-->

Menyoal Defisit BPJS

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Fera Ummu Fersa
(penulis pegiat dakwah komunitas muslimah, tinggal di Malang)

Mediaoposisi.com- Masih hangat, beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi kesal.  Kesal? Ya, pasalnya, dia disodorkan soal defisit Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya pemerintah telah memberi talangan sebesar 4,9 triliyun kepada badan ini. Namun pihak BPJS menganggap angka itu masih kurang. “ Lah kok enak banget ini. Kalau kurang minta, kalau kurang minta , ” kata Jokowi mengulang permintaan BPJS Oktober lalu (nasional.tempo.co , 17/10/2018). 

Baginya hal tersebut cukuplah ditangani oleh Menkes dan Dirut BPJS. “Masa setiap tahun harus dicarikan solusi. Mestinya sudah rampung di Menkes, di Dirut BPJS, urusan pembayaran RS smpai ke Presiden.  Ini kebangetan sebetulnya. “ katanya. Padahal semua juga tau, secara hirarki  BPJS langsung di bawah presiden.

Tapi kok bisa defisit ya ?  Defisit keuangan yang dialami BPJS dikarenakan pembayaran iuran peserta, baik peserta  penerima bantuan iuran pemerintah dan peserta mandiri ternyata masih lebih rendah dibandingkan dengan beban pelayanan yang ditanggung badan ini. “ Ada  posisi bahwa  iuran itu underprice (terlalu rendah) “ kata Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS. 

Sebagai gambaran Fahmi memberi contoh, berdasarkan data premi sejak 2016 biaya per orang mencapai Rp 35.802, sedangkan premi per orang hanya  Rp 33.776. Tahun 2017 biaya per orang meningkat jadi Rp 39.744, sedang premi yang dibayar peserta hanya Rp 34.119 . Sehingga ada defisit.  Saat ini defisit arus kas rencana  kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 sebesar 16,5 T. (liputan6.com, 21/9/2018).

Sekarang dengan terjadinya masalah defisit keuangan di BPJS,  jalan keluar yang diambil salah satunya adalah dengan  memangkas berbagai biaya dan layanan kesehatan. Di antaranya, biaya persalinan dan obat kanker .  Efisiensi anggaran dengan sistem Indonesian Case Base Group atau revisi tindakan terhadap suatu penyakit dari segi tingkat fasilitas layanannya. Seperti  pada jenis obat, bentuk tindakan, dan biayanya. 

Dampaknya, banyak obat dan tindakan medis atas suatu penyakit tidak masuk pada data base sistem tersebut, atau tidak ditanggung BPJS. Bahkan ada wacana – karena semua warga negara wajib untuk menjadi anggota BPJS- pemerintah akan membangun sistem terintegrasi antar data peserta badan ini dengan dengan berbagai data layanan publik. Dan jika memungkinkan  kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses layanan seperti SIM dan paspor. (republika.co.id, 8/3/2018).

BPJS bukan penjamin kesehatan
Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah.  Padahal dia tak lebih dari asuransi.  BPJS yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  resmi dicanangkan pemerintah pada awal 2014.  Seluruh warga negara wajib membayar iuran untuk jaminan kesehatannya ketika sakit di masa yang akan datang.  Sedangkan masyarakat miskin yang tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran).  Dengan motto ‘’gotong royong semua tertolong’’,  artinya  yang kaya membantu yang miskin, yang miskin mendapatkan pelayanan yang sama dengan yang kaya.

Janji yang sangat menggiurkan untuk kalangan masyarakat miskin,  pasalnya biaya kesehatan yang dulu dipandang mahal – katanya- akan murah dengan adanya BPJS.  Namun sungguh miris ,  sejak awal dijalankan hingga saat ini banyak masyarakat yang belum benar-benar merasakan  ‘janji manis ‘program kesehatan tersebut.  BPJS justru telah jadi sebuah badan usaha yang fungsinya sebagi pengeruk keuntungan bagi pemerintah. Jadi,  bukan jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN.

Dan juga sangat jelas, kehadiran badan ini mengadopsi sistem asuransi. Walaupun bermotto “gotong royong” sebenarnya masyarakat menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatannya.  Di sini, pelayanan kesehatan berubah dari tanggung jawab pemerintah menjadi tanggung jawab rakyat.  Peran negara dimarjinalkan, pemerintah hanya membantu mereka yang dianggap miskin, tapi tulang punggung pembiayaan ada pada iuran rakyat.

Sesuai dengan UU nomor  24/ 2011 tentang BPJS -yang merupakan amanat dari UU nomor 40/2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan kewajiban semua warga negara untuk menjadi anggota BPJS. Bahkan termasuk WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan. Jika telah menjadi peserta dan menunggak pembayaran iurannya, maka sesuai Perpres nomor 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana sudah diubah dengan Perpres nomor 28/ 2016 yag mengatur soal sanksi bagi peserta yang telat bayar lebih dari satu bulan. 

Yaitu penjaminan (kesehatan) kepada peserta dihentikan sementara, sampai peserta melunasi tunggakannya.

Bahkan sanksinya bisa berlipat, ketika pserta aktif kembali setelah rentang 45 hari, dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka ia akan dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir yang dikali jumlah bulan tertunggak. Besaran denda pelayanan tertinggi adalah Rp 30 juta. (liputan6.com,  14/9/2018). 

Aturan ini tidak berlaku untuk peserta tidak mampu (dengan syarat melampirkan keterangan dari instansi terkait). Kepala humas BPJS kesehatan, M Iqbal Anas Makruf,  mengatakan setidaknya perusahaaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhdap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/Informal) sebab menurut dia segmen tesebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang sekarang dialami BPJS.

Itulah faktanya, alih alih memudahkan justru terus dijadikan alat pemerintah untuk menyempitkan kehidupan rakyat.  Penguasa telah memaksa dengan berbagai cara agar masyarakat tunduk dan mau membayar jaminan kesehatan. Padahal, dalam beberapa kasus yang terjadi , masyarakat lebih memilih membayar cash ketimbang menggunakan BPJS. Mengapa?

Karena lambatnya penanganan, atau panjangnya antrean, Biaya mungkin saja menjadi murah tapi pelayanan yang diberikan seadanya dan jauh jika dibandingkan dengan pasien yang membayar cash. Belum lagi dengan sistem rujukan yang ribet dan terlalu panjang yang banyak memakan waktu pengurusan.

Ditambah lagi dengan fakta adanya beberapa rumah sakit  yang tidak mau direpotkan dengan pasien miskin.  Walapun sudah ada program BPJS seperti obat-obatan yang digunakan adalah obat generik, penangan tetap lambat.  Jadi perbedaan itu sangat terasa ketika mereka masih memprioritaskan pelayanan bagi pasien yang menggunakan kartu asuransi swasta atau  dengan dana pribadi,  dibandingkan BPJS.  Alasannya sederhana, karena  lamanya  proses pencairan dana dari Badan tersebut. 

Padahal kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya didapatkan secara gratis atau lebih murah, justru dijadikan sebagai ladang bisnis, ajang mencari keuntungan.  Karena untuk membayar dokter, obat , perawatan rumah sakit, dll, semua membutuhkan dana.  Maka wajar, rakyat harus membayar.  Pelayanan kesehatan pun akhirnya telah bergeser dari orientasi kemanusiaan , menjadi profit oriented. 

Orang miskinlah yang  harus menelan pil pahit berupa kesengsaraan karena tidak bisa mengakses segala kebutuhan dasarnya. Jadi, akar permasalahan dari persoalan ini adalah karena diterapkannya sistem kapitalis yang mencengkeram negri ini.  Sehingga semua lini diorientasikan untuk komersial, tak terkecuali dalam layanan kesehatan.

Sangat berbanding terbalik dengan aturan Islam.  Negara (penguasa) memiliki kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan serta kebutuhan dasar rakyat yang lain. Karena penguasa atau kepala negara adalah mas’ul (Penanggung Jawab) sebagimana Nabi SAW telah bersabda:
‘’Setiap  dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya’’. (Bukhari & Muslim).

Sistem kesehatan hanyalah salah satu bagian integral dari seluruh sistem kehidupan dalam Islam.   Pelayanan kesehatan dalam sistem Islam diberikan secara gratis tanpa memandang agama, satatus sosial, warna kulit, suku, ras, maupun  budaya,  Pembiayaan yang gratis diperoleh dari sumber daya alam yang tersedia di negri kaum muslimin, dan   dikelola penuh oleh negara dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.

Di jaman Rasul,  ketika Beliau menjadi kepala negara di Madinah , ada delapan orang dari Urainah datang dan bergabung menjadi warga negara . Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa.  Nabi SAW kemudian memerintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan pengembalaan ternak milik Baitul Mal (kas negara).

Bahkan dalam catatan sejarah  ketika sistem Islam diterapkan secara lengkap, khalifah pada masa itu menyediakan banyak rumah sakit kelas satu dan dokter di beberapa kota di antaranya Baghdad, Damaskus, Kairo, Yerusalem, Cordova dan banyak lagi. Kota baghdad sendiri memeliki enam puluh rumah sakit dengan pasien rawat jalan maupun inap dan memilki lebih dari 1.000 dokter. Bayangkan !
Rumah sakit umum seperti Bimaristan al-Mansuri, didirikan di Kairo pada tahun 1283,  mampu mengakomodasi 8.000 pasien.  Ada dua petugas untuk setiap pasien yang melakukan segala sesuatu untuk diri pasien agar mendapatkan kenyamanan dan kemudahan .  Setiap pasien mendapat ruang tidur dan tempat makan sendiri. Para pasien baik rawat inap maupun rawat jalan diberi makanan dan obat-obatan secara gratis.

Mengapa bisa gratis? Pembiayaan kesehatan diambil dari dana yang dihasilkan  dari pengelolaan SDA dan aset negara.  Jika tak mencukupi maka pajak (dharibah) akan dikenakan pada umat Islam yang kaya, untuk memenuhi defisit anggaran. Pungutan pajak tidak dilakukan secara terus menerus hanya  insidental saja.  Negara harus segera mencari solusi untuk mengembalikan perekonomian negara supaya kembali stabil.

Jadi, untuk pembiayaan kebutuhan pokok masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dsb –yang membutuhkan dana sangat besar- tak bisa mengandalkan kemampuan individu masyarakat, sebagaimana saat ini.  Apalagi dikomersialkan, untuk mencari untung. Benar-benar sebuah kezaliman. Ini harusnya makin menyadarkan masyarakat, akan haknya untuk dilayani dan diurusi dengan Islam.  Karena dengan sistem Islam,  hidup sesuai aturan Allah, insya Allah penuh keberkahan. Layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat tentu akan optimal. Insha Allah[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close