-->

Isu Radikalisme Kembali Muncul Menjelang Aksi Bela Tauhid 212

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh: Tri Setiawati,S.Si 
Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi

Mediaoposisi.com-Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin meragukan hasil survei yang mengungkapkan 41 masjid pemerintah di Jakarta terindikasi radikal. Justru survei tersebut hanya akan menimbulkan kecemasan  dan memecah kerukunan di kalangan umat Islam (REPUBLIKA.CO.ID/ 28/11/2018).

Ia meminta masyarakat tidak cepat mempercayai penilaian yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Sebab, penelitian tersebut bisa dilakukan dengan paradigm yang salah terhadap pemahaman radikalisme.

Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap ada 41 dari 100 masjid di lingkungan kementerian, lembaga serta Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) yang terindikasi terpapar radikalisme (CNN Indonesia/17/11/2018).

Arief mengatakan terdapat tiga kategori tingkat  paparan radikalisme dari 41 masjid tersebut. Pada kategori rendah ada tujuh masjid, 17 masjid masuk kategori sedang dan 17 masjid masuk kategori tinggi. Selain itu, Arief menjelaskan secara keseluruhan dari hasil pendataan BIN, ada sekitar 500 masjid di seluruh Indonesia yang terindikasi terpapar paham radikal.

Disamping persoalan masjid, BIN juga menyoroti degradasi idiologi yang tengah terjadi. Persoalan utamanya kata dia adalah meningkatnya konfik sosial berupa agama dan SARA, serta konten provokatif yang beredar di media massa. 

Dimunculkannya kembali isu radikalisme masjid dan penceramah menunjukkan tingkat kepanikan yang  tinggi rezim sekuler neolib menghadapi kesadaran politik umat Islam yang kian menguat, terutama jelang aksi bela tauhid 212.

Setelah jargon terorisme tidak laku, kini jargon baru digunakan untuk menyerang Islam. Istilah radikal tentunya sudah tidak asing lagi, terminologi radikal yang membentuk istilah radikalisme, awalnya berasal dari bahasa latin radix, radices, yang artinya akar (roots). Istilah radikal dalam konteks perubahan kemudian digunakan untuk menggambarkan perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Berpikir secara radikal, artinya berpikir hingga ke akar-akarnya. (Taher, 2004:21).

Istilah radikal kemudian menjadi alat propaganda yang digunakan untuk kelompok  atau  negara yang berseberangan dengan idiologi dan kepentingan Barat. Julukan “Islam radikal” kemudian digunakan secara sistematis untuk menyebut pihak-pihak yang menentang sistem idiologi Barat (Kapitalisme, Sekulerisme, dan Demokrasi), ingin memperjuangkan syariah Islam, dalam institusi penerap Islam kaffah, menginginkan eliminasi Negara Yahudi dan melakukan jihad melawan Barat.

Radikalisme dikaitkan dengan perjuangan menegakkan syariah dan Islam Kaffah. Keinginan umat Islam untuk dapat kembali melanjutkan kehidupan Islam sebagai solusi atas problematika umat dengan menegakkan syariah dan Islam kaffah dianggap sebagai tindakan yang mengusung radikalisme.

Perjuangan mewujudkan syariah Islam dalam institusi penerap Islam kaffah dianggap sebagai tindakan diskriminatif, rasis dan ‘fear label’ lainnya. Dengan pemahaman yang dangkal, pihak- pihak yang terusik dengan perjuangan menerapkan syariah Islam menganggap bahwa ada bagian dari syariah Islam yang bersifat diskriminatif.

Walhasil, sekulerisme melahirkan pejabat yang tidak lagi bertakwa ketika duduk di kursi jabatannya. Tidak aneh bila muncul koruptor  dan penindas rakyat, karena ketakwaannya tersimpan di tempat-tempat ibadah. Akhirnya, sekulerisasi ini menghasilkan kemudharatan dan ancaman terbesar bagi eksistensi negeri ini. Karena  ide ini produk barat, pastilah barat yang menikmati hasilnya. Inilah bentuk penjajahan gaya baru, neo imperialism. (Media Umat).

Umat tidak boleh terpengaruh isu-isu yang terus mendiskreditkan umat Islam karena Islam bukan ajaran radikal  tapi hukum-hukumnya justru membawa kebaikan bagi umat manusia.
Penentangan atas arus kebangkitan Islam merupakan sunatullah. Umat justru harus segera menentukan sikap untuk berada di barisan perjuangan mengembalikan Islam dalam pengaturan kehidupan. 

Perubahan menuju tegaknya syariah dan Islam kaffah pun harus dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat serta membangun dukungan dari ahlul quwwah. Karena masyarakat atau umatlah pemilik yang hakiki perubahan ini. Tanpa kesadaran mereka, perubahan hanyalah kesia-siaan. Ahlul quwwah adalah pengikat dari proses perubahan . merekalah kunci umata, kepercayaan umat dan sandaran umat.[MO/an]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close