-->

Menilik Kebolehan Penyandang Gangguan Jiwa Ikut Pemilu dari sisi Kesehatan dan Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : dr.Ifa Mufida

Mediaoposisi.com-Kebolehan Penyandang Gangguan Jiwa ikut Pemilu 2019 telah menuai pro dan kontra. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam UU Pilkada terkait hak pilih dari pengidap gangguan jiwa, dimana haknya menjadi peserta pemilu wajib dilaksanakan.

Padahal dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu. Dari sini sudah nampak ada dua peraturan dalam negeri sendiri yang kontradiktif.

Akan tetapi, Jumlah penyandang disabilitas mental yang tidak sedikit (menurut data KPU bisa sekitar 400 ribu orang) menjadikan ada banyak upaya untuk melagalkan mereka agar bisa meraup suara di pemilu mendatang.

 Belum lagi jika kita menelaah isi dari UU yang mengatur kebolehan Penyandang disabilitas mental untuk mencoblos di pemilu.

Pasalnya dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara teknis dan gamblang siapakah yang berhak memberikan surat keterangan bahwa penyandang disabilitas mental tersebut sudah dinyatakan sembuh dan bisa melaksanakan hak nya sebagai pemilih.

Hal ini dikarenakan didalam UU hanya disebutkan surat dari ahli kejiwaan. Lagi-lagi hal ini menuai konflik di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Ada pihak yang khawatir jika mereka diikutkan dalam pemilu karena rawan manipulasi, sebaliknya juga ada pihak yang justru ingin mempermudah kriteria mereka sebagai penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan hak pillih mereka sebagai DPT ( Daftar Pemilih tetap).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding memberikan beberapa alternatif kepada KPU agar bisa memudahkan ketika warga yang mengidap gangguan jiwa ini bisa menggunakan hak pilihnya (suara.com, 20/11/2018).

Menurutnya, alternatif pertama yakni memudahkan proses tes kesehatan bagi kaum difabel mental tersebut.  Alternatif kedua yang diusulkannya yakni para kaum disabilitas mental itu tidak perlu repot-repot ke rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.

Tim dokter serta pengawas KPU bisa menjemput bola untuk memberikan syarat kepada kaum disabilitas mental tersebut. Selanjutnya, saran ketiga yang diberikan Karding yakni kaum disabilitas mental tidak perlu harus memenuhi syarat keterangan sehat dari dokter jiwa.

Apabila pihak keluarga serta lingkungan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tersebut sehat dalam jasmani dan rohani serta mampu bertanggungjawabkan atas suaranya, maka yang bersangkutan berhak untuk mengikuti Pemilu 2019 (suara.com, 20/11/2018).

Demikianlah, kebolehan mereka penyandang disabilitas mental membuat polemik bahkan sebelum pelaksanaannya.

Padahal, dari sisi medis sendiri banyak sekali penggolongan dari gangguan jiwa dan perlu diketahui apakah penyakit yang diderita bisa remisi sempurna atau hanya remisi sebagian, atau bahkan bisa relaps (kembalinya gejala).

Dari sisi kesehatan, Gangguan jiwa dibedakan menjadi gangguan neurosis dan gangguan psikosis. Gangguan Neurosis adalah gangguan yang terjadi hanya pada sebagian dari kepribadian.

sehingga orang yang mengalaminya masih bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan biasa sehari-hari atau masih bisa belajar, dan jarang memerlukan perawatan khusus di rumah sakit. 

Sedangakn Gangguan Psikosis adalah suatu gangguan jiwa dengan kehilangan rasa kenyataan (sense of reality). Kelainan seperti ini dapat diketahui berdasarkan gangguan-gangguan pada perasaan, pikiran, kemauan, motorik, dst.

Sedemikian berat sehingga perilaku penderita tidak sesuai lagi dengan kenyataan. Perilaku penderita psikosis tidak dapat dimengerti oleh orang normal, sehingga orang awam biasa menyebut penderita sebagai orang gila.

Dari dua definisi ini maka jelas bahwa untuk gangguan psikosis pasti ada gangguan untuk bisa menilai suatu kebenaran dari realita, atau dengan kata lain dipastikan mereka tidak bisa membedakan antara yang hak dan yang batil. 90% gangguan psikosis yang memerlukan perawatan di rumah sakit  adalah skizofrenia.

Skizofrenia adalah gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Gangguan ini menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku.

Walaupun remisi penuh atau sembuh pada skizofrenia itu ada, kebanyakan orang mempunyai gejala sisa dengan keparahan yang bervariasi. Secara umum 25% individu sembuh sempurna, 40% mengalami kekambuhan dan 35% mengalami perburukan.

Sampai saat ini belum ada metode yang dapat memprediksi siapa yang akan menjadi sembuh siapa yang tidak. Sekitar 70% penderita skizofrenia yang berada dalam remisi mengalami relaps dalam satu tahun (www. Psikologizone.com).

Dari sedikit penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa gangguan jiwa psikosis yang berat dan menurut data ada 400 orang tersebut dipastikan mereka memiliki gangguan dalam menilai realita.

Ketika mereka dalam kondisi remisi sebagian maka dipastikan mereka juga belum sempurna ketika menimbang kebenaran realita.

Selanjutnya meskipun mereka mengalami remisi sempurna, banyak penelitian bahwa mereka akan mengalami relaps (kembalinya gejala psikosis) bahkan ditahun pertama mereka didiagnoasa mengalami remisi sempurna.

Dari sini maka memang bukan hal yang mudah untuk menyatakan kondisi seseorang sembuh total dari gangguan jiwa mereka. Oleh karena itu, memberikan persyaratan sehat jiwa bagi penyandang skizofrenia bukanlah hal yang mudah.

Dan ini harus atas rekomendasi dari dokter psikiatri. Ketika diberikan surat keterangan sehat jiwa pun belum tentu kondisinya akan sama sampai dengan beberapa bulan ke depan karena ada kemungkinan untuk kambuh (relaps).

Dalam Islam orang dengan gangguan Jiwa karena mereka tidak bisa menilai realita atau tidak bisa membedakan antara yang hak dan yang batil maka terbebas dari taklif hukum. Seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :

 “Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad).

Bagimana dengan orang yang setengah gila? Atau dalam medis mereka mengalami remisi sebagian atau remisi sempurna dengan kontrol seumur hidup. Jumhur (mayoritas) fuqaha memberikan hukum bahwa orang setengah gila (ma'tuh) dapat melepaskan taklif (pembebanan hukum),

termasuk macamnya gila. Hukum yang berlaku pada orang setengah gila sesuai dengan hukumnya orang gila, baik dalam urusan ibadah, urusan harta dan mu'amalah, atau pada urusan akad seperti nikah, talak maupun akad tasharuf yang lain.

Hal ini mengacu pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa orang setengah gila termasuk orang yang tidak dicatat amalnya. Imam Ibnu Abidin (Hanafiyah) juga memberikan pernyataan: "orang setengah gila itu seperti anak kecil yang mumayyiz dan berakal.” (http://www.piss-ktb.com/2015/02/3781-hukum-taklif-pada-orang-setengah.html)

Dari penjelasan  diatas, jelas bahwa orang gila (gangguan jiwa) baik berat atau sebagaian tidak dibebankan syariat atasnya. Jika pengidap gangguan jiwa tidak dibebankan syariat, bagaimana mungkin pengidap gangguan jiwa diberi hak pilih dalam Pemilu 2019?

Demikianlah, lagi-lagi demokrasi selalu timpang dalam memberikan solusi. Bagaimana tidak, undang - undang dan segala solusi yang bersumber dari akal manusia pasti lah penuh dengan kekurangan, dan mudah jatuh dalam kesalahan. Belum lagi multitafsir yang pasti akan terjadi. 

Selalu ada buntut kerisauan dalam masayarakat. Sekali lagi kita ditampakkan cacatnya sistem ini yang tegak atas nama kapitalis-demokrasi. Sudah saatnya kita kembali kepada Aturan Allah, karena hanya dengan memegang teguh aturan Allah SWT maka kehidupan ini akan damai dan sejahtera, Insyaa Allah. Wallahu A’lam bi showab.

Penulis adalah Praktisi Kesehatan Kota Malang

Jika pada Pemilu 2019 nantinya pengidap gangguan jiwa benar-benar memilih calon pemimpin, tentu pengidap gangguan jiwa tidak dapat melakukan pemilihan secara mandiri atau memilih sendiri calon yang akan dicoblos.

Kemungkinan terdapat intervensi atau bantuan dari pihak-pihak tertentu untuk menambah jumlah suara calon tertentu.

Begitulah demokrasi. Sistem buatan manusia ini telah menyamakan suara professor, doktor, ulama dan berbagai elemen masyarakat lain dengan suara orang yang mengidap gangguan kejiwaan.

Sebenarnya tidaklah mengejutkan fakta tersebut, hal ini dikarenakan sistem yang menganut paham sekulerisme ini menghalalkan segala cara dalam melakukan sesuatu agar tujuannya tercapai.

Pemisahan agama dari kehidupan membuat seseorang melakukan sesuatu bukan berdasarkan agamanya, akan tetapi berdasarkan nafsu semata. Padahal, seseorang yang mengikuti hawa nafsu belaka, akan masuk dalam kesesatan, seperti firman Allah dalam Surah Al-Qasas ayat 50 :

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) Ketahuilah bahwa Sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka), dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qasas : 50)

Dari firman Allah diatas, semoga kita dapat berfikir sebelum melakukan sesuatu. Apakah kita hanya mengikuti hawa nafsu, ataukah menggunakan akal dandalil sebelum bertindak.

Jika penguasa yang menjadi pengatur negeri ini terus menerus mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti syariat Islam, entah akan jadi seperti apa negeri ini kedepannya.

Terakhir, marilah kita tinggalkan sistem rusak yang berasal dari hawa nafsu manusia. Marilah kita berjuang bersama untuk memberi pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengem-balikan posisi Islam sebagai aturan kehidupan seluruh ummat manusia.

Karena sungguh hanyalah Allah yang Maha Mengetahui apa-apa yang terbaik bagi ciptaanNya.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close