Oleh: Dina Prananingrum, S.T
(Pengasuh Kajian Parenting Majelis Cinta Dirosah)
Mediaoposisi.com- Sejarah dunia telah mencatat bahwa keluarga adalah pilar peradaban. Keluarga adalah pondasi utama dalam melestarikan keturunan manusia dan menjadi cikal bakal lahirnya generasi emas calon pembangun peradaban.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengantar buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) menyebutkan bahwa kekuatan sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh ketahanan keluarga. Ini menyiratkan bahwa keluarga masih dianggap sebagai entitas penting penopang sebuah negara, khususnya saat ini dimana dunia global yang semakin berkembang cepat.
Namun, sungguh ironis institusi terkecil itu kini berada di jurang kehancuran. Berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, tingkat perceraian keluarga Indonesia dari waktu ke waktu semakin meningkat. Data perceraian tahun 2017, angkanya mencapai 18,8% dari 1,9 juta peristiwa (Kemenag.go.id, Selasa, 01 Mei 2018).
Tren yang sama dialami di Yogyakarta. Menurut Udiyono, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Yogyakarta, untuk tahun 2017 sendiri mencapai 500 kasus perceraian (Tribunnews.com, Jumat, 24/11/2017).
Mengapa Perceraian Terjadi
Salah satu dari sekian banyak penyebab perceraian di Yogyakarta adalah perselingkuhan. Menurut Humas PA Bantul Ahsan Dawi meningkatnya kasus cerai gugat yang disebabkan perselingkuhan di Bantul, tak lepas dari perkembangan sosial media yang semakin pesat (Suara.com, 29/12/2017).
Tak dipungkiri, perkembangan teknologi dan media informasi semakin maju. Namun, fungsi media saat ini ibarat dua sisi mata uang. Sisi positif dan negatif. Jika tak cerdas dan bijak menggunakannya, bahaya terhadap keluarga pun siap mengancam.
Sisi positifnya yakni persebaran informasi kian mudah dan cepat. Namun, di satu sisi adanya media sosial membuat suami atau istri lupa akan tugas dan perannya karena sibuk dengan gadget. Hubungan terganggu, lalu mencari pelarian lewat media sosial. Sehingga perselingkuhan akan mudah sekali terjadi.
Tak hanya itu, kecanduan terhadap media sosial pun membuat orang tua gagal dalam melakukan tugasnya terhadap anak-anak dalam hal pendidikan, pembimbingan, dan memberikan kasih sayang yang cukup. Lalu membiarkan anak asik dengan gadgetnya. Secara tak sadar tapi pasti, media dibawah pengaruh konsep dan pola sosial Barat telah berhasil mengubah perilaku dan pola interaksi antar masyarakat.
Mewujudkan Keluarga Harmonis
Menurut Thobib Al-Asyhar, Kabag Ditjen Bimas Islam, upaya penanggulangan kasus perceraian bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tugas semua pihak (Kemenag.go.id, Selasa, 01 Mei 2018).
Berdasarkan hal ini, ada tiga pihak yang berperan dalam penuntasan problem perceraian. Pertama, mengaktifkan peran keluarga. Suami-istri harus memiliki kesamaan visi dan misi tentang hakikat dan tujuan hidup serta kesamaan visi misi berkeluarga sesuai dengan agamanya.
Bagi seorang Muslim jika ia ingin mewujudkan keluarga yang sakinah, maka ia harus memahami Islam dengan baik. Dalam Islam motivasi seseorang melangsungkan pernikahan adalah ibadah. Suami istri berupaya sepenuh hati melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan ikhlas karena merupakan perintah Allah.
Sebaliknya jika melalaikannya, ia akan sangat takut dengan dosa dan sanksi yang kelak diberikan di akhirat. Ia pun akan bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai melanggar syariat Islam.
Kedua, peran masyarakat. Aktivitas amar makruf nahi mungkar di antara sesama anggota masyarakat perlu digalakkan. Sehingga mampu mengantisipasi bahaya nilai-nilai Barat yang dapat menghancurkan keluarga, seperti pergaulan bebas, pornografi dan sebagainya.
Ketiga, krisis yang menimpa keluarga saat ini yang disebabkan paparan media, pada hakikatnya adalah problem sistemik. Yakni, problem yang disebabkan penerapan aturan yang berasal dari akidah yang memisahkan agama dari kehidupan (sekular). Dimana problem ini menjangkau dan memengaruhi setiap bagian dalam kehidupan masyarakat. Sejatinya, problem itu tidak akan muncul jika Negara berhasil menjalankan perannya secara benar.
Berkaca pada Negara Khilafah yang telah terbukti dalam sejarah peradaban mampu menorehkan tinta emas selama 1300 tahun lamanya, media memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat cerdas dan peduli yang melahirkan keluarga dan individu kuat.
Tersebab, Negara Khilafah mengatur media sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah. Dimana media berfungsi sebagai sarana untuk menjelaskan semua tuntunan hidup yang bersumber dari syariat berupa nilai-nilai dan panduan bersikap dalam semua aspek kehidupan serta mendorong untuk berperilaku sesuai dengan panduan tersebut.
Negara Khilafah akan menyaring situs-situs porno dan program-program media yang tidak memberikan edukasi bagi warganya. Media hanya diizinkan menyampaikan informasi yang berdasar pada fakta yang benar.
Negara khilafah tidak boleh memberikan angin segar bagi peredaran paham dan upaya melalui media yang dapat merusak ketahanan keluarga. Dengan demikian, masyarakat menjadi paham tentang mana yang benar dan mana yang salah. Serta terhindar dari pemikiran, pemahaman dan gaya hidup yang salah.
Negara Khilafah bertanggung jawab penuh terhadap hadirnya media yang dapat mencerdaskan masyarakat, bukan media yang membuat masyarakat terjebak dalam kebodohan.
Media juga akan memainkan peranan penting untukmengontrol dan menasehati penguasa dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya memimpin dan mengatur masyarakat dengan syariah Islam. Dari sini keluarga kuat yang diidamkan pun akan terwujud.[MO/sr]