-->

Pembiaran Penista Agama "Mengkritisi Hasil Gelar Perkara Dan Sidang Pembakaran Bendera Tauhid"

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh: Alfira Khairunnisa

Mediaoposisi.com-Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafadz kalimat Tauhid, atau yang dinyatakan oleh aparat pemerintah dan beberapa kalangan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hasil gelar perkara polisi tersebut akhirnya menyatakan bahwa ketiga orang pelaku pembakar bendera Tauhid tersebut tidak bersalah. Polisi menyatakan bahwa pemiculah yang menjadi tersangka yakni pembawa bendera.

Kemudian di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul,  Sidang digelar, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusannya.

Hasil dari putusan hakim adalah bahwa pembakar bendera berkalimat Tauhid dikenai tindak pidana ringan (Tipiring), dengan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2000. Penyidik hanya memproses dengan pasal 174 KUHP.

Yang mengherankan, mengapa bisa kalimat tauhid lebih remeh  ketimbang orang maling. Merendahkan kalimat tauhid, hanya dituntut dengan pasal membuat kegaduhan. Sungguh umat Islam tidak terima.

Penista kalimat tauhid hanya dihukum 10 hari penjara. Penista kalimat tauhid hanya dijerat pasal bikin onar. Penghina kalimat tauhid, cuma diganjar tindak pidana ringan. Ironis.

Sungguh sangat disesalkan. Itulah kata yang banyak dilontarkan berbagai kalangan terkait pembelaan pemerintah kepada penista agama, yang menjatuhi hukuman hanya dengan 10 hari kurungan, dan paling mencengangkan denda yang dijatuhkan hanya Rp. 2000. Ini mau bayar denda apa mau bayar parkir? Atau malah mau beli permen?

Keputusan sudah dikeluarkan, nasib buruk kini sudah datang tanpa bisa dihadang. Nah inilah yang terjadi pada seorang lelaki pembawa bendera yang diduga pemicu pembakaran bendera Tauhid di Garut Jawa Barat.

Saat ini seakan sebahagian manusia kembali ke zaman jahiliyah, zaman kebodohan yang tidak lagi dapat membendakan mana yang salah dan mana yang benar. Dunia seakan sudah terbalik. Yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan dan kerap kali mencari pembenaran. Jikapun disalahkan hanya dijatuhi hukuman ringan. Miris.

Pembiaran Rezim Sekuler Terhadap Penista Agama

Pemerintah seakan menunjukan keberpihakannya kepada sang penista agama. Pembiaran ini justru memperlihatkan bagaimana sesungguhnya penguasa Negeri ini.

Rezim sekuler  membiarkan penistaan agama terjadi dan justru mengkriminalisasi ajaran Islam, menebar opini bahwa bendera tauhid adalah bendera Isis, bendera teroris. Sungguh tidak adil bukan?

Keberpihakan aparat dan penguasa Negeri ini cukuplah jelas, dan membuat umat semakin bertanya-tanya, dimana butir-butir pancasila diletakkan? Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan berada dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun kini tampaknya keadilan itu sudah sulit untuk dijumpai. Agaknya pernyataan yang sering terlontar oleh sebahagian orang yang menyatakan bahwa, "hukum tajam kebawah, tumpul keatas" Sistem Kapitalis sekuler kerap menjadikan manusia-manusia tak lagi takut akan dosa.

Sistem Islam Menutup Celah Penistaan Agama

Pembakaran bendera Tauhid adalah bentuk penghinaan terhadap Tauhid, bukankah di bendera tersebut  tertulis lafadz mulia? berlafadzkan kalimat Tauhid dan persaksian kepada Nabi Muhammad bahwa Muhammad adalah utusannya?

Bukankah kita ingin kelak sebelum menghembuskan nafas terahir lisan dapat dengan mudah melafadzkan kalimat Tauhid? Maka pembakaran bendera tauhid termasuk melecehkan dan seakan mengolok-olok kalimat tauhid. Maka celakalah orang-orang yang menyepelekannya, membuatnya sebagai bahan candaan atau senda gurau terlebih lagi merendahkan dan menistakannya

Allah Subhanahu wata'ala berfirman, "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS at-Taubah [9]: 65–66).

Maka di dalam sistem Islam sangatlah kompleks dalam penanganan terhadap problematika kehidupan manusia, termasuk bagi penista agama.

Hal ini dinamakan Istihza’, yaitu tindakan yang sangat berlawanan dengan prinsip keimanan. Seseorang yang beriman tidak mungkin ada dalam hatinya muncul sikap pelecehan atau peremehan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan agama.

Para ulama sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien (menghina agama) adalah kafir, keluar dari agama Islam dan hukumannya adalah dibunuh.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata: "Barang siapa yang menghina Allah ta’ala maka dia telah kafir baik dalam keadaan bercanda ataupun sungguhan (serius), begitu pula menghina Allah (langsung), atau dengan ayat-ayat-Nya, rasul-rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya”.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/297)

Sistem Islam akan memberikan efek jera bagi para pelakunya, maka sudah seharusnya umat sadar bahwa dengan menegakkan sistem Islamlah yang akan menutup celah penistaan agama.[MO/an]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close