-->

Mencari Keadilan Untuk Baiq Niril

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Farah Sari

Mediaoposisi.com- Kita kembali digegerkan oleh kasus ibu Baiq Nuril. Saat keanehan dipertontonkan ditengah masyarakat dengan vulgar. Keadilan terasa sulit  di dapat di negeri demokrasi ini. Berbagai  bentuk pelecehan terjadi. Dimana orang yang kita pandang sebagai korban malah ditersangkakan bahkan diancam hukuman.

Wakil Ketua MPR RI  Abdul Muhaimin Iskandar ikut mengomentari tentang kasus hukum yang saat ini menimpa Baiq Nuril. Cak Imin mengatakan, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(REPUBLIKA.CO.ID,17/11/18)

Kita masih ingat kasus pembakaran bendera berwarna hitam. Pada bendera tersebut bertuliskan kalimat tauhid. Lailaha ilallah Muhammadarasulullah. Keputusan sidang final menyatakan bahwa pembawa bendera dan pembakar bendera dijatuhi hukuman yang sama. Yaitu kurungan 10 hari dan denda Rp 2.000.

Pada kasus ibu Nuril, dia hanya merekam percakapan atasannya yang mengarah pada bahasa seksualitas. Bukan dia yang sengaja menyebarkan. Meskipun itu tersebar secara realita memang benar beliau telah dilecehkan secara tidak langsung. Lanyas kenapa panik saat ini tersebar. Itu faktanya

Tentu saja sebagai seorang perempuan kita akan risih dan sangat terganggu atas tindakan pelecehan seperti itu. Jika perempuan lain ada diposisi ibu Nuril, kemungkinan juga akan melakukan hal yang sama. Pertama, rekaman  bisa dijadikan bukti bahwa dia tidak bersalah karna percakapannya sepihak. Kedua, bukti untuk menghindari fitnah jika orang lain atau keluarganya sendiri meragukan kemuliaannya sebagai istri dan seorang ibu.

Lantas, logika seperti apa yang dipakai oleh hukum negeri demokrasi hari ini? Bagaimana bisa muslim yang membawa panji tauhid simbol keimanannya diposisikan sama dengan pelaku yang membakar bendera tersebut? Kalimat tauhid, yang dengannya dia berislam dan ingin mati dengan kalimat tersebut.

Pembawa bendera telah dianggap bersalah dimata hukum negeri ini? apa ada yanh salah jika muslim bangga dengan simbol keislamannya? Tentu tidak salah. Malah menjadi salah saat negeri yang mayoritas penduduknya muslim terkesan phobia islam.

Begitu juga dengan ibu Nuril, bagaimana bisa seorang perempuan yang sedang menyelamatkan dirinya dari ancaman fitnah dan pelecehan dijadikan pihak bersalah? Sedangakan pelaku tak disentuh sama sekali. Apakah karna dia atasan beruang seddangkan ibu Nuril bahwahan?

Melihat kondisi ini kita harusnya menyadari bahwa ada yang salah dalam sistem hukum negeri ini. Bagaimana hukum bisa memihak pada yang punya kekuasaan/materi/jabatan. Hukum seharusnya berpijak pada benar atau salah. Kekeliruan ini terjadi tentu dengan penyebab. Saat kita mendapati hukum negeri ini dirumuskan oleh manusia sendiri. Padahal manusia tidak mampu mengetahui aturan apa yang mampu menyelesaikan permasalahan hidupnya.

Inilah yang disebut dengan memisahkan agama dalam kehidupan (sekuler). Menetapkan aturan tidak dengan kaca mata islam. Mencoba meninggalkan rambu-rambu islam . Benar atau salah sesuai syariah. Kehidupan berjalan dengan arus kebebasan (liberal). Sehingga kerusakan terjadi disemua lini kehidupan termasuk ruang hukum peradilan.

Padahal syariat islam itu komplit. Islam memiliki seperangkat aturan yang dari awal bisa mencegah adanya kasus pelecehan seperti yang dialami ibu Baiq Nuril. Saat setiap individu bisa terikat penuh dengan syariat atas dorongan keimanannya. Hal ini menjadi benteng pertahanan untuk menghindari kemaksiatan.

Maksudnya adalah, jika sikap atasan ibu Baiq Nuril bisa menjaga pandangan, membatasi interaksi lawan jenis pada tataran yang diperbolehkan syariah. Serta sikap ibu Baiq Nuril yang menutup aurat, interaksi yang terjaga secara syari, tidak berhias berlebihan, tidak memakai wewangian yang menarik keinginan laki-laki, tidak mengundang hawa nafsu dengan sikap berlebihan. Sesungguhnya perkara seperti ini akan meminimalisir terjadinya pelecehan.

 Islam sebagai sebuah ideologi (cara pandang hidup sempurna dan menyeluruh) memandang manusia baik itu laki-laki dan perempuan mempunyai kewajiban untuk mentaati aturan Allah SWT, dalam hal ini hubungan interaksi antara perempuan dan laki-laki.

Secara Preventif agar terhindar dari pergaulan bebas dan pelecehan Islam mengatur, pertama, perintah untuk menahan pandangan dan menutup aurat (QS: An Nuur: 30-31), (QS: Al Ahzab : 59), bagi kaum hawa dilarang untuk menampakkan perhiasannya dan kecantikannya dihadapan laki-laki asing atau ber-tabarruj, Rasulullah Saw bersabda:

"Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring". (HR Muslim),

kedua, Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya, Sabda Rasulullah Saw : "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan" (HR/ Ahmad),

Ketiga, Islam juga melarang perempuan dan laki-laki bercampur baur (ikhtilath) karena Islam menjaga dan menjadikan jama’ah kaum wanita terpisah dari jama’ah kaum laki-laki yang bukan mahram seperti Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki, kecuali pada tempat memungkinkan untuk memisahkan keduanya, seperti aktivitas ibadah haji atau jual-beli di pasar-pasar, hal ini semacam ini telah dimanifestasikan secara praktis dan bersifat massal oleh masyarakat Islam pada masa Rasulullah saw.

Keempat, dan pada seluruh kurun sejarah Islam, larangan mendekati zina, Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS: Al Isra: 17).

Kelima, Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain selama sehari semalam, kecuali bila disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw. : "Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (Buhkori Muslim),

Keenam, anjuran untuk menikah, Firman Allah Swt: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS: An-nur: 32).

Adapun secara kuratif, Islam juga menyediakan sanksi yang tegas demi tegaknya kebenaran dan terselematkannya umat, baik di dunia dan akhirat sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah manusia yang lain melakukan perbuatan yang sama), salah satunya hukuman bagi pelaku zina seperti dalam surat Annur ayat 2 : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang berima

Dan hal yang juga sangat penting adalah kontrol dari masyarakat. Kontrol ini akan mengendalikan lebih lanjut permasalahan agar tidak semakin merusak. Bentuk nyata dari hal ini adalah sikap saling menasehati dalam kebaikan  (islam). Menasehati disini diartikan juga sebagai aktivitas dakwah. Dakwah disampaikan dengan cara dan bahasa yang tepat.

Untuk mewujudkan elemen ini: terbentuknya individu yang punya keimanan kuat dan kontrol keimanan ditengah masyarakat dibutuhkan penopang berupa aturan atau sistem yang baik dari awal. Tentu saja sistem ini adalah sistem islam. Sistem ini berisi seperangkat aturan yang berasal dari pencipta manusia yaitu Allah SWT. Siapakah yang lebih memahami kebutuhan dan permasalahan manusia jika bukan penciptanya yaitu Allah SWT.

Dari sini kita tergambar bahwa akar masalah sulitnya keadilan dinegeri ini karena kita tidak menerapkan Islam. Hukum berpihak pada yng punya kekuasaan bukan kebenatan itu sendiri.

Kita mencampakkan aturan yang sudah disiapkan oleh Allah dan mengambil aturan lain yang dibuat dengan bekal akal. Padahal akal manusia lemah dan terbatas. Bagaimana mungkin kita menjadikan aturan yang lahir dari akal ini sebagai pijakan dalam menjalani kehidupan? Jadi wajar saja terjadi kerusakan dan ketidak adilan.

Oleh karena itu untuk keluar dari masalah ini adalah mengembalikan aturan hidup hanya pada yang berhak mengaturnya yaitu Allah SWT. Semoga Allah mengampuni semua kemaksiatan yang telah kita lakukan akibat meninggalkan aturanNYA dan mengistiqomahkan kita dalam upaya memperbaiki diri dan dakwah kepada islam kaffah(islam totalitas).[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close