Oleh: Sania Nabila Afifah
(Komunitas Muslimah Rindu Jannah)
Mediaoposisi.com-VIVA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera panggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain James, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari Pemkab Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, dua diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Oprasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 milliar dari Billy Sindoro.Uang itu diduga fee dari yang dijanjikan sebesar 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi.
Diduga Neneng dan sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pekayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi menerima uang pelicin yang disebut fee sebesar 13 miliar.
Sementara itu, dari pihak yang diduga menyuap, yakni Billy Sindoro dan para bawahannya antara lain pegawai Lippo Group, Hendri Jasmen, serta dua orang konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitria Djaja purnama.
Proyek Prestisius
Meikarta, setahun terakhir nama proyek ini santer terdengar. Tak hanya dibesut via berbagai media, para pesohor juga sengaja mempromosikannya. Bagaimana tidak kompleks yang diklaim prestisius ini juga menyasar kalangan menengah.
Yang beberapa bulan lalu peluncurannya,stand Meikarta ada dimana-mana, termasuk distasiun-stasiun Jabedetabek, dan mal-mal.
Kota terpadu berskala internasional tersebut dikembangkan oleh Lippo Group, pengembang mentereng yang sudah cukup malang melintang dengan proyek oroperti di Indonesia.
Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Bekasi Jawa Barat, dibangun dengan nilai investasi hingga ratusan triliun rupiah. Kala itu kompleks hunian ini disebut akan bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Sayangnya, setelah proyek Meikarta kini tersandung kasus korupsi, muncul perpertanyaan publik soal nasib hunian yang sudah menampung banyak uang dari banyak konsumen itu.
Ditanyakan perihal penyidikan korupsi lingkup korporasi, Febri Diansyah menyebutkan bahwa KPK masih mengusut kasus ini dalam lingkup perorangan.
"Bahwa, kemudian pihak-pihak yang mengeluarkan izin, apakah pemkab saat ini ataupun puhak-pihak lain yang punya kewenangan atau otoritas dalam penerbitan izin itu, melakukan review kembali itu silakan pada kewenangan masing-masing saja. Yang pasti KPK saat ini fokus pada penanganan kasus suapnya terlebih dahulu," kata Febri Diansyah.
Korupsi yang sering sekali terjadi di negeri ini bahkan tak pernah ada putusnya. Belum selesai kasus lama muncul lagi kasus baru sehingga menjadi tumpang tindih. Dari kasus yang terjadi bahwa sistem aturan saat ini dalam menegakkan hukum tidak mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga terhadap masyarakat, sehingga terus terjadi saat ini bisa diibaratkan seperti gunung es.
Pihak aparatur negara sering terjebak dalam kasus korupsi, disebabkan mahalnya mahar yang harus mereka keluarkan untuk menjadi pejabat negara, sehingga ketika mereka terpilih menjadi pejabat pemerintah dan menduduki kursi jabatannya, mereka ada upaya mengembalikan kembali dana atau mahar yang telah mereka keluarkan. Mereka seringnya menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan mengatas namakan kepentingan rakyat.
Apalagi dengan adanya proyek besar yang digadang-gadang akan menambah sumber pemasukan bagi negara. Dan kebijakan rezim sekuler saat ini selalu menyandarkan kekuasaannya pada kekuatan modal pengusaha. Yang dampaknya banyak kebijakan yang tidak memihak terhadap kepentingan rakyat, tapi hanya segelintir orang saja. Dan mereka tunduk pada kepentingan pengusaha.
Kekuasaan dalam Islam.
Isalam menjadikan kekuasaan sebagai alat pengurusan ummat secara keseluruhan. Karena kelak akan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW; " Pemimpin yang mengatur urusan ummat manusia (imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR.al Bukhari dan Muslim)
Dan semua tugas yang dilakukan hanya berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada kepada Allah semata.
Sistem aturan yang diterapkan mencegah setiap celah pelanggaran termasuk perselingkuhan pejabat publik dengan kekuatan uang. Seperti aturan yang tidak membolehkan para pejabat mengambil hadiah atau suap dari seseorang untuk memuluskan rencana sipenyuap. Sebab itu merupakan penyimpanan kedudukan yang itu bertolak belakang dengan ajaran Islam. Yang mana pada hari kiamat nanti orang-orang yang melakukan tindakan tersebut akan memikul hadiah (suap) diatas pundaknya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW; "Apa yang terjadi ketika seorang petugas yang telah ku suruh ini, dengan enak ia mengatakan harta ini adalah untuk engkau dan harta yang lainnya adalah hadiah untuk saya. Tidakkah jika ia duduk santai dirumah orang ayahnya atau ibunya, "apakah hadiah itu akan tetap datang padanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, salah seorang kalian tidak memperoleh sedikit pun dari hadiah (ketika menjadi pejabat) kecuali di hari kiamat nanti ia datang dengan memikulnya, dan dipundaknya terdapat unta atau sapi betina atau kambing yang masing-masing mengeluarkan suara khasnya masing-masing..." (HR.Muslim, No. 3413)
Juga sabda Nabi Muhammad SAW; "Barangsiapa yang diangkat oleh kami sebagai pejabat dengan upah kerja (gaji) yang telah ditentukan, maka harta yang diambil dari itu adalah harta korupsi." (HR.Abu Daud/No. 2554)
Begitu juga dalil yang menunjukkan bahwa pelaku korupsi dalam pandangan Islam harus dipotong tangan, sesuai dengan nisab yang telah ditentukan oleh Islam. Yang demikian itu tidak lain adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai penebus dosa, sebab ia telah melanggar aturan Allah. Serta mencegah yang lain agar tidak ikut melakukan hal tersebut.
Itulah aturan Islam sangat sempurna dalam mengatur kehidupan umat manusia. Untuk mencegah terjadinya kerusakan diatas bumi ini.[MO/sr]