dimana ia bekerja sebagai tenaga pengajar sebelumnya. Padahalhal ini dilakukan Nuril karena sudah tidak tahan dengan perlakuan dari mantan atasanya tersebut.

Upaya yang di lakukan Baiq Nuril adalah sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti pelecehan yang di terimanya.Sayang,justeru sebaliknya Nuril malah ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim yang sebelumnya dilaporkan oleh Baiq Nuril.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril, Nenek Asyani  ataupun kasus lainya menjadi sebuah gambaran ketidak adilan terhadap hukum yang ada dinegeri ini.Hal ini tidak terlepas dari empat pilar sebab ke bobrokan sistem hukum dan peradilan dalam sistem sekuler.

Petama ;landasan hukum, kemunculansistemdemokrasipadaabadgelappertengahantahun (the dark middle age) yang memberikankebebasankepadarakyatuntukmenetapkanhukumtanpaterikatolehajaran agama (memisahkan agama denganaturankehidupan).

Kedua, materidansanksihukumdalam demokrasi dimana materidansanksihukumtidaklengkap. Sebagai contoh bisa kita lihat dari tidak adanya regulasihukumyangtegas bagipeminumkhamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, atau tidak adanya sanksi bagi mereka yang murtad sehingga Syariat Islam cenderung dilecehkan.

sehingga cenderung memunculkan, ketidak adilan. Hukum hanya mementingkan kepastian hukum dan mengabaikan keadilan.

Ketiga, Sistem Peradilan, adanya peradilan yang berjenjang, pembuktian lemah dan tidak meyakin-kan. Keadilan dalam sistem hukum Islam Pada masa kekhilafahan Amirul Mukminin Umar bin Khattab, pernah terjadi satu kasus pencurian. Seorang pencuri yang dilaporkan kepada Umar Ra.

Sebelum sanksi dijatuhkan, UmarRa. menanyakan kondisi pencuri, ia mendapati fakta ternyata sipencuri tadi setelah bekerja berbulan-bulan idak dibayar oleh majikannya sehingga tidak bisa menafkahi anak istrinya. 

Dalam kondisi seperti itu, Umar bin Khattab tidak menjatuhi hukuman pada sipencuri, namun sebaliknya majikannya yang dipanggil, dan diberi sanksi."Karena majikannya mendzalimi pekerjanya, padahal dalam hadist Nabi SAW seorang majikan harus membayarkan gaji pekerjanya sesegera mungkin sebelum keringatnya kering,"ujarnya mengutip salah satu petikan hadist.

Dalam Islam hukum itu bersifat tetap, tidak terpengaruh oleh massa atau waktu.  Sejak Alquran diturunkan hingga hari kiamat nanti pun hukum Islam tetap sama, tidak akan mengubah beratnya sanksi atautimbangan.  "Pezinaperempuandanlaki-lakimakacambuklahmasing-masing 100 kali cambukan, daridahulusampaikapanpuntetapsama, batasannya pun jugatetap.

Dari sini, kita bisa melihat bagaimana perbandingan antara Penerapan Hukum (Syariat) Islam dengan hukum positif yang diberlakukan hari ini.

Sungguh keadilan hanya akan bisa dirasakan ketika Hukum Islam diterapkan karena Ia berasal dari Dzat yang Maha Adil, Allah SWT. Bukan berasal dari manusia yang serba terbatas dan lemah sebagaimana demokrasi yang diterapkan hari ini.

Semoga dari berbagai kasus ketidakadilan yang terjadi hari ini, kita bisa mengambil ibrah dan hikmah bahwa tidak ada yang mampu memahami manusia selain pencipta-Nya. Maka saatnya kita kembali memperjuangkan apa yang semestinya kita perjuangkan sebagai makhluk.

Yaitu mengembalikan hukum pada Dzat yang berhak menetapkannya, yakni Allah SWT dengan kembali menerapkan hukum (Syariat) Islam. Dan ini hanya bisa diaplikasikan ketika adanya institusi yang mampu melaksanakannya yaitu Khilafah Islam.[MO/ge]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close