Oleh : Merli Ummu Khila
Bila rakyat berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan penguasa
Tidak boleh dibantah
Kebenaran pasti terancam
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!.
Mediaoposisi.com-Puisi milik Wiji Thukul yang merupakan penyair sekaligus aktivis ini masih relevan dengan keadaan saat ini.dimana suara mahasiswa kembali di bungkam dengan dalih menekan paham intoleran dan radikal.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa,
kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10) dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.
Ini upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikal di kampus," kata Nasir di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Ketika pemerintah yang sibuk memggembor-gemborkan ideologi pancasila, bahkan membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang konon bergaji ratusan juta, tetapi pada kenyataannya apakan negara sudah mengamalkan pancasila itu sendiri?.
Apakah kelompok yang selama ini teriak pancasila itu sudah membuktikan ucapannya?
sudah adil dan beradab kah negara ini?. sudah sesuai kah tindakan kelompok yang justru memecah belah persatuan pada sila ke tiga?. Apakah para kapitalis sudah berlaku adil terhadap rakyat Indonesia?
Kebangkitan suatu bangsa itu di tandai dengan bangkit nya pemikiran, bagaimana seorang pemuda saat ini sudah disadarkan dari tidur nya dengan memahamkan bahwa negara ini sudah di ambang kehancuran.
Gempuran faham sekuleisme, neo liberlisme oleh pihak asing menyadarkan pemuda bahwa ini lah yang menjadi biang keladi segala persoalan negeri ini.
Namun sayang nya, pemerintah justru ingin membungkam kebangkitan pemuda ini dengan dalih radikalisme dan mengancam keutuhan NKRI.
sebuah tuduhan yang tidak berdasar. ada kekuatan dibalik pemerintah yang mencemaskan kesadaran akan bangkit pemikiran mahasiswa. Dan pemikiran itu adalah ideologi islam.
Ini tidak lepas dari makar barat yang tidak menghendaki kebangkitan ideologi islam, mereka menyusun strategi yang terstruktur dan rapi untuk memecah belah umat dengan politik adu domba.
sengaja menggunakan tokoh islam yang mau menggadaikan agamanya dengan memusuhi kelompok yang mendukung ideologi islam.
Pemuda kini dibuat pragmatis oleh keadaan yang menyulitkan mereka bergerak, entah itu intervensi pada kampus atau mahasiswa itu sendiri yang sudah di cekoki oleh pemahaman asing.
Kedepan tentu Peraturan menteri ini akan memasung kebebasan mahasiswa dalam berkelompok khusus nya bagi aktivis dakwah. Bisa saja pemerintah melalui Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) membatasi kebebasan mahasiswa mengeluarkan pendapat.
Jika pemerintah menganggap Pancasila adalah sebuah ideologi bangsa yang paripurna, maka hendaknya pemerintah buktikan dahulu pengamalannya. Jangan sampai Pancasila hanya tameng dari kapitalisme dan sekulerisme. Karena pada kenyataannya pemerintah belum bisa mengimpelementasi-kan pancasila itu sendiri.[MO/gr]