-->

Masih Adakah Keadilan Di negeri Ini

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Lita Lestiani

Mediaoposisi.com-Hukum ditegakan sejatinya agar tiada kejahatan merajalela. Peradilan dilaksanakan agar hukum berjalan tak seperti di hutan rimba belantara. Tapi apa daya ternyata hukum kini tak lagi mengedepankan fakta. Jika aturan manusia yang berbicara maka korban kejahatan pun bisa jadi justru masuk penjara. 

Seperti yang dialami Baiq Nuril. Seorang ibu yang diduga mengalami pelecehan dari kepala sekolah berinisial "M" saat ia menjadi staff honorer di SMAN 7 Mataram.
Ibu Nuril mungkin tidak pernah bermimpi jika kegundahannya berbuah petaka.

Laporan teman-temannya kepada dinas terkait berbuntut panjang. Menjadi korban tetapi justru dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Meski PN Mataram telah memutus tak bersalah.
Tetapi siapa sangka banding JPU berakhir dengan putusan MA yang jauh berbeda. Ibu Nuril pun harus menelan pil pahit mendapatkan vonis 6 bulan penjara plus denda 500 juta rupiah.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena diduga menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE. Putusan yang tak pelak menuai banyak kritik dari berbagai kalangan.

Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang turut bersuara terkait kasus yang menjerat Nuril. Justru melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di Kasus tersebut. (Liputan6.com)

Jelaslah Kasus ini menambah fakta buramnya sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Bagaimana sebuah lembaga peradilan bisa menjadi harapan  masyarakat untuk mendapatkan kebenaran jika tatanan hukumnya karut marut. Dalam menghukumi sebuah perkara pun vonis bisa tak sama.

Dan apa yang menimpa Baiq Nuril hanya sekelumit cerita yang menambah panjang rentetan kasus ketidakadilan dalam tatanan hukum di negeri ini. Ibu Nuril mungkin hanya satu diantara ribuan orang yang menjadi korban dari sistem peradilan sekular yang dzalim.

Ini bukan tanpa alasan. Karena bagaimana bisa dia yang dilecehkan dia pula yang harus menanggung akibatnya. Ini vonis macam apa? Kasus ini sungguh menjadi adegan yang sangat melukai rasa keadilan.
Tidak mengherankan. Inilah realita sistem dan peradilan hukum yang notabene merupakan bawaan produk Barat Sekular. Lemah dan tidak sempurna. Karena hukum yang dipakai mengesampingkan sang Khaliq pencipta alam semesta,  Allah SWT sang pemilik kehidupan. Maka lihatlah banyak kepastian hukum yang alih-alih memberikan keadilan tetapi justru melukai rasa kemanusiaan.
Di dalam tatanan peradilan sekular manusialah sebagai pembuat hukum.

Standar keadilannya adalah akal manusia itu sendiri. Diakui atau tidak ini membuka berbagai celah peluang terjadinya permainan hukum. Seperti penyelewengan, intervensi dan kepentingan. Maka yang terjadi hukum bisa berubah bahkan dibeli. Hukum banyak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dalam melegislasi prosesnya.

Kontradiktif dengan hukum peradilan sekular. Hukum Islam hanya bersumber pada Al-qur'an dan as-Sunnah. Bersifat tetap tidak berubah sampai kapanpun. Dan para hakim akan memberikan standarisasi keadilan dalam menghukumi sebuah kejahatan dan sanksi berlandaskan pada syariat sebagai kedaulatan tertinggi.

Tidak ada klasifikasi peradilan apalagi banding . Putusan hukum bersifat final dan tidak berbelit-belit. Yang bisa membatalkan adalah apabila putusan bertentangan dengan syariat Islam sebagai kedaulatan tertinggi. Jika demikian maka tertutuplah semua celah intervensi dan kepentingan dari sisi manusianya itu sendiri.

Karenanya kita tidak mungkin terus berharap pada sistem peradilan sekular yang jelas banyak cacatnya. Jika sistem peradilan Islam jelas-jelas mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh umat manusia,  masihkah kita mau bertahan dengan hukum buatan manusia?[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close