-->

Suara Si Gilapun Diburu

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Widya Tantina
(Pegiat Literasi dan Komunitas Rindu Syari’ah Sidoarjo)

Mediaoposisi.com- Pertama dalam sejarah demokrasi Indonesia bahkan dunia, orang gila diberikan hak pilihnya dalam pemilu. Sejatinya ini sudah terjadi sejak Pilpres 2014 silam. Hal ini merujuk pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi)  yang membolehkan tuna grahita atau disabilitas mental menggunakan hak pilihnya. Dan hingga saat ini, menjadi polemik yang tak berkesudahan di tengah masyarakat. Karena tengah dibukukan dalam UU Pemilihan Umum No. 7 Tahun  2017 tepatnya di pasal 5.

Dengan alasan, penyandang disabilitas juga memiliki hak azasi yang sama sejak lahir. Termasuk hak berpolitik dalam memilih pemimpin, yang harus dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Maka diberlakukanlah ketentuan ini. Dari pilpres sebelumnya (2014), tercatat RS Jiwa Ghasia, Pakem, Sleman mengikut sertakan pasiennya dalam pemilu. (Okezone, 4/4/2014)

Di tahun yang sama, RSJ Provinsi Kalbar didapat sekitar 400 pasien yang layak mempunyai hak pilih dari 600 pasien yang dirawat di RSJ Provinsi Kalbar. Dan menjelang Pilpres 2019 nanti, tercatat sebanyak 13 juta keluarga memiliki penderita gangguan jiwa yang dipantau dan terdata dalam aplikasi hingga 7 Juli 2018. Angka itu hanya mencakup 20,24 persen dari seluruh keluarga di Indonesia (CNNIndonesia, 10/09/2018). Itu belum penderita yang dipasung dan berkeliaran di jalanan. Sungguh, angka yang lumayan untuk mendongkrak jumlah suara dalam sebuah pemilihan.

Fantastis, sekaligus miris. 
Orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu.

Pun  dalam pasal 44 KUHP juga menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. Sehingga tak heran, ketika kasus penganiayaan ulama oleh orang gila beberapa waktu lalu tak terungkap hingga saat ini.

Dalam demokrasi, apalah artinya orang gila. Selama mereka masih bisa diberdayakan dan diperdaya untuk memberikan suara, dihalalkan dan diburulah suara mereka. Inilah liciknya demokrasi. Apapun boleh dilakukan demi mendapatkan apa yang menjadi kepentingan mereka, yaitu suara dukungan sebanyak-banyaknya.

Apa jadinya negeri ini jika pemimpin terpilihnya nanti dipilih oleh orang dengan gangguan jiwa dan tak dapat dipertanggung jawabkan pilihannya ?

Mari berpikir waras, jangan mau disamakan haknya dengan mereka penyandang gangguan dan sakit  jiwa alias gila dalam memilih pemimpin.

Islam menjelaskan bahwa, orang gila di dunia tidak dibebani tanggungan menjalankan ibadah atau hukum syara’. Seperti halnya anak kecil yang belum baligh. Karena mereka tidak memiliki akal.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang : orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya. (HR. Ahmad).

Demikianlah, mengapa orang yang tidak sempurna bahkan tidak memiliki akal diberikan hak yang sama dengan orang yang akal sempurna. Semantara amalan meraka tidak dianggap oleh Allah Ta’ala, ataupun di mata hukum.

Menjadi pilihan tepat, ketika kita umat islam menggunakan akal sehatnya untuk memilih pemimpin muslim yang mau, mampu, ridho sepenuh hati dan segala daya dan upayanya untuk menerapkan apa titah Penciptanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Mari menjadi pemilih yang cerdas karena kita punya akal sempurna untuk membedakan mana yang haq dan bathil.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close