-->

Sibuk Cari Kambing Hitam Akibat Gagal Menangani BPJS

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Reni Rosmawati
(Akademi Menulis Kreatif)

Mediaoposisi.com- Lagi, Masyarakat Indonesia dipaksa membayar dan menanggung hutang. Bagaimana tidak, Masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan sanksi jika menunggak iuran tiap bulan.

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang di berlakukan bagi peserta yang tidak patuh adalah tidak akan bisa memperpanjang SIM, STNK, PASPOR dan Sertifikat Tanah.

Berdasarkan data di Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS kesehatan mencapai  Rp. 7.95 Triliun. Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp. 60.57 Triliun dengan beban Rp. 68.52 Triliun. 

Itulah sebabnya Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisis defisit yang terjadi di Perusahaan, salah satunya adalah mengetatkan sanksi terhadap peserta yang menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal  Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang termasuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Informal).

Sebab, segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS kesehatan saat ini. Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah. Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp. 6.51 Triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp. 20.34 Triliun sehingga memiliki selisih Rp. 13.83 Triliun.

Kemudian, segemen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp. 4.39 Triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp. 1.25 Triliun sementara bebannya Rp. 5.65 Triliun. TribunnewsBogor.com

Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini, mendapat tanggapan keras dari Presiden Joko widodo (Jokowi). Presiden Jokowi memberikan teguran kepada Direktur Utama BPJS kesehatan, Fahmi Idris. Jokowi heran suntikan dana Rp. 4.9 Triliun yang diberikan Pemerintah lewat APBN masih kurang untuk menutup defisit BPJS. Senayan, Rabu (17/10/2018).

Jokowi meminta Fahmi untuk segera memperbaiki Sistem Managemen yang ada, menurutnya jika sistem yang dibangun benar, Jokowi meyakini BPJS terhindar dari defisit keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga turut menegur Menteri Kesehatan Nila F Moeloek karena Ia harus turun tangan langsung menyelesaikan defisit yang melanda BPJS kesehatan.

Rencana penerapan sanksi bagi peserta BPJS ini mendapat tanggapan dari masyarakat, sebut saj  Valesia. Dia mengatakan bahwa sanksi tersebut terlalu berlebihan, pasalnya bagaimana jika yang menunggak adalah orang yang tidak mampu? Menurutnya, sebelum memberikan sanksi BPJS kesehatan lebih baik memperbaiki sistem dan layanan terlebih dahulu. Mengingat pelayan Rumah Sakit terhadap pasien BPJS yang ribet dan sering kurang di prioritaskan.

BPJS kesehatan sendiri, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk pegawai Negeri Sipil penerima pensiun PNS, TNI/POLRI, dan Veteran.

Terjadinya defisit keuangan yang dialami BPJS kesehatan, tidak bisa dilepaskan dari sistem yang dianut di Negeri ini. Sistem kapitalis-sekular telah mengalih-fungsikan tugas yang seharusnya dilakukan pemerintah/negara, beralih kepada masyarakat dan swasta.

Dalam pandangan kapitalisme warga masyarakat membayar sendiri apa yang mereka butuhkan dari kesehatan dan kesejahteraannya. Tidak ada istilah subsidi masyarakat, semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Akhirnya terjadi pemalakan sistemik pada masyarakat sebagai solusi tambal sulam permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Akibat mekanisme pasar yang dipakai untuk mengurusi masyarakat sebagai asas sistem Kapitalis-Sekular maka rakyat lah yang wajib membayar sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Hasilnya,  terjadilah banyak ketimpangan perolehan fasilitas kesehatan dan jaminan kesejahteraan warga masyarakat. Kalaupun ada yang mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan, hanya diperuntukkan warga masyarakat yang mampu membayar iuran saja.

Konsekuensinya adalah sistem Sekuler-Kapitalis sungguh tak mampu memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat. Alih-alih mensejahterakan dan memudahkan masyarakat, BPJS terus dijadikan alat menyempitkan kehidupan rakyat, rakyat dipaksa dengan berbagai cara untuk tunduk pada kemauan Penguasa.

Inilah wajah hakiki kepemimpinan yang menerapkan kapitalis-sekular dalam segala lini, maka semakin nampaklah kegagalannya  memberikan hak mendasar warga masyarakat. Masyarakat terus dibebani dengan berbagai persoalan tak berujung. Janji manis rezim tak ubahnya lips servis semata. Mudah berjanji, mudah pula mengingkari.

Islam memandang  Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan adalah hak seluruh warga Masyarakat dan harus dipenuhi dengan baik oleh negara. Islam dengan seperangkat aturannya telah menetapkan kesehatan dan kesejahteraan sebagai bagian dari pengurusan yang wajib dilakukan oleh pemimpin  atas warga masyarakat.

Setidaknya ada 6 perkara pokok yang wajib dipenuhi  oleh pemimpin sebagai pengurus urusan umat manusia. Perkara pokok itu meliputi kesehatan dan kesejahteraan manusia yang terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan, dan pendidikan.

Semua itu harus dipenuhi oleh pemimpin karena Syariat telah menetapkan bahwa pengurus urusan umat manusia adalah Khalifah dan memberi kewenangan kepada Khalifah untuk mengelola Sumber Daya Alam yang melimpah ruah. Dikelola oleh Negara untuk kemaslahatan warga Negaranya. Hasil pengelolaannya menjadi harta milik umum yang dipakai Negara untuk mengurusi kebutuhan pokok warga masyarakat. 

Dari sini, jelaslah bahwa hanya Islam satu-satunya alternatif solusi bagi defisit yang dialami BPJS kesehatan, karena Islam dengan seperangkat aturannya telah ditetapkan dan dibuat sendiri oleh sang mpu-Nya dunia ini yaitu Allah SWT. Syariat-Nya memberikan jalan keluar bagaimana mengurusi warga masyarakat.

Maka sudah menjadi sebuah kewajiban manusia mencari solusi bagi permasalahan kehidupan termasuk Jaminan Kesehatan. Solusi itu tidak lain adalah menerapkan Islam secara Kaffah dalam bingkai Khilafah dengan Khalifah sebagai kepala Negaranya. Sistemnya yang baik, manusianya pun sebagai pelaksana hukum syariat baik, sehingga Jaminan kesehatan dan kesejahteraan akan mampu dipenuhi secara baik. Sehat dan sejahtera secara jasmani dan rohani.[MO/sr]









Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close