-->

Meraih Keadilan: Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Mahida Muafika
(Mahasiswi IKM-Universitas Negeri Malang)  

Mediaoposisi.com-Indonesia darurat terhadap kasus pelecehan seksual. Angka pelecehan seksual pada perempuan dan anak-anak di Indonesia masih tinggi. Data dari Komnas Perempuan tahun 2016 telah terjadi 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasukdi dalamnya 2.290 pelecehan seksual dalam komunitas dan di tempat kerja. 

Tahun 2018 ini, salah satu kasus pelecehan seksual yang menyita perhatian masyarakat adalah kasus Baiq Nuril Makmun (BN). Nama mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, menuai perbincangan usai dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

BN merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah di sekolah tersebut.  Pelecehan yang  dialaminya merupakan pelecehan verbal, yang bermula ketika BN menerima telepon dari pelaku.  Dan terjadi lebih dari satu kali. 

BN selaku korban  melaporkan pelaku agar mendapat keadilan terhadap kejadian ini, namun yang terjadi malah sebaliknya. Pelaku menuntut korban ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah mengekspos rekaman percakapan telepon sang kepsek.

Kasus pelecehan seksual kali ini mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia. Jika seorang BN merupakan pendidik anak negeri, kasus serupa terjadi pada generasi penerus bangsa yaitu salah satu mahasiswi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yoyakarta. Pelecehan ini terjadi ketika pelaku dan korban mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata  (KKN).

Seharusnya KKN dijadikan wadah atau tempat untuk menerapkan ilmu dan pengalaman di tengah-tengah masyarakat, malah dijadikan peluang oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila.  Korban memberanikan diri melapor ke sejumlah pejabat dilingkup Fisipol, hingga akhirnya laporan masuk Rektorat. Korban yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya justru tidak mendapat pembelaan.

Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN. Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada pelaku , karena kasus pelecehan yang dialami oleh korban bukan suatu pelanggaran yang berat.  Hingga kini belum ada kelanjutan yang signifikan tentang penyelesaian kasusnya.
Inilah fakta yang terjadi di Indonesia yang tidak bisa disembunyikan lagi. Semakin nampak kebobrokan akhlak masyarakatnya, sekaligus kebobrokan hukum sekuler.

Dimana ia tidak mampu memberi rasa keadilan dan memberi solusi yang tuntas terhadap pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan.  Alih-alih mendapat keadilan, para korban lebih sering terbungkam, atau bahkan dikriminalisasi. Bagaikan Pungguk rindu Sang Bulan!

Islam : Solusi Menjaga Kehormatan Perempuan
Syariat Islam menyediakan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan, termasuk untuk kasus kejahatan seksual.  Sistem Islam mampu mencegah tindakan kejahatan tersebut dengan menutup seluruh pemicu terjadinya tindak kejahatan tersebut. Sejak awal,  Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT:

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji? dan seburuk-buruknya jalan” (TQS. Al Israa: 32).

Syariat Islam juga mengatur interaksi antara pria dan wanita yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja. Islam juga mewajibkan pria dan wanita menutup aurat ketika berada di tempat-tempat umum. Syariat Islam tidak akan  membiarkan maraknya berbagai barang haram seperti konten pornografi, narkoba, minuman keras, dsb. 

Meskipun itu mendatangkan keuntungan bagi negara. Ini menjadi solusi preventif, agar di masyarakat dijauhkan dari prilaku bejad yang akan merusak akhlak. Termasuk di dalamnya menjadikan perempuan dihormati, bukan komoditas dan pemuas nafsu syahwat seperti yang marak sekarang.

Terkait tindakan pelecehan seksual, seperti perkosaan  adalah sebuah tindakan kriminal yang pelakunya layak mendapatkan sanksi yang tegas dari negara (pengadilan)..  Pelaku akan mendapatkan jilid (dicambuk) 100 kali. Dan jika pelaku telah pernah menikah (muhshon), maka hukumnya lebih berat lagi yaitu dirajam sampai mati (HR. Bukhori dan Muslim). 

Namun jika tak sampai memperkosa tapi terjadi pelecehan atau upaya mendekati zina kepada korban maka akan mendapatkan sanksi ta’zir (yang hukumannya ditetapkan oleh Khalifah atau Hakim yang menangani perkara). Ini menjadi tindak kuratif di tengah masyarakat, agar aktifitas yang tak senonoh tersebut tidak meluas dan merusak semuanya. Sebagaimana hari ini, tindakan pelecehan dan kemesuman sudah merebak terjadi dengan para pelaku semakin muda.  Sedangkan korban kadang tak mendapat keadilan atas kejahatan yang menimpanya.

Mengapa bisa terjadi? Karena hukum yang diterapkan hari ini menyimpan masalah yang cukup pelik, ketika bicara hubungan seksual.  Karena dalam pandangan Sekuler, hubungan bebas antar lawan jenis bahkan sesama jenis adalah hak asasi bagi mereka.  Jika dilakukan suka sama suka, tak ada delik yang bisa dikenakan. 

Nah, ketika pelaku berkelit dengan dalih itu disetujui kedua belah pihak, maka korban bisa terbungkam. Tak mudah membuktikannya, apalagi jika pelaku dan korban bisa jadi terlibat interaksi intens.   Di sinilah berbedanya dengan sistem Islam, yang melihat hubungan bebas adalah sebuah tindak kriminal, baik dilakukan atas persetujuan atau paksaan. Nah, perkosaan menyebabkan pelakunya mendapat sanksi yang berat, sedangkan korban haruslah mendapat rehabilitasi agar bisa pulih.

Ketika sesorang menuduh orang lain telah bertindak “melecehkan” bukan secara fisik,  maka sudah seharusnya sang korban bisa menghadirkan saksi dan bukti.  Agar sang pelaku dapat dikenai sanksi ta’zir karena telah berbuat kriminal, yang ketentuan sanksinya diserahkan kepada hakim. Maka dibutuhkan sebuah mekanisme pembuktian yang mampu memenuhi rasa keadilan, bukan malah mengkriminalisasi koban. Inilah masalah yang sering membungkam para perempuan korban pelecehan seksual atau perkosaan, karena kalau salah langkah maka dia lah yang akan terjebak delik “pencemaran nama baik”. 
 
Sesungguhnya Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakandan perbuatan yang dilakukan, apalagi jika dia seorang hakim, sebagaimana firman Allah Swt : 

Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (TQs. an-Nisaa (4): 58):
             
Dalam Al-Qur’an Surat an-Nisaa ayat 135 juga dijumpai perintah kepada orang-orang yang beriman untuk menjadi penegak keadilan, yaitu:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benarpenegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau Ibu, Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia, kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemasalahatanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dan kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Segalanya apa yang kamu lakukan

Semua tak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara kaafah, dalam naungan institusi Khilafah. Masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang saling menjaga kesucian, menghormati para perempuan, hakim dan penguasanya adil. 

Dan kalau ada tindak krimanal pelecehan seksual, maka sanksi tegas akan menjerakan pelaku, sehingga perilaku sejenis tak sempat marak di masyarakat.  Sungguh penerapan Syariat Islam  akan membawa rahmat dan keberkahan bagi seluruh alam, bukan hanya untuk laki-laki, perempuan juga. Insha Allah.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close